Pemkot Pengadaan Tanah Tanpa Dokumen

Diposting oleh On Tuesday, November 24, 2015



TERNATE-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah Kota Ternate tanpa dilengkapi dokumen yang memadai.  Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Maluku Utara menyebutkan, pada tahun 2014 walikota Ternate dengan keputusan nomor: 192/1.1/KT/2013 tanggal 7 November 2013 tentang pembentukan tim ganti rugi lahan melalui bagian pemerintahan sekertariat daerah melaksanakan belanja modal berupa pengadaan ganti rugi dengan anggaran disiapkan dalam DIPA senilai Rp10.800.000.000.
Pengadaan tanah tersebut terdapat di 13 lokasi yang tersebar di sejumlah lokasi. Dari hasil pemeriksaan BPK diketahui pengadaan tanah di kawasan pelabuhan A Yani dengan luas lahan keseluruhan 19.558 meter bujur sangkar yang dimiliki PT PN, dimana seluas 10.000 meter bujur sangkar telah disepakati pihak penjual dan pembeli untuk dilakukan ganti rugi dengan harga Rp777.862.87 meter bujur sangkar atau total harga kesepakatan senilai Rp7.766.628.700 hasil ini diperoleh dari Rp778.682.87 kali  10.000 meter bujur sangkar.

Pihak penjual ialah PT PN (Persero) dan pihak pembeli Pemkot Ternate. Dalam laporan BPK menyebutkan, kedua belah pihak telah melakukan pengikatan jual beli dengan nomor pihak pertama DIR/Keu/073/IV/2014 dan nomor pihak kedua 599/82/2014 tanggal 30 April 2014 dan dimana pengikatan jual beli juga mengatur kegiatan pembuatan akta jual beli.
Pada tanggal 30 April penandatanganan pengikatan jual beli dilanjutkan 16 Mei dengan pembayaran uang muka dan 13 Juni 2014 penunjukan serta pengukuran tanah dibuktikan dengan berita acara pengukuran tanah ditandatangani kedua belah pihak termasuk sosialiasai tanah.
Kemudian pada tanggal 26 Juni pembayaran pelunasan oleh pihak kedua dilanjutkan 27 Juni penyerahan oleh pihak pertama kepada pihak kedua yang dibuktikan berita acara serah terima tanah. Pihak kedua telah melaksanakan kewajiban dalam peningkatan jalan jual beli dengan membayar luas harga kesepakatan dengan SP2D nomor: 02645/SP2D/I.20.03/2014 tanggal 16 Mei 2014 dan SP2D nomor: 03712/SP2D.20.03/2014 tanggal 25 Juni 2015 masing-masing sebesar Rp3.844.314.350 dan dibuat berita dalam acara akta jual beli dengan nomor: 27/2014 oleh camat Ternate Tengan sebagai PPTK.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belalui berita acara pengkuran bidang pada 10-12 Juni 2014 telah melakukan survey, pengukuran dan pemetaan serta penetapan tanda batas bidang tanah dengan gambar ukuran nomor: 730/2014. BPK menyebutkan kesepakatan harga penetapan nilai ganti rugi oleh ketua pelaksanaan, laporan penilaian atas harga tanah, BA pelepasan hak atas tanah, akta jual beli dan sertifikat tim secara lengkap dibuktikan bagian pemerintahan sekertaris daerah tidak bisa memenuhi kelengkapan dokumen, sehingga tim tidak dapat meyakinkan bahwa proses pengadaan tanah senilai Rp10.279.377.950 tersebut telah melalui tahapan/prosedur yang seharusnya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan camat, lurah dan kantor Pajak yang membidangi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diketahui, harga tertinggi untuk daerah sekitar pelabuhan A Yani sebesar Rp.702.000.00 meter bujur sangkar. Jika dibandingkan harga tanah antara harga pasaran tertinggi menurut keterangan tertulis camat dan lurah setempat, harga transaksi terdapat perbedaan senilai Rp76.862.87 meter bujur sangkar (Rp778.862.87-Rp702.000). Dari pengamatan langsung dilapangan diketahui tanah itu masih berdiri rumah-rumah petak semi parmanen warga dan belum dalam keadaan kosong.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 pasal 27 ayat 1 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 pasal 63 ayat 1. Hal ini juga mengakibatkan penetapan harga tanah yang telah dibebaskan dan dibayar sebesar Rp7.786.628.700 tanpa dilengkapi dokumen dan berpotensi rawan konflik dikemudian hari lantaran panitia pembebasan lahan tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagian pemerintahan sekertaris daerah tidak cermat dalam melakukan fungsinya sebagai koordinator pembebasan tanah. Atas permasalahan tersebut, BPK menyimpulkan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus melalui tahapan penyelenggaraan pengadaan tanah sebagaimana diatur ketentuan yang berlaku. BPK merekomendasikan kepada walikota Ternate agar memerintahkan kepada panitia pembebasan lahan dan kepala bagian pemerintahan untuk melengkapi dokumen-dokumen pengadaan tahan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »