Muzdalifah
Ilyas hingga saat ini masih mengendalikan dinas pertanian Maluku Utara. Padahal
gubernur KH Abdul Ganti Kasuba telah menunjuk Saiful Turuy sebagai pelaksanaan
harian (Plh) Kepala
Dinas Pertanian Maluku Utara mengantikan
Muzdalifah Ilyas setelah dilantik menjadi penjabat bupati Halmahera Timur
hingga pemelihan kepala daerah selesai.
Namun
anehnya, Muzdalifah Ilyas masih memimpin rapat dan menandatangani sutar
perintah tugas
(SPT) selaku Kepala
Dinas Pertanian Maluku Utara. Sejumlah staf dinas pertanian berharap
agar Muzdalifa segera melepas jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian. Lagi pula gubernur sudah
menunjuk Saiful Turuy sebagai Plh Kepala Dinas
Pertanian.
"Jadi penjabat bupati Halmahera Timur dengan kepala dinas merupakan dua
pekerjaan yang berbeda," kata mereka.
Menurut
staf, penjabat bupati bertugas membuat sebuah kebijakan. Sedangkan kepala dinas
bertugas melaksanakan visi-misi pemerintah atau melaksanakan visi SKPD
sebagaimana tertuang dalam setiap APBD dan fungsi pelayanan masyarakat sebagai
tugas pokok. "Kami berharap Muzdalifa legawa melepas jabatan Kepala Dinas.,” keluh sejumlah staf kepada
Seputar Malut, Jumat (6/11).
Mereka
meminta ketegasan gubernur
terhadap kinerja pimpinan SKPD yang selama ini bekerja tidak secara terbuka
terhadap bawahannya. Sehingga merasa
terbeban dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. "Kami berharap
Muzdalifa legowo melepas jabatan Kepala Dinas.,”
semprotnya.
Kepala
Biro Humas dan Protokuler Setda Maluku Utara Salmin Janidi dikonfirmasi malam
tadi mengatakan, penjabat bupati Halmahera Timur masih berkewenangan campur
tangan untuk membantu menjalankan program Dinas Pertanian. Sebab katanya, Saiful Turuy hanya
ditunjuk sementara menjadi Plh untuk membantu tugas program Dinas Pertanian sesuai aturan yang barlaku.
Sepanjang Muzdalifah
masih mengandalikan roda pemerintahan Halmahera Timur, sesuai dengan amanat
Pesiden dijalankan gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. ”Penjabat
bupati tetap berhak membantu menjalankan program Dinas Pertanian, karena Plh hanya sebatas
mengawal program Dinas
Pertanian yang
sementara berjalan,” jelasnya.
Juru
bicara pemprov
Maluku Utara ini menjelaskan, penjabat
bupati dan walikota sepanjang menjalankan tugas pemerintahan yang
dikendalalikan, maka
harus melihat tugas dan tanggungjawab sebagai kepala biro atau kepala dinas
dipimpinnya. Sebab, penjabat bupati dan walikota hanya bersifat sementara untuk
mengisi kekosongan jabatan hingga pelaksanaan pemelihan kepala daerah selesai.”
Kalaupun saya menjadi penjabat bupati dan walikota, maka saya tetap berhak
mengendalikan Humas dan Protokuler pemprov Maluku Utara,” tangkis Salmin. (din)