Pungli, Kabid Trayek Dishub Kota Ternate Dinonjobkan

Diposting oleh On Friday, November 04, 2016 with No comments

TERNATE- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Trayek karena kedapatan melakukan pungutan liar (Pungli).
Plt Kepala Dishub Ternate Faruk Albaar menjelasan, pegawai Dishub terpaksa diberhentikan dari jabatannya karena kedapatan melakukan pungli retribusi traek. Pungli ini diketahui ada laporan bahwa terhjadi tawar menawar antara PNS Dishub Ternate bernama Udy dengan seorang ibu, petugas Dishub meminta kepada ibu itu untuk membayar retribusi traek sebesar Rp. 750.000 namun ibu itu kembali menawar permintaan petugas Rp 500.000, petugas itu mengatakan ini bukan harga tomat jadi bisa ditawar, padahal retribusi traek hanya Rp. 20.000 sesuai ketentuan Dishub Ternate.
"Kedepatan pada saat saling tawar menawar antara petugas Dishub dan seorang ibu, sehingga senin kemarin saya langsung ganti posisi sebagai Kepala Bidang Traek", tegasnya. Kadishub mengatakan, langkah ini sebagai efek jerah dan diganti dengan orang lain yaitu Dedi karena yang memegang itu harus memiliki sertifitak.
Untuk mengatasi hal tersebut Dishub menyurat tiga instansi yakni Kejaksaan Negeri (Kerjari) Ternate, Kepolisian, Ombusman tembusan ke walikota Ternate, untuk terus dilapangan kerena dengan ada praktek pungli ini, Dishub banyak mengalami pengurangan pendapatan terutama retribus parkir. (aky)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »