Salut Langkah Tegas Kapolda Maluku Utara

Diposting oleh On Friday, October 21, 2016 with No comments

Ilustrasi
TERNATE-Salur dengan langkah tegas Kapolda Maluku Utara, Brigjen Tugas Dwi Apriyanto memecat anggota Polisi atau dengan bahasa halusnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang terlibat kasus peredaran narkoba, patut diacungi jempol. Baru sebulan menjadi Kapolda,  Jenderal Bintang Satu ini langsung melakukan pembersihan dari dalam.
Langkah Kapolda ini sebagaimana diungkap sebelumnya, bahwa apabila ada 50 orang anggota Polisi yang melakukan kesalahan diajukan untuk dipecat, maka ia siap menandatangani. Janji Kapolda ini ternyata tak main-main. Baru sebulan memimpin Kapolda,  Brigjen Tugas Dwi Apriyanto memecat satu oknum anggota polisi yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polda Malut bernama, Bripka Galib Tutupoho. Galib dipecat dengan tidak hormat karena terbukti secara sah terlibat peredaran narkoba di Maluku Utara.
Putusan PTDH Bribka Galib Tutupoho diputuskan dalam sidag kode etik profesi Kepolisian yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Malut, AKBP Rahmanto Sujudi dan Wakasat Brimob AKBP Djafar Sadek selaku wakil Komisi, didampingi anggota AKBP Gunawan Tri Laksono, Kabag Pal Biro Sarpras Polda Malut dengan pununtut Ipda Junhar Manaf serta pendamping Iptu Iwan Duwila.
“Sidang ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang sidang Kode Etik Profesi Kepolisian," ungkap Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar saat ditemui wartawan usai sidang PTDH di Mapolres Ternate, Kamis, (20/10).
Menurut Hendry , Bripka Galib Tutupoho dinyatakan positif pengguna, menyimpan dan menyembunyikan barang berbahaya jenis narkoba. Yang bersangkutan juga sedang menjalani proses tindak pidana umum lain dan sementara dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Sesuai hasil sidang kode etik Kepolisian yang di pimpin AKBP Rahmanto Sujudi jata Hendry, merekomendasikan Brigadir Galib Tutupuho tidak dapat atau tidak layak dipertahankan sebagai profesi Kepolisian dan diberhentikan dengan Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Galib melanggar Pasa 7 Ayat 1 Hutuf a dan b. Hasil putusan sidang Kode Etik ini, dan dia langsung terima," jelas Hendry.
Diketahui, Bripka Galib Tutupoho diciduk anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut Sabtu, 5 Agustus 2016 bersama 5 rekannya masig-masing WN alias Wan, DN alias Dhan, RS alias Risal, DW alias Dew dan RP alias Rup di Kelurahan Tanah Tinggi Ternate Selatan. Saat diciduk,  ditangan Galib, petugas mengamankan 11 paket shabu seharga Rp 2 juta. (zsm)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »