TERNATE-Kapolda Maluku
Utara Brigjen Tugas Dwi Apriyanto berjanji akan menindak tegas salah satu oknum
polisi di Polsek Moti berinisial SW alias Safrudin yang diduga menganiaya tiga
tahanan. Kapolda mengatakan polisi tidak boleh melakukan penyikasaan terhadap
tahanan dalam kasus apapun. "Saya harapkan tidak ada tahanan yang disiksa,
kalau ada yang disiksa akan saya tindak tegas polisi bersangkutan,” tegas Tugas
saat dikonfirmasi, Senin (21/11).
Tugas menekankan bahwa larangan aparat
kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan terhadap tahanan karena zaman sudah
berubah. Menurutnya, jika seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dan
sudah diamankan polisi secara langsung yang bersangkutan sudah dinyatakan aman.
“Kalau sudah dalam tahanan jangankan
pihak luar, digigit nyamuk demam berdarah sekali pun polisi harus bertanggung
jawab. Apalagi sampai masuk dan menganiaya,” tegasnya. Jenderal Bintang satu
ini mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut akan ditangani secara
transparan.
Dia mengatakan, jika oknum Polsek Moti
tersebut terbukti menyalahi kewenangannya, maka yang bersangkutan akan ditindak
tegas. “Kasus ini akan ditangani secara transparan, kita tidak akan melindungi
siapapun yang bersalah," tegasnya.
Kapolda mengaku sudah memerintahkan Dir
Propam untuk turun ke lokasi dan mengkroscek informasi yang diterimanya itu.
“Ayo berangkat sekarang, tunggu apalagi, berangkat dan cek kebenaran informasi
itu,” printahnya.
Kapolda meminta kepada masyarakat bila
ada anggota polisi di wailayah hukum Polda Maluku Utara yang melakukan
kekerasan kepada masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian untuk
diproses. "Polisi adalah pengayom dan pelindung masyarakat, untuk itu saya
mohon kepada masyarakat apabila ada anggota polisi yang melakukan tindakan yang
tidak sepatutnya, jangan ragu-ragu melaporkan," pintanya.
Selain itu, Tugas memberikan himbauan
kepada jajarannya atas terjadinya kasus tersebut, dimana seharusnya polisi
dapat mentaati proses hukum yang berlaku apabila melakukan kesalahan. “Ya sama
semua polisi harus taat hukum siapapun yang melanggar hukum disiplin kode etik
atau pidana akan diproses sesuai ketentuan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga
tahanan di Polsek Moti yakni Udin Amin, Amirudin dan Akmal Jufri dianiaya
polisi dalam sel hingga babak belur. Kasus penyaniayaan ini diduga melibatkan
Kepala Kelurahan Tokofi, Kecamatan Moti Andi M Nur. Ketiganya masuk sel
lantaran dituduh melakukan penganiayaan terhadap Risal, anak dari Andi pada
Sabtu, 19 November. (san)
