MANADO-Kapal Motor (KM)
Agil Pratama dengan tujuan sejumlah daerah di Maluku Utara, Selasa 25 Oktober
2016, gagal diberangkatkan dari pelabuhan Manado. Penyebabnya bukan karena
faktor cuaca, tapi karena minuman Cap Tikus yang
berada di dalam kapal yang dinakhodai Santos Ambat ini.
"Petugas kami di lapangan yang
dipimpin Ipda Talib berhasil mengamankan minuman beralkohol jenis Cap Tikus di
dalam 59 dos. Tiap dos berikir 24 botol Cap Tikus," ujar Kabid Humas Polda
Sulawesi Utara, Kombes Marjuki di Manado, Rabu (26/10). Marjuki mengungkapkan,
setelah dilakukan penyelidikan ternyata miras jenis Cap Tikus itu milik Alfon
Yosep, Alfred Ambat dan Meksi Ladi.
"Mereka adalah ABK KM Agil Pratama
yang akan berangkat dari Manado dengan tujuan beberapa daerah di Maluku Utara
seperti Jailolo, Ternate, Sanana, dan Mangoli," ujar Marjuki.
Akibat penemuan ribuan botol miras itu,
KM Agil Pratama belum diizinkan berlayar. "Kalau sudah selesai kasus ini
baru bisa berangkat. Hingga pagi ini kapal masih tertahan di pelabuhan
Manado," kata Marjuki.
Pantauan di pelabuhan Manado, ratusan
penumpang terpaksa harus menunggu hingga proses penyelesaian kasus ini. Ada
juga yang memilih membatalkan perjalanan mereka. "Terpaksa saya dan
keluarga membatalkan perjalanan kami ke Ternate," ujar Herny Palit, warga
Manado dengan tujuan Ternate.
Cap Tikus merupakan
minuman keras khas warga Sulawesi Utara, yang merupakan hasil penyulingan arak
yang diambil dari pohon aren. Dengan kadar alkohol mulai 30-60 persen, minuman
keras jenis ini paling banyak menguasai perdagangan ilegal di wilayah Indonesia
Timur mulai Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, hingga Papua.
"Dengan harga beli di Manado Rp 30
ribu per botol kemasan 600 ml, kemudian dijual ke Maluku dan Papua dengan harga
hingga Rp 100 ribu, tentu cukup menggiurkan. Tak heran meski aparat polisi
banyak menyita Cap Tikus, namun bisnis
ilegal ini tetap jalan," kata Herny. (lp6)
