![]() |
| Ilustrasi |
TERNATE-Satu anggota
polisi Sat Brimob Polda Maluku Utara dipecat dari keanggotaannya sebagai
polisi. Pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang kode etik profesi kepolisian
yang dipimpin Kabid Propam Polda AKBP Rahmato Sujudi. Personel yang dipecat
karena kasus penyalahgunaan narkoba adalah Briptu Karno.
Kapolda Maluku Utara Brigjen Tugas Dwi
Apriyanto melalui Kabid Humas Ajun Komisaris Besar Hendry Badar mengatakan, ini
merupakan komitmen pimpinan Polri. Anggota yang melanggar perbuatan disiplin
dan pidana yang berulang-ulang diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) melalui
sidang sidang kode etik profesi kepolisian.
Sidang pemecatan yang berlangsung di
Rupatama Mapolda Maluku Utara, Rabu (19/10), dipimpin Kabid Propam AKBP Rahmato
Sujudi, wakil ketua AKBP Jafar Sadik, anggota KP Erwin Irawan, Pununtut Ipda
Junhar Manaf dan Pendamping Aiptu Iwan Duwila.“Untuk masalah narkoba, kami
tidak ada tolerir. Maka itu, pemberhentian ini kami lakukan dalam sidang kode
etik,” jelas Hendry, Jumat (21/10).
Dalam sidang, Briptu Karno hadir. Hal
ini memang ketentuan peraturan yang berlaku. Pasalnya, Briptu Karno dinyatakan
bersalah melanggar Pasa 21 ayat 3 (a) dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Pasal 22 ayat 1(a) pelanggar
yangg dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun dan
telah diputus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, Briptu Karno tertangkap
tangan menggunakan narkoba. Ia ditangkap bersama seorang temannya tak lain
anggota polisi dari Polres Ternate bernama Brigpol Yamin. Keduanya tertangkap tangan
saat mengambil narkoba di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Ternate.
Sementara Brigpol Yamin dikembalikan keatasanya
langsung yakni Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar untuk ditindak lanjuti.
“Jadi, per 19 Oktober 2016, Briptu Karno
sudah bukan lagi anggota polisi. Terakhir tugas di Sat Brimob Polda Maluku
Utara. Kita harapkan ini menjadi contoh bagi anggota lain agar tidak melakukan
pelanggaran," ujarnya. Jika Kamis (20/10), Polda juga memecat salah satu
anggota polisi bernama Bripka Galib Tutupoho dalam kasus yang sama. (zsm)
