DPD Siap Jembatani Penyelesaian Tapal Batas

Diposting oleh On Friday, November 27, 2015



SOFIFI-Anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara Abdurahman Lahabato menyatakan, DPD siap menjembatani penyelesaian sengketa tapal batas 6 desa yang disengekatakan Halmahera Utara dan Halmahera Barat serta Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. DPD akan berkoordinasi dengan gubernur Abdul Gani Kasuba dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjhayo Kumolo untuk menyelesaikan sengketa tapal batas yang kini belum diselesaikan.
Dikatakan, Sekretaris Jenderal DPD RI akan menyurati Mendagri dengan mengundang bupati Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Tengah dan Halmahera Timur untuk menengakkan peraturan perundang-undangan. “Banyak pihak yang menganggap penyelesaian tapal batas dengan berbagai pendekatan, namun harus diutamakan ketegasan UU,” katanya.
Sebagai aparatur negara berkewajiban melaksanakan UU karena Indonesia menganut sistem Trias Politika yakni Legislatif, Eksekutif dan Yudukatif. Legislatif memproduk UU pemekaran dan yang melaksanakan gubernur, bupati dan walikota. Kepolsian dan Jaksa melaksanakan penegakan hukum. Namun dalam penegakan hukum kata Lahabato dinilai tidak tegas sesuai UU.

"Kalau memang 6 desa itu masuk wilayah halmahera Utara biarkanlah, dan sebaliknya mau tetap wilayah Halbar karena pertimbangan kultural, maka revisi Undang-undang baru," tegasnya. Peran pemerintah provinsi dan kabupaten adalah menyelesaikan. Apabila terjadi perdebatan maka perlu dilakukan revisi UU. "Revisi Undang-undang tidak semudah membalik telapak tangan, maka sebelum terjadi harus diselesaikan secepanya," pintanya. (din)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »