TERNATE-Gabungan
mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam LSM Kalesang Insitut Maluku Utara
melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis
(27/10). Mereka mendesak KPK untuk segera menangkap dan mengadili semua pelaku
tindak pidana korupsi di Maluku Utara, dalam hal ini mantan bupati Halmahera
Selatan Muhammad Kasuba, walikota Ternate Burhan Abdurahman, dan bupati
Halmahera Utara Rudy Erawan.
Koordinator aksi Naem Taher mengatakan,
kasus korupsi saat ini tak bisa dihentikan, karena sudah berkelompok alias
korupsi berjemaah. "Salah satu contoh adalah kasus korupsi pengadaan kapal
cepat Halsel Expres di Halmahera Selatan yang merugikan negara sekitar Rp 14,5
miliar," kata Naim saat menggelar aksi di depan KPK.
Dijelaskan, kasus tersebut Kejati Maluku
Utara menetapkan mantan bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba sebagai
tersangka. Namun, kasus tersebut mendek tanpa penanganan lanjut. Begitu juga
dana bantuan sosial tahun anggaran 2007,2008, dan 2019 senilai Rp 47 miliar
yang melibatkan Muhammad kasuba. Kasus ini sudah ditingkatkan penyidikan sejak
10 Maret 2016, namun belum satupun ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati
Maluku Utara.
Kasus lain adalah pengadaan lahan
waterboom Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan. Dalam kasus ini Kejati Maluku
Utara menetapkan lima orang tersangka, namun dalam perjalanan hanya tiga
tersangka yang diseret ke Pengadilan Tipikor, sementara dua tersangka lain dibiarkan
bebas berkeliaran. Padahal kasus ini merugikan keuangan negara Rp 3,3 miliar.
Sementara bupati Halmahera Timur Rudi
Erawan disebut-sebut terlibat kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku
Utara yang menyeret mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)
Wilayah IX Amran Hi Mustary. Dalam kasus ini Rudy diduga menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari Amran Mustary. Uang tersebut
diserahkan Imran S Djumadil sebagai tanda terima kasih Amran kepada Rudy. Sebab
Rudy punya andil besar saat Amran suksesi kepala BPJN.
Imran
mengaku menyerahkan uang kepada Rudy disaksikan Amran di Delta Spa Pondok Indah
Jakarta Selatan sebanyak tiga kali. Pertama awal Juni 2015 sebesar Rp 3 miliar,
kedua Agustus Rp 2,5 miliar, dan ketiga September 2015 Rp 200 juta. Keterangan
Imran kepada penyidik KPK saat menjelani pemeriksaan sebagai saksi di
Gedung KPK pada Rabu, 30 Maret 2016.
“Kita semua tahu bahwa, bupati Halmahera
Timur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miney politik oleh Polda
Maluku Utara, dan juga di periksa KPK dalam kasus suap yang menyeret Amran Hi Mustari,”
teriak Naim. Dia menambahkan, ada dugaan korupsi APBD Halmahera Timur tahun
2011-2012 yang melibatkan Rudy Erawan. Kasus tersebut sudah dileporkan ke KPK. “Kami
meminta KPK segera menangkap Rudy Erawan, dan meminta pimpinan KPK untuk memprioritaskan
kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Maluku Utara,” pintanya. (zsm)
