TERNATE-Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, batal melakukan pelimpaha tahap dua
ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kasus dugaan penipuan dan penggelapan
asal usul putera kembar yang mendudukkan Istri mendiang Sri Sultan Ternate,
Boki Nita Budhi Susanti.
Batalnya pelimpahan tahap dua
atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa, lantaran Boki, tidak
memenuhi panggilan penyidik. Pihak Boki meminta agar penyidikan dihentikan.
Hanya saja Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Zulkarnain menolak permintaan
Boki. Kapolda menegaskan tersangka tidak berwenang minta pemberhentian
penyidikan apalagi menolak panggilan polisi.
“Tidak ada usulan-usulan
pemberhentian penyidikan. Yang menentukan salahnya atau tidak adalah
pengadilan, karena kasus ini sudah masuk tahap dua. Jadi tersangka tidak punya
wewenang minta pemberhentian penyidikan apalagi menolak panggilan polisi,”
tegas Kabid Humas Polda Maluku Utara Ajun Komisaris Besar Henry Badar, Kamis 26
Vobember 2015.
Sebelumnya, puluhan warga adat
kesultanan Ternate kemarin mengelar aksi unjuk rasa di depan kanor Polda Maluku
Utara. Massa aksi ialah pendukung Boki. Mereka meminta agar proses penyidikan
terhadap Boki dihentikan. Massa aksi dipimpin Kapita Laut (panglima perang),
Aihar bersama dewan adat lainnya, sebagai keterwakilan diterima penyidik
diruang Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara puluhan massa lainnya
berada diluar dengan penjagaan polisi.
Dalam pertemuan, Hendry
mengingatkan pihaknya menunggu itikad baik Boki untuk memenuhi panggilan Koorps
Bhayangkara seperti jadwal yang ditentukan kemarin (26/11). Kepolisian menunggu
hingga tengah malam atau pukul 00.00 Wit malam tadi. Bila tidak hadir, maka
penyidik mengagendakan panggilan kedua diseratai membawa alias penjemputan
paksa.
Hendey menerangkan, pihanya
bekerja secara professional. Kepolisian tidak mempersoalkan mangkirnya ibu
putera kembar Muhaamda Ali Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gaja Mada Nagara
Putra Mudaffar Sjah yang diduga palsu dalam panggilan pertama itu. Tapi bila mana mantan anggota DPR RI Fraksi
Demokrat itu masih saja mangkir, maka pihaknya berkewenangan melayangkan
panggilan kedua disertai upaya penjemputan paksa.
“Kalau kanggilan pertama tidak
hadir tanpa memberi alasan, ya penyidik silahkan mainkan (upaya jemput paksa),”
tegas dia.
"Tidak ada alasan yang
bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik, tapi tadi dari teman-teman massa
adat sampaikan kepada Pak Wakapolda bahwa keberatan untuk kasus ini
ditingkatkan. Bahkan mereka mau kita dihentikan. Jadi pandangan kami sebagai
penyidik kasus ini sudah tidak bisa dihentikan lagi. Karena proresenya berjalan
sesuai dengan prosedur hukum. KUHAP, hukum positif di Indonesia kita sudah
terapkan," jelas Hendry mengingatkan.
Ia mengemukakan, dengan ketidak
hadiran tersangka pada panggilan penyidik, pihaknya bakal menempuh
langkah-langkah hukum tentun akan kita lakukan, yaitu dengan membuat surat
panggilan kedua disertai dengan surat perintah membawa. "Jadi setelah ini
nanti ada penyidik akan membuat surat panggilan kedua dan surat perintah
membawa,"janji dia.
Disinggung
kepastian kapan surat kedua dilayangkan, kata Hendry, dalam waktu dekat ini
akan diagendakan penyidik yang menangani langsung perkara tersebut.
"Berkasnya ada di mereka, nanti mereka yang akan mengantar surat penggilan
kedua sekaligus dengan surat perintah membawa. Jadi nanti penyidik yang
agendanya terbit, kita tunggu agendanya penyidik agendakan saja. Karena surat
panggilan langsung dengan surat perintah membawa sesuai dengan KUHAP kan
begitu," jelasnya lagi. Perbuatan Boki dikenakan pasal 378 dan pasal 372
KUHP tentang penipuan dan penggelapan asal usul putera kembar dengan ancaman
hukuman 6 tahun penjara. (zs)