SOFIFI-Hutang Pemda
provinsi Maluku Utara kepada pihak ketiga akan diaudit internal, termasuk
sistem pembayaran. Kepala Inspektorat Maluku Utara Bambang Hermawan kepada
wartawan Minggu (23/10) mengatakan, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)
seharusnya menjelaskan mekanisme hutang harus dimuat dalam APBD pokok. “Kalau
misalnya tidak dimuat dalam APBD pokok harus disusulkan karena sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari perda APBD,” jelasnya.
Menurutnya, pengusulan
APBD setelah satu bulan atau dua bulan tergantung TAPD dan Banggar DPRD. Secara
hukum menurut Bambang wajib dibayar apabila benar-benar hutang. Yang dimaksud
hutang adalah apabila pekerjaan sudah selesai per 31 Desember 2015 tetapi
pembayarannya belum dilakukan, maka dapat dibayarkan melalui parsial APBD perubahan
2016.
Sebelum
perubahan lantas dibayar juga dibolehkan apabila pembangunan fisik sudah
selesai. Pekerjaan yang belum selesai maka belum dibolehkan dibayar nanti
dilaporkan pada saat pengajuan APBD perubahan. “Yang jadi masaalah pekerjaan
belum selesai tanggal 31 Desember 2015, tidak boleh dilakukan pembayaran
sampai dimuat dalam APBD Perubahan,” tegasnya.
Terkait dengan
pembayaran pertama penetapan statusnya utang akan dibicarakan antara TAPD dan
Banggar, dalam hal pengawasan Inspektorat sendiri apabila keuangan DPPAD memberikan
sanksi apakah penyelesaian sudah selesai atau belum. “Kalau memang sudah
selesai per 31 Desember 2015 kemudian progres fisiknya sudah sesuai
dengan hasil pemeriksaan tujuan tertentu, maka hal itu akan rekomendasikan
untuk dipertimbangkan pembayaranmya. Kita belum mengetahui berapa yang
ditetapkan menjadi utang dan yang direalisasi tapi laporan tersisa berapa
persen,” katanya. (ces)
