![]() |
| (ilustrasi) |
TERNATE-Oknum polisi
berpangkat Brigpol GB alias Gadri yang diketahui sopir Kapolres Halmahera
Timur. GB
diduga melakukan tindakan pidana penipuan atas pembelian
mobili jenis daihatsu milik Fiola Yulidra Abdul, warga asal Gorontalo
yang kini sudah menjadi warga Kota Ternate.
Sesuai
perjanjian, harga mobil sebesar Rp. 35 juta, dan GB telah membayar uang tanda
jadi senilai Rp. 17 juta. Menurut penuturan ayah Fiola Yulidra Abdul, Anwar mobil
tersebut dijual anaknya kepada GB yang diketahui anggota
Polisi yang bertugas
di Buli, Kabupaten Haltim. Transaksi secara lisan
pada Agustus 2015, hingga kini tak dilunasi.
“Nah, disitu sudah jadi cerita jual beli itu,
dia bilang saya kasih dulu Rp17 juta, nanti sudah selesai pengalihan nomor plat
(DG)
baru dilunasi sisinya paling lambat dua minggu karena harus berurusan
dengan Samsat,” tuturnya.
Tiba
waktu sesuai dijanjikan GB, Anwar menagih janji, tetapi GB beralasan
pengurusan di Samsat belum selesai. “Kemudian saya minta
lagi mana janjinya, karena ini sudah hampir satu bulan kok belum
selesai-selesai,” kata Anwar.
Tak puas dengan sikap GB, pemilik mobil
(Fiona) melapor ke Propam Polda Malut. Laporan Fiona
bukan hanya sekali, tapi 4
kali melapor. Namun laporannya tidak ditindak lanjuti. Hanya sekali dipertemukan pemilik
mobil dan GB untuk musyawarah, tetapi tanpa hasil
yang memuaskan.
Dikatakan,
GB sempat
meminta uang Rp.17
juta dikembalikan. Ketika uang Rp. 17 diserahkan, dalam pertemuan di
Propam Polda Malut, GB menolak mengambil uang itu.
Bahkan
barang bukti berupa mobil tidak dihadirkan. Konon, mobil itu telah di jual
kembali oleh GB. “Saya pikir, ini sudah pidana murni, karena penipuan dan
penggelapan barang, tapi mereka seakan menutupi laporan ini. Saya
tahu, Polisi ini adalah pengayom masyarakat ternyata mafia,”
sesalnya seraya menyatakan pihaknya memiliki saksi perjanjian jual beli
tersebut yakni, Ahyat mertua laki-laki Fiola.
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, AKBP
Hendry Badar saat dikonfirmasi mengatakan, laporan yang dimasukkan Fiola telah
diterima Propam Polda Malut. Laporan itu masih ditangani Propam, bukan
tidak diproses. Menurutnya, Selasa pekan ini, ada kesepakatan antara pemilik
mobil (Fiola) dan penerima uang yakni Anwar hadir di Propam
hari ini Rabu kemarin. Tetapi yang datang hanya pemilik mobil, Anwar
yang menerima uang tidak hadir.
Menurut
Hendry, apabila Kamis
(7/1) hari ini, keduanya datang maka akan ditindak lanjuti proses permintaan
keterangan. “Kalau besok (hari ini-red)
dua-duanya hadir tetap di proses, maka dua-duanya harus hadir,” cetusnya. (zs)
