Jamwas Kejagung akan Periksa Kajati

Diposting oleh On Saturday, November 07, 2015

Jika tidak ada aral melintang, Senin, (9/11) pekan depan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI akan tiba di Ternate. Informasi diperoleh Seputar Malut, Jumat (6/11) malam tadi menyebutkan, tujuan kedatangan Jamwas ke Ternate untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Heru Sriyanto terkait kasus pengunduran diri para asisten jaksa maupun Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku Utara lantaran Heru kerap membuat kebijakan diluar standard operational procedure (SOP).
Kasus pengunduran diri pejabat struktural lingkungan Kejaksaan Tinggi ini, memang telah diketahui Jaksa Agung HM Prasetyo. Namun baru diketahui publik pada Kamis 5 November 2015. Sebab itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menugaskan Jamwas untuk memeriksan Kepala Kejati Maluku Utara Heru Sriyanto. Sementara Heru Sriyono kabarnya panik dan mengumpulkan semua para asisten dan kepala Kejari terkait beredarnya informasi pejabat struktural mengundurkan diri.

Tak hanya pejabat struktur dipanggil, Heru juga mengundang wartawan. Namun para kuli tinta ini menolak hadir lantaran sejak menjabat Kajati Maluku Utara, Heru dinilai sangat tertutup dengan akses media. Ketidakhadiran wartawan sebagai sebuah bentuk aksi boikot. “Ketika kepentingan publik tak diberikan akses, sementara kepentingan jabatan kita diundang,” ujar salah satu wartawan bernada sinis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Heru Sriyanto membantah jika jajaran jaksa di wilayahnya ingin mengundurkan diri dari jabatan jaksa struktural. Informasi beredar bahwa pengunduran diri tersebut ditenggarai pimpinan Heru kerap membuat kebijakan diluar SOP dan bertindak sewenang-wenang. "Tidak ada kok, kami disini bekerja seperti biasanya. Malah ada yang sedang tugas ke daerah Jailolo (Halmahera Barat)," kata Heru sebagaimana dikutip Harian Terbit di Jakarta.
Meski demikian, Heru menyebut jika ada yang mundur dari kejaksaan adalah hak pribadi masing-masing individu. "Ya itu hak mereka. Saya persilakan saja," cetusnya. Sejauh ini katanya, dirinya menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tengah berbenah diri dalam hal kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) maupun infrastruktur. Hal tersebut dilakukan untuk menunjang peningkatan kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai institusi penegak hukum.
"Contoh dalam beberapa hari nanti kita akan me-launching website resmi yakni www.kejati-malut.go.id. Hal tersebut demi mewujudkan keterbukaan informasi publik. Nanti prestasi maupun penanganan perkara, informasi semuanya akan ada dalam website tersebut. Sekali lagi saat ini para jaksa di Kejati Maluku Utara dalam keadaan baik-baik saja," katanya.
Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko menilai ada banyak faktor penyebab mengapa para jaksa di Kejati Malut ingin mengundurkan diri. "Antara lain kegagalan manajemen di Pembinaan serta Pengawasan Kejaksaan. Akar penyebab kegagalan manajemen ini adalah runtuhnya atau tidak bekerjanya fungsi manajemen dalam proses implementasi kebijakan yang sesuai perundang-undangan berlaku," cetus Yanuar.
Karena itu, kata dia, kegagalannya dapat bersifat taktikal, fungsional, maupun manajerial. Begitu juga tidak ada atau kurang efektifnya kontrol institusional internal dan supervisi serta lemahnya kepemimpinan di Kejaksaan sebagai penyebab kegagalan itu.
"Ditambah lagi lemahnya pemantauan eksternal Kejaksaan oleh lembaga atau organisasi yang independen. Alhasil mekanisme akuntabilitas yang lemah memunculkan konflik kepentingan atau tidak adanya pemisahan yang tegas antara kepentingan privat dan publik, birokratisasi di tubuh Kejaksaan. Yang dirugikan ya jaksa-jaksa di daerah," tukasnya.
Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai, jika memang benar adanya kabar tersebut, maka itu menurutnya sebagai bentuk kegagalan kepemimpinan yang ada di institusi Kejaksaan. "Mereka yang berniat mundur menjadi jaksa fungsional, pastinya memiliki alasan utama. Kalau satu dua orang saja pasti dimaklumi, lah ini tingkat asisten atau Kepala Kejaksaan Negeri berniat mundur. Ini menjadi bukti kepemimpinan di Kejaksaan sudah gagal," tegasnya.
Menurut Ray, Jaksa Agung HM Prasetyo harusnya mampu memfasilitasi apa kemauan para jaksa di seluruh wilayah Indonesia. "Jangan hanya mementingkan kemauan jaksa yang ada di pusat. Jaksa Agung Pembinaan juga demikian, harusnya peka akan permasalahan di daerah. Presiden Jokowi harus blusukan dan melihat apa permasalahan sebenarnya Kejaksaan di daerah," sarannya.
Hal senada disampaikan pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing. Dia bahkan mengapresiasi apa yang dilakukan jaksa-jaksa di Maluku Utara. "Niat mundur mereka karena gaya kepemimpinan tidak sesuai SOP itu patut diapresiasi dan didorong. Karena sudah melakukan revolusi mental yang diperintahkan Presiden Jokowi," kata Emrus.
Dalam teori organisasi kata dia, ketika pemimpin sudah tidak mengindahkan SOP dan bertindak sewenang-wenang, maka sudah sepantasnya bawahan melakukan protes. "Jaksa-jaksa seperti inilah yang dibutuhkan di Indonesia, mereka tidak menganut ilmu 'jilatologi' alias penjilat yang selalu melakukan apapun perintah atasan. Mereka harus laporkan keluhannya tersebut langsung ke Presiden dan DPR," pintanya. (rdx/okz)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »