Jika tidak ada aral melintang, Senin, (9/11) pekan
depan, Jaksa
Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI
akan tiba di Ternate. Informasi diperoleh Seputar Malut, Jumat (6/11) malam
tadi menyebutkan, tujuan kedatangan Jamwas ke Ternate untuk memeriksa Kepala
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Heru Sriyanto terkait kasus pengunduran diri para
asisten jaksa maupun Kepala Kejaksaan Negeri
se-Maluku Utara lantaran Heru kerap membuat kebijakan
diluar standard operational procedure (SOP).
Kasus pengunduran diri pejabat struktural lingkungan Kejaksaan Tinggi ini, memang telah diketahui Jaksa Agung HM Prasetyo. Namun baru diketahui publik pada Kamis 5 November
2015. Sebab itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menugaskan
Jamwas untuk memeriksan Kepala Kejati Maluku
Utara Heru Sriyanto. Sementara Heru Sriyono kabarnya
panik dan mengumpulkan semua para asisten dan kepala Kejari terkait beredarnya
informasi pejabat struktural mengundurkan diri.
Tak hanya pejabat struktur dipanggil, Heru juga
mengundang wartawan. Namun para kuli
tinta ini menolak hadir lantaran sejak menjabat Kajati Maluku Utara, Heru dinilai
sangat tertutup dengan akses media. Ketidakhadiran wartawan sebagai sebuah
bentuk aksi boikot. “Ketika kepentingan publik tak diberikan akses, sementara
kepentingan jabatan kita diundang,” ujar salah satu wartawan bernada sinis.
Kepala
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Heru Sriyanto membantah jika jajaran jaksa di
wilayahnya ingin mengundurkan diri dari jabatan jaksa struktural. Informasi beredar bahwa pengunduran
diri tersebut ditenggarai pimpinan Heru kerap membuat kebijakan diluar SOP dan
bertindak sewenang-wenang. "Tidak ada kok,
kami disini bekerja seperti biasanya. Malah ada yang sedang tugas ke daerah
Jailolo (Halmahera Barat)," kata Heru sebagaimana dikutip Harian Terbit di Jakarta.
Meski
demikian, Heru menyebut jika ada yang mundur dari kejaksaan adalah hak pribadi
masing-masing individu. "Ya itu hak mereka. Saya persilakan saja,"
cetusnya. Sejauh ini katanya, dirinya menegaskan bahwa Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara tengah
berbenah diri dalam hal kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) maupun infrastruktur.
Hal tersebut dilakukan untuk menunjang peningkatan kinerja jajaran Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara
sebagai institusi penegak
hukum.
"Contoh
dalam beberapa hari nanti kita akan me-launching
website resmi yakni www.kejati-malut.go.id.
Hal tersebut demi mewujudkan keterbukaan informasi publik. Nanti prestasi
maupun penanganan perkara, informasi semuanya akan ada dalam website tersebut. Sekali
lagi saat ini para jaksa di Kejati Maluku Utara dalam keadaan baik-baik saja," katanya.
Sementara
itu, pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko menilai ada banyak faktor
penyebab mengapa para jaksa di Kejati Malut ingin mengundurkan diri.
"Antara lain kegagalan manajemen di Pembinaan serta Pengawasan Kejaksaan.
Akar penyebab kegagalan manajemen ini adalah runtuhnya atau tidak bekerjanya
fungsi manajemen dalam proses implementasi kebijakan yang sesuai perundang-undangan
berlaku," cetus Yanuar.
Karena
itu, kata dia, kegagalannya dapat bersifat taktikal, fungsional, maupun
manajerial. Begitu juga tidak ada atau kurang efektifnya kontrol institusional
internal dan supervisi serta lemahnya kepemimpinan di Kejaksaan sebagai
penyebab kegagalan itu.
"Ditambah
lagi lemahnya pemantauan eksternal Kejaksaan oleh lembaga atau organisasi yang
independen. Alhasil mekanisme akuntabilitas yang lemah memunculkan konflik
kepentingan atau tidak adanya pemisahan yang tegas antara kepentingan privat
dan publik, birokratisasi di tubuh Kejaksaan. Yang dirugikan ya jaksa-jaksa di
daerah," tukasnya.
Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai,
jika memang benar adanya kabar tersebut, maka itu menurutnya sebagai bentuk
kegagalan kepemimpinan yang ada di institusi Kejaksaan. "Mereka yang
berniat mundur menjadi jaksa fungsional, pastinya memiliki alasan utama. Kalau
satu dua orang saja pasti dimaklumi, lah ini tingkat asisten atau Kepala
Kejaksaan Negeri berniat mundur. Ini menjadi bukti kepemimpinan di Kejaksaan
sudah gagal," tegasnya.
Menurut Ray, Jaksa Agung HM Prasetyo harusnya mampu
memfasilitasi apa kemauan para jaksa di seluruh wilayah Indonesia. "Jangan
hanya mementingkan kemauan jaksa yang ada di pusat. Jaksa Agung Pembinaan juga
demikian, harusnya peka akan permasalahan di daerah. Presiden Jokowi harus
blusukan dan melihat apa permasalahan sebenarnya Kejaksaan di daerah,"
sarannya.
Hal senada disampaikan pakar komunikasi politik
Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing. Dia bahkan mengapresiasi apa
yang dilakukan jaksa-jaksa di Maluku Utara. "Niat mundur mereka karena
gaya kepemimpinan tidak sesuai SOP itu patut diapresiasi dan didorong. Karena
sudah melakukan revolusi mental yang diperintahkan Presiden Jokowi," kata
Emrus.
Dalam teori organisasi kata dia, ketika pemimpin sudah
tidak mengindahkan SOP dan bertindak sewenang-wenang, maka sudah sepantasnya
bawahan melakukan protes. "Jaksa-jaksa seperti inilah yang dibutuhkan di
Indonesia, mereka tidak menganut ilmu 'jilatologi' alias penjilat yang selalu
melakukan apapun perintah atasan. Mereka harus laporkan keluhannya tersebut
langsung ke Presiden dan DPR," pintanya. (rdx/okz)