Dinas
Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate, Maluku Utara memanggil manajemen
PT Pelindo terkait adanya pembangunan di areal dermaga Pelabuhan Bastiong yang
tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala
DTKP Kota Ternate, Rizal Marsaoly di Ternate, Jumat (6/11), mengatakan,
pihak Pelindo beralasan mereka membangun di areal perusahaan sehingga
merasa tidak perlu harus mengantongi IMB. Rizal mengatakan, dalam ketentuan
undang-undang tidak dipungut biaya, sehingga tujuan dari pada membuat IMB
tersebut adalah untuk mengontrol kawasan dari tata ruang kota dan hal-hal yang
berhubungan dengan pemanfaat ruang.
Dia
juga meminta pihak pelaksana agar segera mengurus IMB. Sistem pengelolaan
anggaran APBN maupun APBD tetap wajib mengantongi IMB, sekalipun bangunan itu
adalah bangunan fasilitas milik pemerintah yang dipergunakan secara umum oleh
masyarakat maupun pemerintah.
Rizal
menambahkan, jika PT Pelindo tetap tidak mau mengurus IMB, maka mau tidak mau
terpaksa proyek pekerjaan pembangunan jembatan dipelabuhan Bastiong tersebut
akan dihentikan oleh DTKP sebagaimana yang dilakukan beberapa bulan lalu di
areal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Bastiong karena tidak memiliki ijin
dari Kelurahan yang menjadi syarat dan instrumen untuk terbitnya IMB.
"DTKP
tetap mengeluarkan IMB tersebut, namun minimal ada ijin atau rekomendasi juga
dari Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate. Sebab ini bisa dipastikan ada
terumbu karang dan biota laut ada yang rusak dan mati. Namun jika pembangunan
itu demi kemaslahatan orang banyak tentunya harus ada kordinasi dengan
pemerintah Kota melalui instansi terkait, sehingga dalam prinsip kerja
kitatetap saling mengawasi dan mengisi," katanya.
Sementara
itu, Pengamat Tata Ruang Kota Ternate, Yanto Yunus ketika dihubungi menyatakan,
berdasarkan undang-undang nomor 27 tahun 2008 tentang pajak dan restribusi
daerah, dimana bangunan milik pemerintah baik sumber dananya APBN,APBD dan
Rumah Tangga (RT) wajib mengantongi IMB sebelum dilakukan pembangunan.
"Proyek
pembangunan yang tidak memiliki IMB dan papan proyek seharusnya dihentikan
paksa oleh Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate. Sebab dalam
proses tender dan aturan dalam pekerjaan, itu semua telah dipahami oleh para
kontraktor dan PPK," ujarnya. (can)