Panwas Halteng dan Morotai Diminta Pastikan Persyaratan Calon Bupati

Diposting oleh On Saturday, October 22, 2016 with No comments

TERNATE-Anggota Bawaslu Maluku Utara, Azis Marsaoly meminta supaya Panwas Halmahera Tengah memastikan betul persyaratan calon bupati dan wakil bupati. Panwas harus mengkaji berkas calon yang diduga melanggar administrasi dan pidana umum untuk memastikan syarat pencalonan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh ada berkas yang cacat, cidera atau tidak boleh macam-macam sesuai ketentuan. KPU harus benar-benar memverifikasi administrasi calon secara serius, tidak boleh main-main. Kalau ada dokumen yang belum lengkap harus dilengkapi, belum cukup harus dicukupi,” pinta Azis melalui telepon, Jumat (21/10).
Menurut Aziz, Panwas hanya mengawasi dan merekomendasi, selanjutnya verifikasi menjadi kewenangan KPU. Namun ia menilai keputusan KPU harus memiliki konsekwensi-konsekwensi tertentu. Soal pidana diakuinya masih membutuhkan proses panjang. Hanya saja masalah administrasi kewenangannya KPU untuk memastikan dan memutuskan. "Keputusa itu sepenuhnya  kewenangan KPU pada saat penetapan Paslon 24 Oktober,” ujarnya.
Azis menyebut, ada yang berpandangan berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 pasal 101 terkait pembatalan paslon, bahwa KPU bisa mengeluarkan keputusam berdasarkan inkrah pengadilan. Namun saat ini berdasarkan rekomendasi Panwas ke KPU, kewenangan sepenuhnya ada di KPU. "KPU sebagai verifikator administrasi sekaligus eksekutor, Panwas hanya mengawasi keputusa ," katanya.
Ia mengingatkan, menjelang pleno penetapan calon pada 24 Oktober 2016, KPU sudah harus memastikan benar dan memperhatikan ketentuan PKPU dan UU serta sudah berkonsultasi ke KPU provinsi dan pusat. “KPU Halmahera Tengah harus meminta petunjuk, bukan berarti intervensi, sekedar sharing pendapat,” pintanya.
Posisi Bawaslu menurutnya hanya supervisi dan monitoring, hak pererogatif ada di Panwas kabupaten, kecuali pasca pencalonan ada sengketa, maka Bawaslu akan masuk. Begitu pula, Bawaslu tidak berhak menyatakan berkas lengkap atau tidak lengkap, ditolak atau diterima. “Kita berharap keputusan KPU berdasarkan norma yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, keputusan KPU menyatakan lengkap atau tidak, tolak atau diterima menjadi dokumen hukum yang sah. Azis mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan mengadukan sengketa ke Panwas kabupaten dan Bawaslu provinsi "Kita proses putusan KPU,  Panwas dan Bawaslu menyidangkan, namanya sidang sengketa atau sidang proses dan Panwas bersama Bawaslu akan menguji hasil putusan KPU," urainya.
Dijelaskan, hasil putusan Bawaslu dan Panwas kabupaten bersifat inkrah atau final. Apabila ada upaya hukum lain oleh pihak yang merasa dirugikan, maka dapat diproses ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkama Agung atas produk keputusan yang dihasilkan Panwas dan Bawaslu," tandasnya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »