WEDA-Ulah kepala
Desa Palo, kecamatan Patani Timur, Bunyamin Hi. Kahar yang diduga
menyalahgunakan dana desa tahap pertama tahun 2016, menyebabkan dana desa tahap
kedua yang nilainya ratus juta tidak bisa dicairkan. Sesuai temuan Inspektorat
Halmahera Tengah, ratusan dana desa tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bang
Toyib dari desa Palo ini. Inspektorat juga menemukan banyak laporan pembangunan
fiktif.
Menurut Ketua
BPD desa Palo, Sulandra Hi.Ahmad, saat menemui Kepala Inspektorat Kabupaten
Halmahera Tengah Ismail Idrus, Rabu (12/10) mewakili masyarakat untuk meminta
petunjuk sebagai solusi pencairan dana desa tahap kedua lantaran kepala desa
Bunyamin telah menghilang dari peredaran, mendapat penjelasan bahwa pencaran
dana tahap kedua bisa dilakukan apabila sudah ada pertanggungjawab tahap
pertama.
Kepala
Inspektorat, Ismail Idrus saat dikonfirmasi Kamis,(13/10) mengatakan, pihaknya
sudah melaporkan kepada Bupati M.Al.Yasin Ali kedatangan masyarakat Desa Palo
yang diwakili Ketua BPD menanyakan proses lanjutan pencairan dana desa tahap
kedua. "Kita menunggu jawaban Bupati, apakah DD Desa Palo tetap dilanjutkan
proses pencairannya atau dihentikan," ujar Ismail. Apabila sudah ada
jawaban bupati, Inspektorat akan menyampaikan hasil ke media untuk diketahui
lebih luas. (hrn)