Imbas dari Ulah Bang Toyib dari Desa Palo

Diposting oleh On Friday, October 14, 2016 with No comments


WEDA-Ulah kepala Desa Palo, kecamatan Patani Timur, Bunyamin Hi. Kahar yang diduga menyalahgunakan dana desa tahap pertama tahun 2016, menyebabkan dana desa tahap kedua yang nilainya ratus juta tidak bisa dicairkan. Sesuai temuan Inspektorat Halmahera Tengah, ratusan dana desa tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bang Toyib dari desa Palo ini. Inspektorat juga menemukan banyak laporan pembangunan fiktif.
Menurut Ketua BPD desa Palo, Sulandra Hi.Ahmad, saat menemui Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah Ismail Idrus, Rabu (12/10) mewakili masyarakat untuk meminta petunjuk sebagai solusi pencairan dana desa tahap kedua lantaran kepala desa Bunyamin telah menghilang dari peredaran, mendapat penjelasan bahwa pencaran dana tahap kedua bisa dilakukan apabila sudah ada pertanggungjawab tahap pertama.
Kepala Inspektorat, Ismail Idrus saat dikonfirmasi Kamis,(13/10) mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kepada Bupati M.Al.Yasin Ali kedatangan masyarakat Desa Palo yang diwakili Ketua BPD menanyakan proses lanjutan pencairan dana desa tahap kedua. "Kita menunggu jawaban Bupati, apakah DD Desa Palo tetap dilanjutkan proses pencairannya atau dihentikan," ujar Ismail. Apabila sudah ada jawaban bupati, Inspektorat akan menyampaikan hasil ke media untuk diketahui lebih luas. (hrn)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »