Boki Tak Hadir Pelimpahan Tahap Dua

Diposting oleh On Friday, November 27, 2015



TERNATE-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, batal melakukan pelimpaha tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kasus dugaan penipuan dan penggelapan asal usul putera kembar yang mendudukkan Istri mendiang Sri Sultan Ternate, Boki Nita Budhi Susanti.
Batalnya pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa, lantaran Boki, tidak memenuhi panggilan penyidik. Pihak Boki meminta agar penyidikan dihentikan. Hanya saja Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Zulkarnain menolak permintaan Boki. Kapolda menegaskan tersangka tidak berwenang minta pemberhentian penyidikan apalagi menolak panggilan polisi.
“Tidak ada usulan-usulan pemberhentian penyidikan. Yang menentukan salahnya atau tidak adalah pengadilan, karena kasus ini sudah masuk tahap dua. Jadi tersangka tidak punya wewenang minta pemberhentian penyidikan apalagi menolak panggilan polisi,” tegas Kabid Humas Polda Maluku Utara Ajun Komisaris Besar Henry Badar, Kamis 26 Vobember 2015.

Sebelumnya, puluhan warga adat kesultanan Ternate kemarin mengelar aksi unjuk rasa di depan kanor Polda Maluku Utara. Massa aksi ialah pendukung Boki. Mereka meminta agar proses penyidikan terhadap Boki dihentikan. Massa aksi dipimpin Kapita Laut (panglima perang), Aihar bersama dewan adat lainnya, sebagai keterwakilan diterima penyidik diruang Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara puluhan massa lainnya berada diluar dengan penjagaan polisi.
Dalam pertemuan, Hendry mengingatkan pihaknya menunggu itikad baik Boki untuk memenuhi panggilan Koorps Bhayangkara seperti jadwal yang ditentukan kemarin (26/11). Kepolisian menunggu hingga tengah malam atau pukul 00.00 Wit malam tadi. Bila tidak hadir, maka penyidik mengagendakan panggilan kedua diseratai membawa alias penjemputan paksa.
Hendey menerangkan, pihanya bekerja secara professional. Kepolisian tidak mempersoalkan mangkirnya ibu putera kembar Muhaamda Ali Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gaja Mada Nagara Putra Mudaffar Sjah yang diduga palsu dalam panggilan pertama itu.  Tapi bila mana mantan anggota DPR RI Fraksi Demokrat itu masih saja mangkir, maka pihaknya berkewenangan melayangkan panggilan kedua disertai upaya penjemputan paksa.
“Kalau kanggilan pertama tidak hadir tanpa memberi alasan, ya penyidik silahkan mainkan (upaya jemput paksa),” tegas dia.
"Tidak ada alasan yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik, tapi tadi dari teman-teman massa adat sampaikan kepada Pak Wakapolda bahwa keberatan untuk kasus ini ditingkatkan. Bahkan mereka mau kita dihentikan. Jadi pandangan kami sebagai penyidik kasus ini sudah tidak bisa dihentikan lagi. Karena proresenya berjalan sesuai dengan prosedur hukum. KUHAP, hukum positif di Indonesia kita sudah terapkan," jelas Hendry mengingatkan.
Ia mengemukakan, dengan ketidak hadiran tersangka pada panggilan penyidik, pihaknya bakal menempuh langkah-langkah hukum tentun akan kita lakukan, yaitu dengan membuat surat panggilan kedua disertai dengan surat perintah membawa. "Jadi setelah ini nanti ada penyidik akan membuat surat panggilan kedua dan surat perintah membawa,"janji dia.
Disinggung kepastian kapan surat kedua dilayangkan, kata Hendry, dalam waktu dekat ini akan diagendakan penyidik yang menangani langsung perkara tersebut. "Berkasnya ada di mereka, nanti mereka yang akan mengantar surat penggilan kedua sekaligus dengan surat perintah membawa. Jadi nanti penyidik yang agendanya terbit, kita tunggu agendanya penyidik agendakan saja. Karena surat panggilan langsung dengan surat perintah membawa sesuai dengan KUHAP kan begitu," jelasnya lagi. Perbuatan Boki dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan asal usul putera kembar dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »