LABUHA-DPRD Halmahera Selatan menyesalkan
langkah Pemda yang telah merealisasikan dana hibah ke Sekolah Tinggi Pertanian
(STP) Labuha lebih dari Rp 4 miliar dan dana perbaikan (Over Hool) kapal cepat Halsel
Expres 01 senilai Rp 4 miliar yang diploting melalui APBD 2016.
Ketua DPRD Umar Soleman, Minggu
(3/10), mengatakan, ploting anggaran pada dua kegiatan itu memang termuat dalam
APBD 2016 pada saat pengesahan. Meski begitu, terhadap dua mata anggaran
kegiatan tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti
Pemda sebelum anggaran itu direalisasikan.
Catatan yang disampaikan DPRD
kata Umar, yakni Pemkab harus terlebih dahulu menyerahkan bukti kepemilikan
lahan STP atau memperjelaskan status kepemilikan aset kampus dimaksud. Dan juga
bukti surat SP3 dari Kejati soal kasus Kapal Halsel Ekspres, sebelum anggaran
perbaikan kapal direalisasikan. "Dana itu dapat direalisasikan apabila
kedua cacatan yang diminta itu dipenuhi oleh Pemkab Halsel dan diserahkan ke
DPRD sebagai bukti, namun jika tidak ada dan kemudian anggaran itu
direalisasikan maka itu kesalahan Pemda,”tegasnya.
Pihaknya mengakui, sampai saat
ini pihak eksekutif (Pemda) belum menindaklanjuti catatan DPRD tersebut yakni
belum menyerahkan bukti kepemilikan aset STP dan bukti SP3 kasus Kapal Halsel
Express.
Olehnya itu, DPRD kata Ketua DPD
II Partai Golkar Halsel ini, sangat menyayangkan sikap Pemda yang telah
merealisasikan anggaran pada dua kegiatan tersebut. Disinggung soal adanya
laporan LSM ke KPK terhadap pimpinan DPRD bersama bupati soal anggaran
tersebut, Umar memastikan, pihaknya telah memiliki sejumlah data termasuk surat
keputusan pengesahan APBD dan tangapan Fraksi soal APBD. "Kami telah
siapkan sejumlah bukti seperti SK pengesahan dan tanggapan akhir semua fraksi
DPRD dimana pengesahan APBD Halsel soal anggarana itu DPRD menyampaikan
sejumlah catatan," tandasnya.
Terkait dengan persoalan ini,
sebelumnya Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Maluku Utara melaporkan Bupati Bahrain
Kasuba dan tiga pimpinan DPRD yakni Ketua Umar Soleman dan dua wakil Ketua
Asnawi Lagalante dan Muhlis Jafar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
Jakarta, atas dugaan berkonspirasi
merealisasikan dana hibah ke Kampus STP Labuha senilai Rp 4 miliar lebih
dan anggaran perbaikan (Over Hool) kapal Halsel Expres 01 senilai Rp 4 miliar. (one)
