Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Maluku Utara, Mohtar Umamit
akhirnya dilantik menjadi penjabat Bupati Kepulauan Sula. Pelantikan Mohtar
dilakukan wakil gubernur M Natsir Thaib di Aula Nuku lantai II Kantor Gubernur
Rabu (4/11) sekitar pukul 14:00 Wit.
Sebelumnya,
pengusulan penjabat bupati Kepsul sempat mengendap di Kemendagri hingga
berbulan-bulan, diduga kuat mantan Bupati Kepsul, Ahmad Hidayat Mus (AHM)
terlibat aktif mengintervensi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo. Meski demikian, Mendagri tetap mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor
131.82/5855 tahun 2015 tentang pengangkatan penjabat Bupati Kepsul. Dengan
dasar ini, Mohtar Umamit secara resmi dilantik menjadi penjabat Bupati
Sula.
Wagub
dalam sambutannya mengatakan, tugas Mohtar sebagai penjabat Bupati Kepsul
selain mengisi kekosongan pasca ditinggalkan bupati dan wakil bupati
sebelumnya, juga diwajibkan menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada)
serentak pada 9 Desember di Kabupaten Sula. Selain itu, penjabat juga
diminta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Kepsul dalam
Pilkada. "Penjabat bupati wajib melanjutkan program kerja bupati dan wakil
bupati Kepsul AHM dan Safi Pauwah," pinta Wagub usai melantik Mohtar.
Menurut
wagub, pelantikan penjabat bupati Sula dipercepat agar proses pemerintahan di
Kepsul berjalan normal, sebab jabatan bupati hanya sebagai pelaksana harian (Plh)
sehingga kewenangannya terbatas. ”Pelantikan ini dilakukan guna penjabat Bupati
dapat mengambil langkah cepat mengatasi masalah penganggaran yang saat ini
dihadapi Pemda Kespul,” tukasnya.
Sementara
penjabat Bupati Kepsul Mohtar Umamit kepada wartawan mengatakan, pasca
dilantik, pihaknya dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah berdasarkan
amanat yang tertera dalam SK Mendagri, yakni melanjutkan program kerja kepala
daerah sebelumnya, mensukseskan Pilkada serentak dan bersikap netral dalam
proses Pilkada di Kepsul. Sehingga PNS bersikap netral. "Saya jalankan
tugas sesuai tiga poin yang dititipkan Mendagri " jelasnya.
Disinggung
keterlibatan PNS dalam Pilkada, ia berjanji akan menindak tegas PNS di lingkup
Pemkab Kespul yang terlibat secara aktif maupun tidak aktif dalam Pilkada,
mengingat sesuai aturan PNS dilarang berpolitik praktis dalam Pilkada. Tugas
seorang PNS adalah mengabdi untuk negara daerah dan masyarakat. "Intinya
kalau ada yang terlibat maka kita akan tindak sesuia aturan yang berlaku,"
tegasnya. (din)