Nurlaila Syarif Jiblak Naskah Ranperda Kepri

Diposting oleh On Saturday, November 07, 2015


DPRD Kota Ternate menolak rancangan peraturan daerah (ranperda) Penataan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi Melalui Kabel di Kota Ternate usul prakarsa Badan Legislasi (Banleg). Alasan menolak naskah akademik yang dibuat Pasca Sarjana dinilai menjiblak Perda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
Naskah ranperda yang diusulkan anggota Komisi III Nurlaila Syarif ternyata naskah dijiblak mentah-mentah Perda provinsi Kelupauan Riau. Bahkan ranperda usul anggota DPRD Partai NasDem yang diakomodir Banleg DPRD itu, dasar dan mengingat dalam poin enam lupa diganti oleh pengusul, dalam hal ini Nurlaila Syarif.

Ketua Banleg DPRD Mohdar Bailusy mengakui, soft copy yang diajukan ke pimpinan dewan justru terikut, padahal pada saat pengusul menyampaikan sudah dihapuskan dan tidak terlihat.
“Hal ini dikembalikan ke penginisiatif awal ranperda tersebut dan banyak catatan fraksi yang menilai. Masalah ini diserahkan ke publik untuk menilai, “katanya, di gedung DPRD Ternate, Jumat (6/11). Naskah akademik ranperda itu menurut Mohdar, menguji draf ranperda yang inisitif awal oknum anggota komisi III dan anggota Banleg DPRD Ternate. “Ini kecolongan sehingga menjadi pelajaran bagi pengusul,” ucapnya.
Sementara mantan anggota DPRD kota Ternate, Ashgar Saleh menilai, tindakan ini sangat memalukan DPRD dan masyarakat kota Ternate meski ditolak dewan, tapi sudah diberikan dan telah menjadi konsumsi publik. “Memang ironis meski ranperda ditolak DPRD bila disandingkan Perda provinsi Kepulauan Riau sama. Kalimat, kata, titik, koma Perda itu sama dengan ranperda usul prakarsa Banleg DPRD Ternate,” katanya.
Ashgar menegaskan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate harus mengusut kasus plagiat ini. “Saya minta BK menelusuri aliran dana naskah akademik sekitar Rp 75 juta itu,” pinta Asghar.
Wakil Ketua DPRD, Mubin A. Wahid mengatakan, setelah dilakukan perbaikan-perbaikan, penyempurnaan serta kajian-kajian terhadap tiga Ranperda usul prakarsa Komisi III dan Banleg DPRD kota Ternate, satu dari tiga Ranperda yakni Ranperda Penataan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi Melalui Kabel di kota Ternate tidak dilanjutkan pembahasannya atau ditolak.
Penolakan ranperda usul prakarsa Banleg inisiatif anggota dewan ditolak dengan Nomor: 188.4/20/DPRD-KT/2015. Ironisnya, alokasi anggaran pembuatan naskah akademik Ranperda tersebut sebesar Rp.75 juta itu, diketahui dijiblak dari Perda provinsi Kepulauan Riau. (dbs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »