TERNATE-Anggota
Bawaslu Maluku Utara, Azis Marsaoly meminta supaya Panwas Halmahera Tengah
memastikan betul persyaratan calon bupati dan wakil bupati. Panwas harus
mengkaji berkas calon yang diduga melanggar administrasi dan pidana umum untuk
memastikan syarat pencalonan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh
ada berkas yang cacat, cidera atau tidak boleh macam-macam sesuai ketentuan.
KPU harus benar-benar memverifikasi administrasi calon secara serius, tidak
boleh main-main. Kalau ada dokumen yang belum lengkap harus dilengkapi, belum
cukup harus dicukupi,” pinta Azis melalui telepon, Jumat (21/10).
Menurut Aziz,
Panwas hanya mengawasi dan merekomendasi, selanjutnya verifikasi menjadi
kewenangan KPU. Namun ia menilai keputusan KPU harus memiliki
konsekwensi-konsekwensi tertentu. Soal pidana diakuinya masih membutuhkan
proses panjang. Hanya saja masalah administrasi kewenangannya KPU untuk
memastikan dan memutuskan. "Keputusa itu sepenuhnya kewenangan KPU pada saat penetapan Paslon 24
Oktober,” ujarnya.
Azis menyebut,
ada yang berpandangan berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 pasal 101 terkait
pembatalan paslon, bahwa KPU bisa mengeluarkan keputusam berdasarkan inkrah
pengadilan. Namun saat ini berdasarkan rekomendasi Panwas ke KPU, kewenangan
sepenuhnya ada di KPU. "KPU sebagai verifikator administrasi sekaligus
eksekutor, Panwas hanya mengawasi keputusa ," katanya.
Ia
mengingatkan, menjelang pleno penetapan calon pada 24 Oktober 2016, KPU sudah
harus memastikan benar dan memperhatikan ketentuan PKPU dan UU serta sudah
berkonsultasi ke KPU provinsi dan pusat. “KPU Halmahera Tengah harus meminta
petunjuk, bukan berarti intervensi, sekedar sharing pendapat,” pintanya.
Posisi Bawaslu
menurutnya hanya supervisi dan monitoring, hak pererogatif ada di Panwas
kabupaten, kecuali pasca pencalonan ada sengketa, maka Bawaslu akan masuk.
Begitu pula, Bawaslu tidak berhak menyatakan berkas lengkap atau tidak lengkap,
ditolak atau diterima. “Kita berharap keputusan KPU berdasarkan norma yang
berlaku,” katanya.
Menurutnya,
keputusan KPU menyatakan lengkap atau tidak, tolak atau diterima menjadi
dokumen hukum yang sah. Azis mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan
mengadukan sengketa ke Panwas kabupaten dan Bawaslu provinsi "Kita proses
putusan KPU, Panwas dan Bawaslu
menyidangkan, namanya sidang sengketa atau sidang proses dan Panwas bersama
Bawaslu akan menguji hasil putusan KPU," urainya.
Dijelaskan,
hasil putusan Bawaslu dan Panwas kabupaten bersifat inkrah atau final. Apabila
ada upaya hukum lain oleh pihak yang merasa dirugikan, maka dapat diproses ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkama Agung atas produk keputusan
yang dihasilkan Panwas dan Bawaslu," tandasnya. (jun)
