TERNATE-Junaidi Ishak, pegawai
Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Ternate merupakan dari tiga kandidat yang
lolos dalam penjaringan bakal calon (Balon) rektor Universitas Muhammadiyah
Maluku Utara (UMMU). Sementara dua nama lainnya, Ishak Jamaludin dan DR.
Syaiful Deni.
Pemilihan
bakal calon rektor yang berlangsung Kamis (26/11) terdapat lima nama yakni
Ishak Jamaludin, Junaidi Ishak, Syaiful Deni, Muhlis Hafel dan Fauji Koda, namun
Fauji dicoret, sehingga tinggal empat nama. Sementara dalam pemilihan oleh 16
anggota senat hanya meloloskan tiga nama yakni Junaidi Ishak memperoleh 15
suara, Ishak Jamaludin 16 suara dan Syaiful Deni 11 suara. Sementara Muhlis
Hafel tidak lolos karena hanya meraih 5 suara.
Tiga
nama ini selanjutnya akan diusulkan ke Majelis Pendidikan Tinggi dan Litbang Pimpinan
Pusat (PP) Muhammadiyah untuk diputuskan satu nama menjadi rektor. Meski
demikian, pemilihan ini menimbulkan ketidakpuasan dikalangan dosen.
Junaidi
Ishak adalah pegawai PLN sementara Ishak Jamaludin adalah guru. Dengan demikian
status mereka adalah instansi lain dan tidak memenuhi unsur kepangkatan dan
syarat akademik sebagai dosen. Salah satu syarat akademik dosen adalah Nomor
Induk Dosen Nasional (NIDN) dan fungsional. Mereka hanya diberikan ijin atasan
mengajar di kampus UMMU sebagai dosen tidak tetap (luar biasa) atau dosen tetap
sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU nomor 14 tahun 2005 dan statuta perguruan
tinggi Muhammadiyah.
Memang
sejak penjaringan, tercium gelagat kurang baik. Sesuai pengakuan sumber, penjaringan
rektor UMMU terkesan tertutup dan dipaksakan kemungkinan dibawah tekanan
pimpinan lembaga, dengan mengacu ketentuan yang salah. Seharusnya, sistem dan
ketentuan penjaringan harus dilakukan secara terbuka dan transparan serta
mengedepankan syarat dan ketentuan yang berlaku beradasarkan UU dan statuta
perguruan tinggi Muhammadiyah. Selain itu, senat perguruan tinggi terkesan ditekan.
Ketua
panitia penjaringan sekaligus kandidat yang lolos tiga besar calon rektor,
Junaidi Ishak kepada wartawan, Kamis (26/11) mengatakan, penjaringan hanya
dilakukan satu hari melahirkan 8 balon. Ke-8 nama itu kemudian dibawa ke rapat
pengurus Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Maluku Utara pada tanggal 25
November 2015, memutuskan lima nama yakni Junaidi Ishak, Ishak Jamaludin,
Muhlis Hafel, Syaiful Deni dan Fauji Koda.
Para
dosen memang tidak mempersoalkan kandidat yang lolos. Yang disorot adalah
proses awal penjaringan yang dilakukan panitia dinilai cacat hukum. sebab
statuta yang digunakan dasar hukum panitia penjaringan belum disahkan senat.
Ada anggota senat yang mengaku tidak pernah diundang dalam rapat pengesahan
statuta yang digunakan panitia saat ini.
Jika
yang digunakan statuta tahun 2012, maka ada kriteria pencalonan rektor, klausul
dan pasal yang menjelaskan bahwa setiap dosen yang mencalonkan diri menjadi
rektor harus memenuhi syarat dan kepangkatan akademik. Namun yang terjadi
justeru panitia mensiasati statuta dengan menghilangkan pasal syarat dan
kepangkatan akademik. “Tujuannya memuluskan calon rektor dari kandidat di luar
instasi,” sesal sumber.
Ia menegaskan kepada publik bahwa penjaringan
dan pemilihan rektor UMMU cacat hukum karena kandidat yang dinyatakan lolos
tidak memenuhi syarat dan ketentuan hukum. “Orientasi lembaga ini tempat
mendidikan orang-orang yang berahlak, tapi faktanya jauh berbeda. Ini
pembohongan publik. Mau dibawa kemana lembaga ini?” tandasnya. (can)