Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan
indikasi korupsi dalam pengadaan laptop atau komputer jinjing untuk mendukung computer assisted test (CAT) di Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara. Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan
Maluku Utara menyebutkan, pengadaan laptop di BKD dilakukan 2014 sebesar Rp 1,550
miliar telah direalisasikan 95,1 persen.
Anggaran tersebut direalisasikan melalui
pekerjaan pengadaan laptop dilaksanakan oleh CV J dengan kontrak nomor : 800/BKD/76.a/XI/2014
tanggal 15 September 2014 senilai Rp 1.578.800.000 termasuk PPN. Sesuai surat
perintah mulai kerja (SPMK) nomor : 800/BKD/77.a/XI/2014 tanggal 15 September,
sementara jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 21 hari kalender sampai
dengan 5 Oktober 2014.
Dari hasil pemeriksaan seleksi tahap evaluasi
adminitrasi satu persatu yaitu CV TEP, sehingga terjadi tujuh peserta yang
masuk ke tahap evaluasi teknis yaitu CV J, CV CM, CV BB, CV DPT, CV SS, CV TJ,
dan CV YI, selanjutnya panitia pengadaan menggugurkan enam peseta lelang pada
tahap evaluasi. Padahal keenam peserta lelang
yang melakukan penawaran tender dengan harga yang tinggi yakni Rp
843.977 juta. Nilai tersebut jauh lebih rendah dari pemenang lelang CV J yang
hanya menawarkan Rp 630.825 juta. Karena
itu BPK menyimpulkan pengadaan laptop menyebabkan kerugian keuangan
daerah senilai Rp 337.251.500.
Bahkan, menurut temuan BPK, pengadaan laptop
untuk CAT dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sistem CAT merupakan metode seleksi
menggunakan software
atau
perangkat lunak dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan
standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar calon pegawai negeri sipil. Hal
ini penting untuk mewujudkan profesionalisme seleksi penerimaan pegawai.
Dari temuan itu, BPK memerintahkan gubernur
memberikan sanksi kepada Kepala BKD Maluku Utara Imam Mahdi Hasan serta
mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran dan mengembalikannya ke kas
daerah.
Sementara Kepala BKD Maluku Utara Imam Mahdi
Hasan dikonfirmasi malam tadi mengatakan, temuan tersebut sudah ditindak
lanjuti pada bulan Juni tahun 2015 lalu dan sudah selesai, mungkin lebih cinci,
Imam Mahdi Hasan menyarankan agar menanyakan ke Infektorat Maluku Utara. Ketika
disinggung temuan BPK menyatakan temuan tersebut terjadi penunjukan langsung
(PL) kepada CV J sehingga menyalahi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah, Imam Mahdi Hasan berkilah dan mengatakan tidak ada PL
namun semuanya melalui mekanisme tender. (din)