![]() |
| Ilustrasi |
TERNATE-Salur dengan langkah
tegas Kapolda Maluku Utara, Brigjen Tugas Dwi Apriyanto memecat anggota Polisi
atau dengan bahasa halusnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang
terlibat kasus peredaran narkoba, patut diacungi jempol. Baru sebulan menjadi
Kapolda, Jenderal Bintang Satu ini
langsung melakukan pembersihan dari dalam.
Langkah Kapolda ini
sebagaimana diungkap sebelumnya, bahwa apabila ada 50 orang anggota Polisi yang
melakukan kesalahan diajukan untuk dipecat, maka ia siap menandatangani. Janji
Kapolda ini ternyata tak main-main. Baru sebulan memimpin Kapolda, Brigjen Tugas Dwi Apriyanto memecat satu
oknum anggota polisi yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polda
Malut bernama, Bripka Galib Tutupoho. Galib dipecat dengan tidak hormat karena
terbukti secara sah terlibat peredaran narkoba di Maluku Utara.
Putusan PTDH Bribka
Galib Tutupoho diputuskan dalam sidag kode etik profesi Kepolisian yang dipimpin
langsung Kabid Propam Polda Malut, AKBP Rahmanto Sujudi dan Wakasat Brimob AKBP
Djafar Sadek selaku wakil Komisi, didampingi anggota AKBP Gunawan Tri Laksono, Kabag
Pal Biro Sarpras Polda Malut dengan pununtut Ipda Junhar Manaf serta pendamping
Iptu Iwan Duwila.
“Sidang ini
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang sidang
Kode Etik Profesi Kepolisian," ungkap Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry
Badar saat ditemui wartawan usai sidang PTDH di Mapolres Ternate, Kamis,
(20/10).
Menurut Hendry ,
Bripka Galib Tutupoho dinyatakan positif pengguna, menyimpan dan menyembunyikan
barang berbahaya jenis narkoba. Yang bersangkutan juga sedang menjalani proses
tindak pidana umum lain dan sementara dalam proses di Pengadilan Negeri (PN)
Ternate karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Sesuai hasil sidang
kode etik Kepolisian yang di pimpin AKBP Rahmanto Sujudi jata Hendry, merekomendasikan
Brigadir Galib Tutupuho tidak dapat atau tidak layak dipertahankan sebagai
profesi Kepolisian dan diberhentikan dengan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Galib melanggar Pasa 7 Ayat 1 Hutuf a dan b. Hasil putusan sidang Kode
Etik ini, dan dia langsung terima," jelas Hendry.
Diketahui, Bripka
Galib Tutupoho diciduk anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut
Sabtu, 5 Agustus 2016 bersama 5 rekannya masig-masing WN alias Wan, DN alias
Dhan, RS alias Risal, DW alias Dew dan RP alias Rup di Kelurahan Tanah Tinggi
Ternate Selatan. Saat diciduk, ditangan
Galib, petugas mengamankan 11 paket shabu seharga Rp 2 juta. (zsm)
