TERNATE-Kepala Dinas
Kesehatan Kota Ternate Nurbaiti Rajabesy mengaku, ia tidak mengetahui keuangan
terkait pembangunan kantor Dinas Kesehatan yang dibangun tahun 2014. Yang
mengetahui tentang temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara adalah bagian Pemerintahan Kota Ternate
“Yang paling mengetahui pembangunan
kantor Dinkes adalah bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate, karena anggaran
pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui bagian
Pemerintahan. Dinas Kesehatan hanya memberikan rancangan pembangunan untuk dikerjakan.
Masalah keuangan dan lain-lain kita tidak tahu sehingga kami tidak bisa
menjelaskan tentang temuan BPK,” jelas Nurbaiti, Senin (23/11).
Sesuai hasil temuan BPK, ditemukan
indikasi korupsi pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate. Laporan BPK
RI Maluku Utara menyebutkan, pembangunan kantor Dinas Kesehatan tahun anggaran
2014 senilai Rp21.621.049.000 mengalami kekurangan volume pembangunan
menyebabkan kerugian keuangan daerah senilai Rp524.442.603.79. Bahkan menurut
laporan BPK, Sekertariat Daerah Kota Ternate menganggarkan belanja modal
sebesar Rp.21.621.049.000 dan telah terealisasi sebesar Rp13.073.888.500 atau
60, 47 persen dari penyediaan anggaran.
Reaslisasi tersebut, sebesar
Rp4.808.700.000 telah direalisasi pembangunan Kantor Dinas Kesehatan. Mekenisme
pengadaan pekerjaan tersebut dilakukan dengan sistem pelelangan, dimana PT PSP
sebagai pemenang lelang melaksanakan pekerjaan berdasarkan SKP nomor :
641/03/KONTRAK-PRASEM/2014 tanggal 11 September 2014 senilai
Rp4.808.700.000. Sementara jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 100 hari kalender sejak dikeluarkan SPMK tanggal
11 September hingga 19 Desember 2014 dengan masa pemeliharaan 180 hari
kalender.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen pembayaran, pekerjaan tersebut telah dibayarkan sebesar Rp961.740.000.00
melalui SP2D nomor: 06123/SP2D/I.20.03/2014 tanggal 18 September 2014. Dari
hasil pemeriksaan di lapangan 12 November oleh BPK bersama Sekertariat Daerah
Kota Ternate, terdapat kekurangan volume fisik sebesar Rp524.442.603.79 dengan
rincian perhitungan pada lampiran 3.
Sementara itu, DPRD Ternate maupun
Inspektorat Kota Ternate menanggapi temuan BPK indikasi korupsi pembangunan
gedung kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Ternate tahun 2014. Hasil pemeriksaan
diketahui terjadi kekurangan volume pembangunan kantor Dinas Kesehatan senilai
Rp21.621.049.000 yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp
524.442.603,97.
Anggota komisi III DPRD Kota Ternate,
Muhajirin Bailussy menyatakan, masalah ini harus ditanyakan langsung kepada
Dinas Kesehatan atau Inspektor Pemerintan apakah sudah ditindaklanjuti atau
belum. “Pengembalian kerugian daerah akibat kekurangan volume sudah
dikembalikan atau belum. Ini yang diflow-up ke mereka,” katanya menjawab
Seputar Malut di kantin DPRD Kota Ternate, Senin (23/11) kemarin.
Ketua Banleg DPRD Mohdar justeru balik
bertanya, apakah Kota Ternate pada tahun 2015 mendapat opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) bila belum ditindaklanjuti. Sementara Inspektur Kota
Ternate, M. Taufik Djauhar dikonfirmasi menjelaskan, pembangunan gedung kantor
Dinkes dibiayai Dana Alokasi Khsus (DAK) Pemerintahan Setda Kota Ternate
senilai Rp 21.621.049.000. “BPK melakukan pemeriksaan di lapangan pada bulan
Oktober-November 2014, sementara masa kontrak pembangunan gedung kantor Dinas
Kesehatan berakhir pada Desember 2014,” jelasnya.
Karena itu, Taufik mengatakan, BPK
meminta untuk membuat rekomendasi adendum kontrak, setelah menerima rekomendasi
tersebut kemudian Inspektorat meneliti dan lakukan verikasi kontrak dilapangan.
“Sekitar dua bulan sudah dilakukan penambahan volume, sehingga yang
ditindaklanjuti Rp85 juta lebih atau tidak sebesar Rp524.442.603, 97. Sudah
tindaklanjuti Rp85 juta lebih,” katanya sambil menunjuk bukti. Taufik
menegaskan, kalau pun belum ditindaklanjuti tak mungkin Kota Ternate mendapat
opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2015. “Sudah
ditindaklanjuti hasil temuan itu,” tandasnya. (dbs)