SOFIFI-Anggota
DPD RI daerah pemilihan Maluku
Utara Abdurahman Lahabato menyatakan,
DPD siap menjembatani penyelesaian sengketa tapal batas 6 desa yang
disengekatakan Halmahera Utara dan Halmahera Barat serta Halmahera Tengah dan
Halmahera Timur. DPD akan berkoordinasi dengan gubernur Abdul Gani Kasuba dan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjhayo Kumolo untuk menyelesaikan sengketa
tapal batas yang kini belum diselesaikan.
Dikatakan, Sekretaris Jenderal DPD RI akan menyurati Mendagri dengan
mengundang bupati Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Tengah dan
Halmahera Timur untuk menengakkan peraturan perundang-undangan. “Banyak pihak
yang menganggap penyelesaian tapal batas dengan berbagai pendekatan, namun
harus diutamakan ketegasan UU,” katanya.
Sebagai aparatur negara berkewajiban melaksanakan UU karena Indonesia
menganut sistem Trias Politika yakni Legislatif, Eksekutif dan Yudukatif.
Legislatif memproduk UU pemekaran dan yang melaksanakan gubernur, bupati dan
walikota. Kepolsian dan Jaksa melaksanakan penegakan hukum. Namun dalam
penegakan hukum kata Lahabato dinilai tidak tegas sesuai UU.
"Kalau memang 6 desa itu masuk wilayah halmahera Utara biarkanlah, dan sebaliknya mau tetap wilayah Halbar karena pertimbangan kultural, maka revisi Undang-undang baru," tegasnya. Peran pemerintah provinsi dan kabupaten adalah menyelesaikan. Apabila terjadi perdebatan maka perlu dilakukan revisi UU. "Revisi Undang-undang tidak semudah membalik telapak tangan, maka sebelum terjadi harus diselesaikan secepanya," pintanya. (din)