Isu Ijazah Palsu Diminta Dihentikan

Diposting oleh On Saturday, October 29, 2016 with No comments

TERNATE-Tim hukum pasangan Muttiara-Berkah, Ahmad Jabid meminta supaya media menghentikan isu dugaan ijazah palsu salah satu kandidat calon bupati Halmahera Tengah. Ahmad Jabid, ketua DPW PBB sekaligus tim hukum Muttiara mengatakan, media tidak perlu lagi mengembangkan isu dugaan ijazah palsu, sebab secara administrasi ketatanegaraan, ada kewenangan pihak lain menangani persoalan ini.
“Kewajiban KPU Halmahera Tengah harus memutuskan patut mengakomodir pasangan Muttiara-Berkah jangan sampai membuat kegaduhan masyarakat,” kata Ahmad di kantor Bawaslu Malut di Ternate, Kamis (27/10).
Selaku tim hukum dan partai pengusung kata Ahmad, keberatan dengan keputusan penetapan pasangan calon oleh KPU Halmahera Tengah. Dalam pleno menurutnya, tidak ada penjelasan KPU alasan tidak mengakomodir pasangan Muttiara-Berkah. Secara administrasi katanya, memenuhi syarat, sebab ada perbaikan administrasi.
Pokok yang menjadi dugaan pemikiran pihak terkait,  KPU telah melaksanakan verifikasi dan validasi di sekolah yang bersangkutan. Persoalan petikan huruf antara A dan U, secara administratif sebanarnya bukan kewenangan KPU. Sesuai UU  Nomor 23 tahun 2006 pasal 52 disebutkan, ada penetapan pengadilan.
Asumsi tentang perubahan dan huruf dalam perubahan nama, masalahnya ini belum masuk dalam perubahan nama dari Mutiara menjadi Matiara. Ia mencontohkan, Ahmad menjadi Muhammad baru bisa dikatakan perubahan nama, sementara Mattiara menjadi Muttiara esensinya tidak merubah nama. "Sabagai orang hukum menganggap hal ini tidak sempurna disebut diduga apalagi diduga memalsukan ijazah," katanya.
Ahmad mengaku keberatan, jika ini diduga orang melakukan pemalsuan ijazah, karena memiliki kewenangan menyatakan ijazah itu palsu atau tidak adalah instansi yang menerbitkan ijazah. Apalagi hasil verifikasi langsung ke sekolah menemukan nama Mattiara dan Muttuara adalah orang yang sama, nomor seri ijazah dan nomor induk siswa juga sama.
Menurut Ahmad, pemikiran terkait dengan telah dipalsukan atau asumsi dokumen atau surat, apabila barang orang lain yang mencantumkan nama lain dan menandatangani, maka itu bisa dikatakan pemalsuan. Tapi berkaitan dengan huruf, apakah petikan yang salah atau memang perubahan. “Ini harus ditelusuri, ciptalah demokrasi dengan baik, kita sama-sama elegan dengan persoalan ini,”  tantang Ahmad. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »