DPRD
Kota Ternate menolak rancangan peraturan daerah (ranperda) Penataan Lembaga Penyiaran
Berlangganan Televisi Melalui Kabel di Kota Ternate usul prakarsa Badan
Legislasi (Banleg). Alasan menolak naskah akademik yang dibuat Pasca Sarjana
dinilai menjiblak Perda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
Naskah
ranperda yang diusulkan anggota Komisi III Nurlaila Syarif ternyata naskah
dijiblak mentah-mentah Perda provinsi
Kelupauan Riau. Bahkan ranperda usul anggota DPRD Partai NasDem yang diakomodir Banleg DPRD itu,
dasar dan mengingat dalam poin enam lupa diganti oleh pengusul, dalam hal ini
Nurlaila Syarif.
Ketua
Banleg DPRD Mohdar Bailusy mengakui, soft copy yang diajukan ke pimpinan dewan
justru terikut, padahal pada saat pengusul menyampaikan sudah dihapuskan dan
tidak terlihat.
“Hal
ini dikembalikan ke penginisiatif awal ranperda tersebut dan banyak catatan
fraksi yang menilai. Masalah ini diserahkan ke publik untuk menilai, “katanya,
di gedung DPRD Ternate, Jumat (6/11). Naskah akademik ranperda itu menurut Mohdar, menguji
draf ranperda
yang inisitif awal oknum anggota komisi III dan anggota Banleg DPRD Ternate.
“Ini kecolongan sehingga menjadi pelajaran bagi pengusul,” ucapnya.
Sementara
mantan anggota DPRD kota
Ternate, Ashgar Saleh menilai, tindakan ini sangat memalukan DPRD dan
masyarakat kota
Ternate meski ditolak dewan, tapi sudah diberikan dan telah menjadi konsumsi
publik. “Memang ironis meski ranperda
ditolak DPRD bila disandingkan Perda provinsi Kepulauan Riau sama. Kalimat, kata, titik, koma
Perda itu sama dengan ranperda
usul prakarsa Banleg DPRD Ternate,” katanya.
Ashgar
menegaskan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate harus mengusut kasus
plagiat ini. “Saya minta BK menelusuri aliran dana naskah akademik sekitar Rp
75 juta itu,” pinta Asghar.
Wakil
Ketua DPRD, Mubin A. Wahid mengatakan, setelah dilakukan perbaikan-perbaikan,
penyempurnaan serta kajian-kajian terhadap tiga Ranperda usul prakarsa Komisi
III dan Banleg DPRD kota
Ternate, satu dari tiga Ranperda yakni Ranperda Penataan Lembaga Penyiaran
Berlangganan Televisi Melalui Kabel di kota Ternate tidak dilanjutkan
pembahasannya atau ditolak.
Penolakan
ranperda usul
prakarsa Banleg inisiatif anggota dewan ditolak dengan Nomor:
188.4/20/DPRD-KT/2015. Ironisnya, alokasi anggaran pembuatan naskah akademik
Ranperda tersebut sebesar Rp.75 juta itu, diketahui dijiblak dari Perda provinsi Kepulauan Riau. (dbs)