![]() |
| Ilustrasi |
SANANA-Dinas Kehutanan
(Dishut) Kabupaten Kepulauan Sula diduga menghambat perkerjaan jalan antara desa
Fogi kecmatan Sanana dengan desa Malbufa kecmatan Sanana Utara. Dishut
menghentikan pekerjaan dengan alasan ruas jalan yang digusur masuk kawasan
hutan lindung, membuat warga desa Fogi marah.
Menurut
masyarakat Fogi, mereka rela tak dibayar tanaman digusur dan ditebang untuk
pembangunan, keinginan mereka akses jalan terbuka untuk memudahkan penjualan
hasil produksi pertanian dan perkebunan. Untung masyarakat menahan diri.
Masyarakat Fogi menggelar rapat dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh
agama dan tokoh pemuda.
Tokoh muda
asal desa Fogi, Sahrul Takim mengatakan, alasan Dishut lokasi jalan masuk
kawasan hutan lindung tak jelas. menurutnya, kategori hutang lindung adalah
hutan yang didalamnya bisa mencegah banjir, erosi laut. Lokasi itu tidak
dibolehkan menebang kayu. “Sementara saya bandingkan hutan lindung yang
dimaksud Dishut adalah kebun dan tanaman penduduk,” tegasnya.
Apabila
pemerintah menetapkan perkebunan masyarakat sebagai hutan lindung, otomatis
masyarakat tidak bisa berkebun lagi. Ini bertentangan. “Tanah perkebunan
masyarakat yang sudah sekian lama dipakai, tiba-tiba ditetapkan menjadi hutan
lindung sepihak oleh Dinas Kehutanan, ini berbahaya,” sesalnya.
Terpisah
Kepala Dinas Kehutanan, Masni Ibrahim kepada wartawan, Rabu (20/10) mengatakan,
penghentian pekerjaan jalan lantaran rencana pembuatan lokasi jalan, baru
disampaikan Dinas PU. “Kami hentingkan agar dinas PU mengurus dulu perijinan,
karena kami cek lokasi itu masuk kawasan hutan lindung. Kita hentikan untuk
koordinasi dengan Kementerian,” katanya beralasan. (sdl)
