Moti Dipredikasi Rawan Konflik Pilkada

Diposting oleh On Friday, November 27, 2015



TERNATE-Kapolsek Keamatan Pulau Moti, Iptu Syaroful Akbar mempredikasi, Moti masuk rawan konflik Pilkada karena aparat kelurahan dan kecamatan di pulau penghasil amo (sukun) itu tidak netral dan cenderung berpihak kepada kandidat tertentu. “Ini terbukti saat kampanye beberapa waktu lalu, massa yang datang dimobilisasi camat,” ungkap Kapolsek, Kamis (26/11).
Dijelaskan, apabila Panwas takut mengambil langkah, maka pihak kepolisian sendiri tidak bisa berbuat banyak. Akbar mengaku, apabila Panwas tidak ketat kemungkinan akan terjadi kecurangan. “Polsek hanya memback up Panwas, tapi Panwas juga tidak berani, ya kita juga tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.

Menurutnya, kesiapan aparat keamanan, Polsek hanya menyiapkan aparat organik lokal yang dimiliki Polsek sebanyak 13 personil. Tidak ada BKO. “Jadi potensi konflik di Moti sangat tinggi dan rawan. Kita hanya menunggu Panwas, kalau memang mereka berani, maka kita juga akan betul-betul mengawal mereka," tandasnya.
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Ternate, M. Zen A. Karim mengungkapkan, Panwas Kota Ternate akan mengundang Polres dan Polsek se-Kecamatan Kota Ternate dan Panwascam melaksanakan rapat kordinasi membicarakan mempersiapkan distribusi logistik dan pemungutan hitung. Olehnya itu, Panwas meminta dukungan penuh pihak Kepolisian.
M. Zen meminta dukungan dari kepolisian dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang terjadi pada proses pendistribusian logistik dan pemungutan dan perhitungan suara. "Biasa hal yang sering terjadi intimidasi terhadap petugas kita, pengawas lapangan maupun pengawas TPS," ujarnya.
Untuk meminimalisir hal ini membutuhkan dukungan pihak keamanan sehingga sama-sama menjaga kualitas Pilkada. Ada hal prinsip pada saat pemungutan hitung, salah satunya menempelkan hasil rekapan di tingkat TPS. Ada kekhawatiran, jangan sampai terjadi ketika pengawas menempelkan hasil rekapan, saksi-saksi lain ikut mengkritisi, karena menempelkan hasil adalah hal wajib di lakukan KPPS.
Dijelaskan sekitar 10 fom C yang harus dimiliki KPPS yakni 4 saksi, 1 pengawas TPS, PPK, KPU Kota dan Provinsi. Dua 2 lagi wajib di publikasi, 1 ke TPS dan 1 di kelurahan. “Itu isyarat UU No. 8 Tahun 2105 tentang Pilkada, kalau rekapitulasi itu tidak ditempel, maka akan dikenakan sanksi pidana," ungkapnya.
Dalam rangka meminimalisir hal-hal yang terjadi di lapangan, salah satunya perselisihan pendapat antara saksi dengan KPPS. Belajar dari pengalaman yang lalu katanya, pengawas pernah dipukul saksi-saksi. Jadi pertemuan ini kita minta peran polisi membekup anggota kita, supaya Pilkada kali ini berkualitas. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »