TERNATE-Enam oknum anggota Polisi, baik Polda Malut dan Polres
yang terindikasi positif narkoba akan direhabilitasi di Wadoka Makassar, Sulawesi Selatan. Kabid
Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar mengatakan,
anggota Polisi yang positif , Polda Malut telah merekap hasil pemeriksaan. Ditrektorat Narkoba terus berkkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Malut.
Dikatakan, enam oknum yang terindikasi positif dan tidak
ditemukan barang bukti perlu di lakukan asesmen sampai pada tigkat
rehabilitasi. "Keenam oknum polisi yang positif ini akan
menjalani rehabilitasi, kerena mereka bagian dari korban," kata Hendry, Jumat (7/10).
Meskipun enam anggota ini sudah menjalani rehabilitasi,
namun Polda Malut tetap memberikan hukuman adminstrasi disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah (PP). dalam PP disebutkan, ada 3
kategori hukuman yakni disiplin, kode etik dan pidana. Minimal enam anggota ini akan dikenakan sangsi disiplin," urainya.
Polda katanya mengambil langkah tegas, selain melakukan asesmen untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan oknum anggota dalam pelanggaran narkoba, Polda juga menyaring dengan melakukan yang sebenar-benarnya sehingga tidak ada anggota yang terlibat tindak pidana
penyalahgunaan narkotika.
Apabila langkah yang diambil namun masih ada anggota yang
terindikasi narkoba, maka harus dihimbau, ini bukan berlaku
pada anggota polisi saja melainkan seluruh masyarakat untuk melaporkan
ke BNNP maupun Polres
dan Polsek terdekat untuk
direhabilitasi. "Jika tidak melaporkan dan
tertangkap tangan menakai narkoba atau mengedarkan narkoba, maka akan diproses sesuai
hukum dengan undang-undang
yang berlaku,"
himbaunya.
Sesuai data, enam personel pengayom
masyarakat yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika adalah perwiran
menengah (Pamen)
Polisi Perairan (Polair) Polda Maluku Utara AKBP Yudi Depary, Ipda La Ode RHK, Polres Ternate, Ipda Muh RK, Polres Ternate, Bbrigpol RHT, Polres Ternate, Brigpol MYS, Polres Ternate dan Ipda ALDN, Polres Halteng. (zsm)
