![]() |
| (ilustrasi) |
TERNATE-Larupi Lamona Ladansa
alias Adit (19), terdakwa kasus pembunuhan bos
toko Citra
Indah Furniture, Titi Gorda yang kabur usai menjalani sidang di
Pengadilan Negeri Ternate, Selasa 5 Janiari 2015 berhasil dibekuk Unit Resmob
Polres Ternate, Rabu (6/1) pukul 15.00 WIT. Warga Gane Barat, Halsel itu ditangkap
setelah polisi melepaskan empat kali tembakan peringatan,
dua kali mengenai
bokong dan kaki kanan. “Sudah diberi tembakan peringatan, tapi Adit berusaha
kabur, makanya kita lumpuhkan,” kata Kasat Reskrim
Polres Ternate AKP Sjamssudin Lossen.
Adit diamankan disalah satu rumah kos di
lingkungan Koloncucu perbatasan Kelurahan Tobuleu dan Kasturian tepatnya
belakang Kantor Polsek Utara yang masih memiliki hubungan keluarga. Saat
digerebek, Adit bersembunyi di loteng sebelum ia melompat ke laut. “Posisi rumah kan di pantai, begitu anggota
kita datang ia bersembunyi di loteng rumah. Anggota kita sempat kejar-kejaran,”
tambah Lossen.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ternate
Andi Muldani Fajrin yang didampingi Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar
membenarkan penangkapan Adit. Saat ini kata Andi, terdakwa baru saja menjalani
perawatan di rumah sakit (RS) Bhayangkara setelah menderita luka tembakan
sebelum dikembalikan di rumah tahanan. “Penangkapan Adit merupakan hasil
koordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Andi. Namun, Andi mengaku pihaknya
belum dapat memastikan apakah Adit akan mendapatkan tambahan hukuman akibat
aksi kaburnya itu. “Terdakwa kan sudah dituntut, jadi soal hukumannya nanti
hakim putuskan,” ujar Andi.
Sementara Adit yang ditemui wartawan saat
menjelani perawatan di SR Bhayangkara mengaku kabur lantaran takut dihukum
seumur hidup. ‘Ih ampong ee, lebih baik saya kabur daripada harus di bui seumur
hidup’. Ia menjelaskan memilih kabur dari PN tujuannya ke kelurahan Tubo. “Saya
menyesal dan berjanji tidak akan melarikan diri lagi. Saya sudah tobat,”
ujarnya.
Seperti diketahui, Adit kabur
dari PN Ternate usai manjalani
persidangan, Selasa 5 Januari 2015 dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim
kuasa hukum. Adit kabur dengan cara melompat tembok setinggi kurang lebih 1,5
meter samping kanan gedung PN. Padahal Adit mendapat pengawalan ketat petugas kejaksaan
dan kepolisiann dengan senjata laras panjang. Kaburnya Adit baru diketahui pukul
02.00 WIT, setelah meminta izin kepada petugas pergi ke toilet untuk buang air
kecil. Namun saat Adit menuju toilet tidak ada pengawalan petugas. Melihat
kelonggaran petugas yang mengawalnya, Adit memilih
jalan kabur.
Kejadian tersebut baru diketahui sekitar 20 menit kemudian setelah petugas
ingin mengembalikannya ke tahanan. Petugas kaget setelah mengetahui terdakwa
sudah menghilang. Dalam kasus ini, Adit dituntut seumur hidup oleh JPU, Selasa 22
Desember 2015 lalu. Dia didakwa melanggar pasal 340 junto pasal 55 KUHP. (ton)
