DPRD Halteng Sahkan Perda Pencegahan Rumah Kumuh

Diposting oleh On Friday, October 28, 2016 with No comments

WEDA-DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, telah mengesahkan Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh melalui rapat paripurna ke-11 masa persidangan III yang berlangsung,  Rabu (26/10) malam di ruang paripurna DPRD Halmahera Tengah.
Ketua DPRD Rusmini Sadaralam dalam pidatonya menyampaikan,  rapat paripurna ini merupakan rangkaian akhir dari pembahasan dua buah Ranperda yang telah disetujui DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Sementara Bupati Halmahera Tengah diwakili Wakil Bupati Soksi Hi Ahmad pada kesempatan itu menyampaikan,  pemda memberikan apresiasi kepada badan penyusun peraturan daerah yang telah merumuskan dua buah ranperda. Dijelaskan, terdapat Ranperda Kabupaten Halteng tentang perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. 
Menurutnya, pada konsederan dan mengingat terdapat peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang rencana dan tata ruang wilayah Halteng dan peraturan daerah nomor 13 tahun 2014 tentang bangunan dan gedung. "Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumhan kumuh dan pemukiman kumuh,  fraksi-fraksi telah menyetujui  untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Soksi.
Selain itu, Soksi merespon pandangan dan konsep Badan Penyusun Peraturan Daerah DPRD dan melalui pandangan Umum dan sikap Fraksi,  telah menyetujui dan menetapkan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jumlah Sekretariat Daerah Halteng tipe B terdiri dari Staf Ahli Bupati sebanyak 3 orang, 3 asisten Sekretariat Daerah dan 9 Bagian termasuk unit pelayanan badan dan jasa.
Sekretariat DPRD Halteng tipe C, Inspektorat  Daerah Tipe B,  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe B,  Dinas Kesehatan,  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tipe A,  Dinas Perumahan dan Pemukiman tipe B, Dinas Pemadaman Kebakaran tipe B,  Dinas Sosial tipe C,  Satuan Polisi Pamong Praja tipe B,  Dinas Pemudah dan Olahraga tipe C,  Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil tipe B,  Dinas Pariwisata  tipe B,  Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi tipe A.
 Dinas Perpustakaan dan kerasipan tipe A,  Dinas Komunikasi dan informatika tipe B,  Dinas Penanaman Modal PTSP tipe B,  Dinas Ketahanan Pangan dan penyuluhan tipe B,  Dinas Pertanian dan Perkebunan tipe A,  Dinas Pengendalian penduduk dan KB tipe B,  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe C,  Dinas Lingkungan Hidup Tipe B,  Dinas Perindakop dan UKM tipe A,  Dinas Perhubungan tipe C,  Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe C dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tipe B.
Sementara Badan terdiri dari,  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A,  Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM tipe B,  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Aderah tipe A,  Badan Pendapatan Daerah tipe C. " Dalam rapat kerja Badan penyusun Perda DPR dan tim penyusun Perda Halteng secara bersama membahas dan menyepakati RSUD tetap melaksanakan fungsinya selaku institusi yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang pelayanan kesehatan dan peraturan pelaksanaan lainya, " urai Soksi.
Selain RSUD lanjut Soksi,  Kantor PDAM tetap melaksanakan fungsi dan perannya sebagai unit pelaksana pelayanan Air Minum sampai diterbitkannya peraturan bupati sebagai unit pelaksana teknis pelayanan air minum dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang pemerintah daerah. (hrn)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »