CALON walikota Tidore Kepulauan, Muhammad
Hasan Bay kini memiliki sejumlah proyek bermasalah di kota Ternate. Rata-rata
proyek yang dilaksanakan perusahaannya, tak satu pun selesai. Sebut saja
pembangunan rumah toko (Ruko) tahun anggaran 2014 senilai Rp76.550.249.100,
kantor dinas kesehatan kota Ternate maupun sejumlah fisik, baik instruktur
pemerintah maupun jalan, bermasalah.
Sesuai
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada indikasi korupsi dalam pembangunan
dua Ruko masing-masing Ruko Selatan II dan Ruko Utara II. Berdasarkan laporan
BPK RI Maluku Utara menyebutkan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate pada tahun
2014 menganggarkan belanja modal pembangunan ruko selatan dan
utara senilai
Rp76.550.249.100.
Dari
pemeriksaan menemukan terdapat
kekurangan volume pembangunan dua ruko, menyebabkan kerugian negara senilai Rp.584.950216.21. Laporan
menerangkan, Dinas
Pekerjaan Umum menganggarkan belanja modal
sebesar Rp.76.550.249.100 dan telah terealisasi sebesar Rp.43.195.727.134.00
atau 56, 43 persen. Dari anggaran tersebut
direalisasikan pembangunan Ruko Selatan II (multi years) sebesar Rp.4.884.900.000, sementara pembangunan Ruko Utara II (multy years) sebesar Rp.4.884.900.000.
Mekanisme pengadaan alat pekerjaan Ruko
Selatan II dilakukan dengan sistem pelelangan dan memenangkan PT AM untuk
melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) nomor:
600/896/SP/BJK/DPU-KT/2013 tanggal 28 Agustus 2013 senilai Rp.4.884.900.000 dengan jangka waktu
pelaksanaan 475 hari kalender sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) nomor: 600/898/SPMK/DPU-KT/2013 dengan masa pemeliharaan selama 18 hari
kalender.
Berdasarkan
nota kesepakatan antara Pemkot dan DPRD kota Ternate nomor: 900/145/2012
tanggal 10 Desember 2012 tentang pelaksanaan kegiatan multy years pada Dinas pekerjaan Umum dinyatakan bahwa dalam rangka
pelaksanaan kegiatan yang telah dituangkan dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2013
untuk pekerjaan Ruko Utara II sebesar Rp. 5 miliar.
Pemerikntah
Ternate telah membayar sebesar Rp.1.885.062.000 dengan rincian, SP2D nomor :
04271/SP2D/1.03.01/2014 tanggal 14 Juli 2014 sebesar Rp.975.977.550 dan SP2D nomor:
07154/SP2D/1.03.01/2014 tanggal 28 Oktober 2014 senilai Rp.909.084.450.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan tanggal 4 November 2014 oleh BPK bersama Dinas
Pekerjaan Umum menemukan kekurangan volume fisik pada bangunan Ruko Selatan II
sebesar Rp.287.875.437.19.
Sementara
pembangunan Ruko Utara II (multy rears)
sebesar Rp.4.884.900.000 dengan
mekanisme pengadaan pekerjaan dilakukan system pelelangan dan PT PSP ditunjuk
sebagai pemenang untuk melaksanakan pekerjaan yang diikat dengan SKP nomor:
600/895/SP/BJK/DPU-KT/2013 tanggal 28 Agustus 2013 senilai Rp.4.884.900.000 dalam
jangka waku pekerjaan 475 hari kalender sejak dikeluarkan SPMK nomor:
600/897/SPMK/BJK/DPU-KT/2013 tanggal 28 Agustus 3013 dengan masa pemeliharaan
180 hari kalender.
Dengan
pekerjaan ini Pemkot membayar Rp.1.861.962.000 dengan rincian SP2D nomor: 05831/SP2D/I.03.01/2014
tanggal 5 Mei 2014 sebesar Rp.930.981.000 dan SP2D nomor:
05831/SP2d/I.03.01/2014 tanggal 8 September 2014 sebesar Rp.930.981.000. Berdasarkan
hasil pemeriksaan BPK bersama Dinas Pekerjaan Umum di lapangan pada 4 November
2014 menemukan, terdapat kekurangan volume fisik Ruko Utara II sebesar Rp.297.074.779,02.
Dengan demikian kekurangan volume Ruko Utara dan Selatan senilai Rp.584.950216.21.
Jumlah ini diperoleh dari Rp.287.875.437,19
ditambah Rp297.074.779,02.
Investigasi Seputar Malut
menemukan, dua perusahaan yang menangani dua Ruko tersebut, milik Hasan Bay.
Tak hanya itu, hampir semua proyek bernilai miliaran rupiah di kota Ternate,
digarap group perusahaan milik Hasan Bay yang tak lain calon walikota Tidore
Kepulauan. Proyek-proyek yang bermasalah itu, sudah menjadi temuan BPK
Perwakilan Malut, dan nilai kerugian negara mencapai miliar rupiah. (tim)