TERNATE-Tim hukum
pasangan Muttiara-Berkah, Ahmad Jabid meminta supaya media menghentikan isu
dugaan ijazah palsu salah satu kandidat calon bupati Halmahera Tengah. Ahmad
Jabid, ketua DPW PBB sekaligus tim hukum Muttiara mengatakan, media tidak perlu
lagi mengembangkan isu dugaan ijazah palsu, sebab secara administrasi
ketatanegaraan, ada kewenangan pihak lain menangani persoalan ini.
“Kewajiban KPU
Halmahera Tengah harus memutuskan patut mengakomodir pasangan Muttiara-Berkah
jangan sampai membuat kegaduhan masyarakat,” kata Ahmad di kantor Bawaslu Malut
di Ternate, Kamis (27/10).
Selaku tim
hukum dan partai pengusung kata Ahmad, keberatan dengan keputusan penetapan
pasangan calon oleh KPU Halmahera Tengah. Dalam pleno menurutnya, tidak ada
penjelasan KPU alasan tidak mengakomodir pasangan Muttiara-Berkah. Secara
administrasi katanya, memenuhi syarat, sebab ada perbaikan administrasi.
Pokok yang
menjadi dugaan pemikiran pihak terkait, KPU telah melaksanakan verifikasi dan validasi
di sekolah yang bersangkutan. Persoalan petikan huruf antara A dan U, secara
administratif sebanarnya bukan kewenangan KPU. Sesuai UU Nomor 23 tahun 2006 pasal 52 disebutkan, ada
penetapan pengadilan.
Asumsi tentang
perubahan dan huruf dalam perubahan nama, masalahnya ini belum masuk dalam
perubahan nama dari Mutiara menjadi Matiara. Ia mencontohkan, Ahmad menjadi
Muhammad baru bisa dikatakan perubahan nama, sementara Mattiara menjadi
Muttiara esensinya tidak merubah nama. "Sabagai orang hukum menganggap hal
ini tidak sempurna disebut diduga apalagi diduga memalsukan ijazah," katanya.
Ahmad mengaku
keberatan, jika ini diduga orang melakukan pemalsuan ijazah, karena memiliki
kewenangan menyatakan ijazah itu palsu atau tidak adalah instansi yang
menerbitkan ijazah. Apalagi hasil verifikasi langsung ke sekolah menemukan nama
Mattiara dan Muttuara adalah orang yang sama, nomor seri ijazah dan nomor induk
siswa juga sama.
Menurut Ahmad,
pemikiran terkait dengan telah dipalsukan atau asumsi dokumen atau surat,
apabila barang orang lain yang mencantumkan nama lain dan menandatangani, maka
itu bisa dikatakan pemalsuan. Tapi berkaitan dengan huruf, apakah petikan yang
salah atau memang perubahan. “Ini harus ditelusuri, ciptalah demokrasi dengan
baik, kita sama-sama elegan dengan persoalan ini,” tantang Ahmad. (jun)
