MAHASISWA sebagai kaum intelektual memiliki
peran penting dalam pembangunan nasional. Kehadiran mahasiswa sangat dibutuhkan
dalam proses percepatan pembangunan desa yang merupakan cita ketiga dari
Sembilan Program Prioritas Pembangunan Nasional (Nawa Cita) pemerintahan
Jokowi-JK.
Peran
strategis mahasiswa inilah yang ingin dimaksimalkan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Menteri Desa) Marwan Jafar. Dengan
intelektualitas dan kedalaman ilmu pengetahuan yang dimilikinya, para mahasiswa
mestinya mengambil peran aktif dengan mengembangkan desa-desa binaan di daerah
tertingal.
“Saya
berharap ada peran aktif dari mahasiswa dalam memberdayakan daerah-daerah
tertinggal di Indonesia. Salah satunya dengan menghidupkan desa binaan,” ujar
Marwan saat memberi kuliah umum dalam seminar ‘Peran Mahasiswa dalam
Implementasi UU No.6/2014 tentang Desa’ di Kampus Universitas Nasional (Unas),
Jakarta, Jumat (20/11).
Secara
khusus, Menteri Asal Pati, Jawa Tengah ini meminta Mahasiswa Unas membangun
desa binaan, kemudian melakukan transfer ilmu pengetahuan kepada masyarakat
desa agar mereka bisa mengembangkan wilayahnya menjadi desa maju dan mandiri.
“UNAS
saya harap punya desa binaan dan bisa memberdayakan masyarakat desa melalui
desa binaan tersebut,” tegas Marwan, seraya menambahkan bahwa dari 74.093 desa
di Indonesia, ada 385 merupakan desa tertinggal, 619 desa berkembang, dan hanya
114 desa yang sudah masuk kategori desa mandiri.
Lebih
jauh Marwan menjelaskan, peran mahasiswa dalam membangun desa juga bisa
difokuskan ke daerah-daerah perbatasan, daerah pinggiran, dan daerah terpencil.
Kehadiran para mahasiswa akan mempercepat proses sekaligus meramaikan
pembangunan kawasan perbatasan. Upaya ini bisa melalui kuliah kerja nyata (KKN)
di 41 daerah perbatasan.
“Saya
mengajak mahasiswa untuk kembali ke desa-desa. Saya juga menyarankan agar nanti
dari pihak kampus menempatkan mahasiswa KKN di wilayah perbatasan. Di sana
masih sangat alami dan segar,” sebut Menteri Marwan diiringi dengan luapan tawa
sekaligus tepuk tangan mahasiswa yang hadir.
Menteri
Marwan juga menyinggung tentang berbelitnya proses pencairan Dana Desa. Karena
itu, pihaknya menginisiasi revisi UU Desa agar memangkas proses pencairan Dana
Desa, tidak lagi ditempuh dalam tiga tahap, dan tidak lagi melalui tiga jenjang
birokrasi (dari APBN ke kas kabupaten/kota kemudian ke desa). Dalam revisi UU
Desa, pencairan Dana Desa diharap bisa langsung dari pemerintah pusat masuk ke
rekening desa.
“Sekarang
untuk mencairkan Dana Desa harus melalui tiga tahap, yakni 40 persen, 40
persen, dan 20 persen. Kades juga dipusingkan dengan keharusan membuat RPJMDes
serta berbagai persyaratan administrasi yang berbelit. Setelah revisi UU Desa
ini, seluruh tahapan itu kita ringkas. RPJMDes dan laporan kita buat dengan dua
lembar kertas saja,” terangnya.
Tak
lupa Menteri Marwan mengajak mahasiswa ikut mengawasi proses penggunaan Dana
Desa yang harus sesuai dengan Permendesa No.5/2015 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa. Prioritas utama pengunaan Dana Desa adalah untuk pembangunan
infrstruktur. Jika infrastruktur desa sudah baik, barulah Dana Desa dapat
dimanfaatkan untuk program lain, seperti membangun fasilitas soaial dasar
maupun pengembangan ekonomi kreatif dan produktif.
Di akhir sambutan,
Menteri Marwan mengajak mahasiswa meningkatkan kepeduliannya terhadap berbagai
hal yang mengancam ketentraman NKRI. Menurutnya, segala gerakan dan ideologi
radikal harus diwaspadai dengan meningkatkan semangat toleransi dalam menyikapi
perbedaan yang ada. “Mahasiswa juga harus aware terhadap radikaliame
transnasional. Jangan sampai terbawa gerakan maupun ideologinya,” kata Marwan. (rol)