Kapolda Janji Tindak Polisi Penyiksa Tahanan di Moti

Diposting oleh On Tuesday, November 22, 2016 with No comments

TERNATE-Kapolda Maluku Utara Brigjen Tugas Dwi Apriyanto berjanji akan menindak tegas salah satu oknum polisi di Polsek Moti berinisial SW alias Safrudin yang diduga menganiaya tiga tahanan. Kapolda mengatakan polisi tidak boleh melakukan penyikasaan terhadap tahanan dalam kasus apapun. "Saya harapkan tidak ada tahanan yang disiksa, kalau ada yang disiksa akan saya tindak tegas polisi bersangkutan,” tegas Tugas saat dikonfirmasi, Senin (21/11).
Tugas menekankan bahwa larangan aparat kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan terhadap tahanan karena zaman sudah berubah. Menurutnya, jika seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dan sudah diamankan polisi secara langsung yang bersangkutan sudah dinyatakan aman.
“Kalau sudah dalam tahanan jangankan pihak luar, digigit nyamuk demam berdarah sekali pun polisi harus bertanggung jawab. Apalagi sampai masuk dan menganiaya,” tegasnya. Jenderal Bintang satu ini mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut akan ditangani secara transparan.
Dia mengatakan, jika oknum Polsek Moti tersebut terbukti menyalahi kewenangannya, maka yang bersangkutan akan ditindak tegas. “Kasus ini akan ditangani secara transparan, kita tidak akan melindungi siapapun yang bersalah," tegasnya.
Kapolda mengaku sudah memerintahkan Dir Propam untuk turun ke lokasi dan mengkroscek informasi yang diterimanya itu. “Ayo berangkat sekarang, tunggu apalagi, berangkat dan cek kebenaran informasi itu,” printahnya.
Kapolda meminta kepada masyarakat bila ada anggota polisi di wailayah hukum Polda Maluku Utara yang melakukan kekerasan kepada masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian untuk diproses. "Polisi adalah pengayom dan pelindung masyarakat, untuk itu saya mohon kepada masyarakat apabila ada anggota polisi yang melakukan tindakan yang tidak sepatutnya, jangan ragu-ragu melaporkan," pintanya.
Selain itu, Tugas memberikan himbauan kepada jajarannya atas terjadinya kasus tersebut, dimana seharusnya polisi dapat mentaati proses hukum yang berlaku apabila melakukan kesalahan. “Ya sama semua polisi harus taat hukum siapapun yang melanggar hukum disiplin kode etik atau pidana akan diproses sesuai ketentuan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tahanan di Polsek Moti yakni Udin Amin, Amirudin dan Akmal Jufri dianiaya polisi dalam sel hingga babak belur. Kasus penyaniayaan ini diduga melibatkan Kepala Kelurahan Tokofi, Kecamatan Moti Andi M Nur. Ketiganya masuk sel lantaran dituduh melakukan penganiayaan terhadap Risal, anak dari Andi pada Sabtu, 19 November. (san)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »