TERNATE-Puluhan aktivis yang tergabung
dalam Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup
(LPLH) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesi (GMNI) kota Ternate menggelar
aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara mendesak
penuntasan penanganan kasus korupsi di Maluku Utara, Kamis (26/11). Selain dua
institusi penegak hukum, mahasiswa juga mendatangan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Malut terkait proses perhitungan kerugian negara dari
skandal APBD Halmahera Barat dan beberapa proyek pembangunan dermaga laut yang
bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI, Satker lalu Lintas angkutan
sungai danau dan penyebrangan (LLASDP) wilayah Malut.
Alimun
Nasrun dalam orasinya, mendesak kedua lembaga penegak hukum Polda dan Kejati
memanggil dan memeriksa Kasatker LLASDP Malut, Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dan Direktur Utama PT. Halim Perdana Jaya Karsa terkait korupsi
yang disinyalir merugikan keuangan negara miliaran itu. "Sepert
pembangunan dermaga laut yakni, pembangunan dermaga laut tahap I
desa Bicoli Halmahera Timur senilai Rp.14 miliyar lebih dan pembangunan
lanjutan sebesar Rp 16,9 miliar lebih," ungkap Alimun.
Tidak
hanya itu, indikasi korupsi juga terdeteksi pada pembagunan dermaga laut
di desa Wayaua kecamatan Bacan Timur kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp
27,150.000.000 serta pembangunan dermaga laut desa Laromabati dan
desa loloejaya Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga kuat pekerjaan tidak
sesuai kontrak bahkan belum terselesaikan. “Dari beberapa pekerjaan itu, masih
banyak lagi yang belum terungkap sehingga penegak hukum tidak main-main dengan
kasus korupsi ,” tegasnya.
Selain
itu, massa aksi meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
perwakilan Malut mempercepat proses perhitungan skandal APBD Kabuptaen
Halmahera Barat yang merugikan negara ratuan juta rupiah. "Kami mendesak
Polda dan Kejati Malut segera menyelidiki sejumlah pekerjaan, begitupun
BPKP perwakilan Malut agar perhitungan kerugian Negara kasus ABPD Halbar
secepatnya diselesaikan,” pinta masa aksi melalui orasi.
Menanggapai hal ini, Kasi Pemkum Kejati Malu,
Idham Timin menghimbau masyarakat yang memiliki data bukti dugaan korupsi
sebagaimana disuarakan untuk ditindak lanjuti. "Kalau ada data bukti
laporkan saja ke Kejati atau Polda Maluku Utara supaya ditindak lanjuti,"
pintanya. (zs)