Musdalifa Masih Kendalikan Dinas Petanian

Diposting oleh On Saturday, November 07, 2015

Muzdalifah Ilyas hingga saat ini masih mengendalikan dinas pertanian Maluku Utara. Padahal gubernur KH Abdul Ganti Kasuba telah menunjuk Saiful Turuy sebagai pelaksanaan harian (Plh) Kepala Dinas Pertanian Maluku Utara mengantikan Muzdalifah Ilyas setelah dilantik menjadi penjabat bupati Halmahera Timur hingga pemelihan kepala daerah selesai.
Namun anehnya, Muzdalifah Ilyas masih memimpin rapat dan menandatangani sutar perintah tugas (SPT) selaku Kepala Dinas Pertanian Maluku Utara. Sejumlah staf dinas pertanian berharap agar Muzdalifa segera melepas jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian. Lagi pula gubernur sudah menunjuk Saiful Turuy sebagai Plh Kepala Dinas Pertanian. "Jadi penjabat bupati Halmahera Timur dengan kepala dinas merupakan dua pekerjaan yang berbeda," kata mereka.

Menurut staf, penjabat bupati bertugas membuat sebuah kebijakan. Sedangkan kepala dinas bertugas melaksanakan visi-misi pemerintah atau melaksanakan visi SKPD sebagaimana tertuang dalam setiap APBD dan fungsi pelayanan masyarakat sebagai tugas pokok. "Kami berharap Muzdalifa legawa melepas jabatan Kepala Dinas.,” keluh sejumlah staf kepada Seputar Malut, Jumat (6/11).
Mereka meminta ketegasan gubernur terhadap kinerja pimpinan SKPD yang selama ini bekerja tidak secara terbuka terhadap bawahannya. Sehingga merasa terbeban dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. "Kami berharap Muzdalifa legowo melepas jabatan Kepala Dinas.,” semprotnya.
Kepala Biro Humas dan Protokuler Setda Maluku Utara Salmin Janidi dikonfirmasi malam tadi mengatakan, penjabat bupati Halmahera Timur masih berkewenangan campur tangan untuk membantu menjalankan program Dinas Pertanian. Sebab katanya, Saiful Turuy hanya ditunjuk sementara menjadi Plh untuk membantu tugas program Dinas Pertanian sesuai aturan yang barlaku. Sepanjang Muzdalifah masih mengandalikan roda pemerintahan Halmahera Timur, sesuai dengan amanat Pesiden dijalankan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. ”Penjabat bupati tetap berhak membantu menjalankan program Dinas Pertanian, karena Plh hanya sebatas mengawal program Dinas Pertanian yang sementara berjalan,” jelasnya.
Juru bicara pemprov Maluku Utara ini menjelaskan, penjabat bupati dan walikota sepanjang menjalankan tugas pemerintahan yang dikendalalikan, maka harus melihat tugas dan tanggungjawab sebagai kepala biro atau kepala dinas dipimpinnya. Sebab, penjabat bupati dan walikota hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan hingga pelaksanaan pemelihan kepala daerah selesai.” Kalaupun saya menjadi penjabat bupati dan walikota, maka saya tetap berhak mengendalikan Humas dan Protokuler pemprov Maluku Utara,” tangkis Salmin. (din)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »