JAKARTA-Majelis
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara
terhadap Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua. Rusli terbukti bersalah karena
menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu untuk
memenangkan gugatan sengketa Pilkada Morotai di MK.
"Terdakwa
menyadari dan mengetahui pemberian uang berkaitan dengan Akil yang disampaikan
Syahrin yang menyatakan adanya permintaan Akil. Dengan demikian, unsur tersebut
telah terpenuhi," ujar hakim Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Kamis (26/11).
Selain itu,
Rusli juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider dua bulan
kurungan.
Hukuman
tersebut lebih ringan dari tuntutan
jaksa yang menuntutnya enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta
subsider empat bulan kurungan. Menurut hakim, hal memberatkan adalah perbuatan
Rusli tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan
korupsi. Rusli juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam
persidangan. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata
hakim.
Rusli menyuap
Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk
memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di
Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Menurut hakim, pemberian kepada Akil
selaku hakim MK ditujukan untuk menggerakan Akil agar dalam mengadili gugatan
sengketa Pilkada Morotai yang diajukan Rusli untuk mengabulkan seluruh
permohonannya.
Sidang perkara
tersebut diketuai oleh Akil dengan anggota panel Muhammad Alim fan Hamdan
Zoelva. Saat permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai
diperiksa oleh Panel Hakim MK, Akil menghubungi pengacara Rusli bernama Sahrin
Hamid dan meminta Rusli menyiapkan uang sebesar Rp 6 miliar.
Namun, saat
itu Rusli hanya menyanggupi uang sebesar Rp 3 miliar. Ia pun meminjam uang
kepada pengusaha bernama Petrus Widarto yang nantinya akan dikompensasikan
dengan nilai investasi Petrus di Morotai jika Rusli menjadi Bupati. Uang yang
bisa didapatkan Rusli hanya sebesar Rp 2,989 miliar. Kemudian uang tersebut
ditransfer ke rekening tabungan perusahaan istri Akil Ratu Rita, yaitu ke CV
Ratu Samagat, melalui Muchammad Djuffry dan Muchlis Tapi Tapi.
Akhirnya,
pada saat pembacaan putusan, majelis mengabulkan permohonan yang diantaranya
membatalkan penetapan KPU Morotai terkait rekapitulasi penghitungan suara. Dengan
demikian, putusan tersebut membatalkan perhitungan suara KPUD sebelumnya dan
menetapkan perolehan suara sah bagi Rusli dan Weni sebesar 11.384 suara. (kps)