Pegawai PLN Lolos Balon Rektor UMMU

Diposting oleh On Friday, November 27, 2015



TERNATE-Junaidi Ishak, pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Ternate merupakan dari tiga kandidat yang lolos dalam penjaringan bakal calon (Balon) rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU). Sementara dua nama lainnya, Ishak Jamaludin dan DR. Syaiful Deni.
Pemilihan bakal calon rektor yang berlangsung Kamis (26/11) terdapat lima nama yakni Ishak Jamaludin, Junaidi Ishak, Syaiful Deni, Muhlis Hafel dan Fauji Koda, namun Fauji dicoret, sehingga tinggal empat nama. Sementara dalam pemilihan oleh 16 anggota senat hanya meloloskan tiga nama yakni Junaidi Ishak memperoleh 15 suara, Ishak Jamaludin 16 suara dan Syaiful Deni 11 suara. Sementara Muhlis Hafel tidak lolos karena hanya meraih 5 suara.
Tiga nama ini selanjutnya akan diusulkan ke Majelis Pendidikan Tinggi dan Litbang Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk diputuskan satu nama menjadi rektor. Meski demikian, pemilihan ini menimbulkan ketidakpuasan dikalangan dosen.

Junaidi Ishak adalah pegawai PLN sementara Ishak Jamaludin adalah guru. Dengan demikian status mereka adalah instansi lain dan tidak memenuhi unsur kepangkatan dan syarat akademik sebagai dosen. Salah satu syarat akademik dosen adalah Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan fungsional. Mereka hanya diberikan ijin atasan mengajar di kampus UMMU sebagai dosen tidak tetap (luar biasa) atau dosen tetap sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU nomor 14 tahun 2005 dan statuta perguruan tinggi Muhammadiyah.
Memang sejak penjaringan, tercium gelagat kurang baik. Sesuai pengakuan sumber, penjaringan rektor UMMU terkesan tertutup dan dipaksakan kemungkinan dibawah tekanan pimpinan lembaga, dengan mengacu ketentuan yang salah. Seharusnya, sistem dan ketentuan penjaringan harus dilakukan secara terbuka dan transparan serta mengedepankan syarat dan ketentuan yang berlaku beradasarkan UU dan statuta perguruan tinggi Muhammadiyah. Selain itu, senat perguruan tinggi terkesan ditekan.
Ketua panitia penjaringan sekaligus kandidat yang lolos tiga besar calon rektor, Junaidi Ishak kepada wartawan, Kamis (26/11) mengatakan, penjaringan hanya dilakukan satu hari melahirkan 8 balon. Ke-8 nama itu kemudian dibawa ke rapat pengurus Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Maluku Utara pada tanggal 25 November 2015, memutuskan lima nama yakni Junaidi Ishak, Ishak Jamaludin, Muhlis Hafel, Syaiful Deni dan Fauji Koda.
Para dosen memang tidak mempersoalkan kandidat yang lolos. Yang disorot adalah proses awal penjaringan yang dilakukan panitia dinilai cacat hukum. sebab statuta yang digunakan dasar hukum panitia penjaringan belum disahkan senat. Ada anggota senat yang mengaku tidak pernah diundang dalam rapat pengesahan statuta yang digunakan panitia saat ini.
Jika yang digunakan statuta tahun 2012, maka ada kriteria pencalonan rektor, klausul dan pasal yang menjelaskan bahwa setiap dosen yang mencalonkan diri menjadi rektor harus memenuhi syarat dan kepangkatan akademik. Namun yang terjadi justeru panitia mensiasati statuta dengan menghilangkan pasal syarat dan kepangkatan akademik. “Tujuannya memuluskan calon rektor dari kandidat di luar instasi,” sesal sumber.
Ia menegaskan kepada publik bahwa penjaringan dan pemilihan rektor UMMU cacat hukum karena kandidat yang dinyatakan lolos tidak memenuhi syarat dan ketentuan hukum. “Orientasi lembaga ini tempat mendidikan orang-orang yang berahlak, tapi faktanya jauh berbeda. Ini pembohongan publik. Mau dibawa kemana lembaga ini?” tandasnya. (can)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »