WEDA-DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, telah mengesahkan Ranperda
pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh melalui
rapat paripurna ke-11 masa persidangan III yang berlangsung, Rabu (26/10)
malam di ruang paripurna DPRD Halmahera Tengah.
Ketua DPRD Rusmini Sadaralam dalam pidatonya menyampaikan, rapat
paripurna ini merupakan rangkaian akhir dari pembahasan dua buah Ranperda yang
telah disetujui DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Sementara Bupati Halmahera Tengah diwakili Wakil Bupati Soksi Hi Ahmad pada
kesempatan itu menyampaikan, pemda memberikan apresiasi kepada badan
penyusun peraturan daerah yang telah merumuskan dua buah ranperda. Dijelaskan,
terdapat Ranperda Kabupaten Halteng tentang perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Menurutnya, pada konsederan dan mengingat terdapat peraturan daerah
nomor 1 tahun 2012 tentang rencana dan tata ruang wilayah Halteng dan peraturan
daerah nomor 13 tahun 2014 tentang bangunan dan gedung.
"Ranperda tentang pencegahan dan
peningkatan kualitas perumhan kumuh dan pemukiman kumuh, fraksi-fraksi
telah menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata
Soksi.
Selain itu, Soksi merespon pandangan dan konsep Badan Penyusun Peraturan
Daerah DPRD dan melalui pandangan Umum dan sikap Fraksi, telah menyetujui
dan menetapkan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jumlah Sekretariat
Daerah Halteng tipe B terdiri dari Staf Ahli Bupati sebanyak 3 orang, 3 asisten
Sekretariat Daerah dan 9 Bagian termasuk unit pelayanan badan dan jasa.
Sekretariat DPRD Halteng tipe C, Inspektorat Daerah Tipe B,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe B, Dinas Kesehatan, Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tipe A, Dinas Perumahan dan Pemukiman tipe
B, Dinas Pemadaman Kebakaran tipe B, Dinas Sosial tipe C, Satuan
Polisi Pamong Praja tipe B, Dinas Pemudah dan Olahraga tipe C,
Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil tipe B, Dinas Pariwisata tipe
B, Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi tipe A.
Dinas Perpustakaan dan kerasipan
tipe A, Dinas Komunikasi dan informatika tipe B, Dinas Penanaman
Modal PTSP tipe B, Dinas Ketahanan Pangan dan penyuluhan tipe B,
Dinas Pertanian dan Perkebunan tipe A, Dinas Pengendalian penduduk dan KB
tipe B, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe C,
Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, Dinas Perindakop dan UKM tipe A,
Dinas Perhubungan tipe C, Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe C dan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Tipe B.
Sementara Badan terdiri dari, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
tipe A, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM tipe B, Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Aderah tipe A, Badan Pendapatan Daerah tipe
C. " Dalam rapat kerja Badan penyusun Perda DPR dan tim penyusun Perda
Halteng secara bersama membahas dan menyepakati RSUD tetap melaksanakan
fungsinya selaku institusi yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang
pelayanan kesehatan dan peraturan pelaksanaan lainya, " urai Soksi.
Selain RSUD lanjut Soksi, Kantor PDAM tetap melaksanakan fungsi
dan perannya sebagai unit pelaksana pelayanan Air Minum sampai diterbitkannya
peraturan bupati sebagai unit pelaksana teknis pelayanan air minum dibawah
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang pemerintah daerah. (hrn)
