Korupsi Laptop di BKD Malut

Diposting oleh On Wednesday, November 04, 2015

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan laptop atau komputer jinjing untuk mendukung computer assisted test (CAT) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara. Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Maluku Utara menyebutkan, pengadaan laptop di BKD dilakukan 2014 sebesar Rp 1,550 miliar telah direalisasikan 95,1 persen.
Anggaran tersebut direalisasikan melalui pekerjaan pengadaan laptop dilaksanakan oleh CV J dengan kontrak nomor : 800/BKD/76.a/XI/2014 tanggal 15 September 2014 senilai Rp 1.578.800.000 termasuk PPN. Sesuai surat perintah mulai kerja (SPMK) nomor : 800/BKD/77.a/XI/2014 tanggal 15 September, sementara jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 21 hari kalender sampai dengan 5 Oktober 2014.

Dari hasil pemeriksaan seleksi tahap evaluasi adminitrasi satu persatu yaitu CV TEP, sehingga terjadi tujuh peserta yang masuk ke tahap evaluasi teknis yaitu CV J, CV CM, CV BB, CV DPT, CV SS, CV TJ, dan CV YI, selanjutnya panitia pengadaan menggugurkan enam peseta lelang pada tahap evaluasi. Padahal keenam peserta lelang  yang melakukan penawaran tender dengan harga yang tinggi yakni Rp 843.977 juta. Nilai tersebut jauh lebih rendah dari pemenang lelang CV J yang hanya menawarkan  Rp 630.825 juta. Karena itu BPK menyimpulkan pengadaan laptop menyebabkan kerugian keuangan daerah senilai Rp 337.251.500.
Bahkan, menurut temuan BPK, pengadaan laptop untuk CAT dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sistem CAT merupakan metode seleksi menggunakan software atau perangkat lunak dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar calon pegawai negeri sipil. Hal ini penting untuk mewujudkan profesionalisme seleksi penerimaan pegawai.
Dari temuan itu, BPK memerintahkan gubernur memberikan sanksi kepada Kepala BKD Maluku Utara Imam Mahdi Hasan serta mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran dan mengembalikannya ke kas daerah.
Sementara Kepala BKD Maluku Utara Imam Mahdi Hasan dikonfirmasi malam tadi mengatakan, temuan tersebut sudah ditindak lanjuti pada bulan Juni tahun 2015 lalu dan sudah selesai, mungkin lebih cinci, Imam Mahdi Hasan menyarankan agar menanyakan ke Infektorat Maluku Utara. Ketika disinggung temuan BPK menyatakan temuan tersebut terjadi penunjukan langsung (PL) kepada CV J sehingga menyalahi Peraturan Presiden  Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Imam Mahdi Hasan berkilah dan mengatakan tidak ada PL namun semuanya melalui mekanisme tender. (din)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »