SANANA-Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sanana, ternyata diam-diam memberikan ijin mantan Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Kepulauan Sula, Irwan Mansur, korupttor marka jalan melanjutkan studi
Magister (S2). Irwan Mansur diduga terlibat dan ikut menikmati korupsi anggaran
marka jalan tahun 2013 senilai Rp. 300 juta yang kasusnya ditangani Kejaksaan
Negeri Sanana
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sanana, Budi Hermansyah
saat dihubungi belum lama ini mengaku, dugaan kasus korupsi anggaran marka
jalan yang melibatkan Irwan Mansur sekarang masih dalam proses pngumpulan
bukti-bukti. “Irwan ini kan inikan sementara melanjutkan pendidikan S2, jadi kami masih menungu sampai Irwan Mansur
selesai baru kita proses,” janjinya. (sdl)
