TERNATE-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan
tanah yang dilakukan pemerintah Kota Ternate tanpa dilengkapi dokumen yang
memadai. Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan
Maluku Utara menyebutkan, pada tahun 2014 walikota Ternate dengan keputusan
nomor: 192/1.1/KT/2013 tanggal 7 November 2013 tentang pembentukan tim ganti
rugi lahan melalui bagian pemerintahan sekertariat daerah melaksanakan belanja
modal berupa pengadaan ganti rugi dengan anggaran disiapkan dalam DIPA senilai
Rp10.800.000.000.
Pengadaan tanah
tersebut terdapat di 13 lokasi yang tersebar di sejumlah lokasi. Dari hasil
pemeriksaan BPK diketahui pengadaan tanah di kawasan pelabuhan A Yani dengan
luas lahan keseluruhan 19.558 meter bujur sangkar yang dimiliki PT PN, dimana
seluas 10.000 meter bujur sangkar telah disepakati pihak penjual dan pembeli
untuk dilakukan ganti rugi dengan harga Rp777.862.87 meter bujur sangkar atau
total harga kesepakatan senilai Rp7.766.628.700 hasil ini diperoleh dari
Rp778.682.87 kali 10.000 meter bujur
sangkar.
Pihak penjual ialah
PT PN (Persero) dan pihak pembeli Pemkot Ternate. Dalam laporan BPK
menyebutkan, kedua belah pihak telah melakukan pengikatan jual beli dengan
nomor pihak pertama DIR/Keu/073/IV/2014 dan nomor pihak kedua 599/82/2014
tanggal 30 April 2014 dan dimana pengikatan jual beli juga mengatur kegiatan
pembuatan akta jual beli.
Pada tanggal 30
April penandatanganan pengikatan jual beli dilanjutkan 16 Mei dengan pembayaran
uang muka dan 13 Juni 2014 penunjukan serta pengukuran tanah dibuktikan dengan
berita acara pengukuran tanah ditandatangani kedua belah pihak termasuk
sosialiasai tanah.
Kemudian pada tanggal
26 Juni pembayaran pelunasan oleh pihak kedua dilanjutkan 27 Juni penyerahan
oleh pihak pertama kepada pihak kedua yang dibuktikan berita acara serah terima
tanah. Pihak kedua telah melaksanakan kewajiban dalam peningkatan jalan jual
beli dengan membayar luas harga kesepakatan dengan SP2D nomor:
02645/SP2D/I.20.03/2014 tanggal 16 Mei 2014 dan SP2D nomor:
03712/SP2D.20.03/2014 tanggal 25 Juni 2015 masing-masing sebesar
Rp3.844.314.350 dan dibuat berita dalam acara akta jual beli dengan nomor:
27/2014 oleh camat Ternate Tengan sebagai PPTK.
Pihak Badan
Pertanahan Nasional (BPN) belalui berita acara pengkuran bidang pada 10-12 Juni
2014 telah melakukan survey, pengukuran dan pemetaan serta penetapan tanda
batas bidang tanah dengan gambar ukuran nomor: 730/2014. BPK menyebutkan
kesepakatan harga penetapan nilai ganti rugi oleh ketua pelaksanaan, laporan
penilaian atas harga tanah, BA pelepasan hak atas tanah, akta jual beli dan
sertifikat tim secara lengkap dibuktikan bagian pemerintahan sekertaris daerah
tidak bisa memenuhi kelengkapan dokumen, sehingga tim tidak dapat meyakinkan
bahwa proses pengadaan tanah senilai Rp10.279.377.950 tersebut telah melalui
tahapan/prosedur yang seharusnya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang
berlaku.
Berdasarkan
keterangan camat, lurah dan kantor Pajak yang membidangi Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) diketahui, harga tertinggi untuk daerah sekitar pelabuhan A Yani
sebesar Rp.702.000.00 meter bujur sangkar. Jika dibandingkan harga tanah antara
harga pasaran tertinggi menurut keterangan tertulis camat dan lurah setempat,
harga transaksi terdapat perbedaan senilai Rp76.862.87 meter bujur sangkar
(Rp778.862.87-Rp702.000). Dari pengamatan langsung dilapangan diketahui tanah
itu masih berdiri rumah-rumah petak semi parmanen warga dan belum dalam keadaan
kosong.
Hal tersebut
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 pasal 27 ayat 1 dan
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 pasal 63 ayat 1. Hal ini juga
mengakibatkan penetapan harga tanah yang telah dibebaskan dan dibayar sebesar
Rp7.786.628.700 tanpa dilengkapi dokumen dan berpotensi rawan konflik dikemudian
hari lantaran panitia pembebasan lahan tidak menjalankan fungsinya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Bagian pemerintahan sekertaris
daerah tidak cermat dalam melakukan fungsinya sebagai koordinator pembebasan
tanah. Atas permasalahan tersebut, BPK menyimpulkan, pengadaan tanah untuk
kepentingan umum harus melalui tahapan penyelenggaraan pengadaan tanah
sebagaimana diatur ketentuan yang berlaku. BPK merekomendasikan kepada walikota
Ternate agar memerintahkan kepada panitia pembebasan lahan dan kepala bagian
pemerintahan untuk melengkapi dokumen-dokumen pengadaan tahan sebagaimana
diatur dalam ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi masalah dikemudian
hari. (zs)