TERNATE-Lebih dari 100 ribu warga Halmahera Selatan
(Halsel), Maluku Utara, hingga kini belum memiliki kartu tanda penduduk
elektronik (E-KTP) yang diberlakukan pemerintah sejak 2011.
"Warga Halsel yang mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk
mengurus E-KTP tercatat baru 50.000 lebih, sedangkan lebih dari 100 ribu warga
lainnya belum memilikinya," kata Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan
Sipil Halsel, Mahmud, belum lama ini.
Padahal, surat
edaran yang dikeluarkan pembuatan E-KTP berakhir pada 30 September 2016. Namun,
pemerintah pusat memutuskan memperpanjang waktu pembuatan E-KTP hingga 2017. Dia
mengimbau warga yang belum melakukan perekaman E-KTP supaya segera memprosesnya
di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Halsel
paling terbanyak warganya belum memiliki E-KTP dibandingkan dengan kabupaten/Kota
lainnya di Provinsi Maluku Utara," ujarnya. Sementara itu, warga Halsel
sendiri mengeluhkan pelayanan pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga dan (KK) dan akta
kelahiran di kantor berwenang setempat. (ilc)