Hutang Pemda Provinsi akan Audit

Diposting oleh On Sunday, October 23, 2016 with No comments

SOFIFI-Hutang Pemda provinsi Maluku Utara kepada pihak ketiga akan diaudit internal, termasuk sistem pembayaran. Kepala Inspektorat Maluku Utara Bambang Hermawan kepada wartawan Minggu (23/10) mengatakan, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) seharusnya menjelaskan mekanisme hutang harus dimuat dalam APBD pokok. “Kalau misalnya tidak dimuat dalam APBD pokok harus disusulkan karena sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perda APBD,” jelasnya.
Menurutnya, pengusulan APBD setelah satu bulan atau dua bulan tergantung TAPD dan Banggar DPRD. Secara hukum menurut Bambang wajib dibayar apabila benar-benar hutang. Yang dimaksud hutang adalah apabila pekerjaan sudah selesai per 31 Desember 2015 tetapi pembayarannya belum dilakukan, maka dapat dibayarkan melalui parsial APBD perubahan 2016.
Sebelum perubahan lantas dibayar juga dibolehkan apabila pembangunan fisik sudah selesai. Pekerjaan yang belum selesai maka belum dibolehkan dibayar nanti dilaporkan pada saat pengajuan APBD perubahan. “Yang jadi masaalah pekerjaan belum selesai tanggal 31 Desember 2015, tidak boleh  dilakukan pembayaran sampai dimuat dalam APBD Perubahan,” tegasnya.
Terkait dengan pembayaran pertama penetapan statusnya utang akan dibicarakan antara TAPD dan Banggar, dalam hal pengawasan Inspektorat sendiri apabila keuangan DPPAD memberikan sanksi apakah penyelesaian sudah selesai atau belum. “Kalau memang sudah selesai per 31 Desember  2015 kemudian progres fisiknya sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan tujuan tertentu, maka hal itu akan rekomendasikan untuk dipertimbangkan pembayaranmya. Kita belum mengetahui berapa yang ditetapkan menjadi utang dan yang  direalisasi tapi laporan tersisa berapa persen,” katanya. (ces)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »