Adit Ditangkap Setelah Ditembak Polisi

Diposting oleh On Thursday, January 07, 2016

(ilustrasi)
TERNATE-Larupi Lamona Ladansa alias Adit (19), terdakwa kasus pembunuhan bos toko Citra Indah Furniture, Titi Gorda yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa 5 Janiari 2015 berhasil dibekuk Unit Resmob Polres Ternate, Rabu (6/1) pukul 15.00 WIT. Warga Gane Barat, Halsel itu ditangkap setelah polisi melepaskan empat kali tembakan peringatan, dua kali mengenai bokong dan kaki kanan. “Sudah diberi tembakan peringatan, tapi Adit berusaha kabur, makanya kita lumpuhkan,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Sjamssudin Lossen.
Adit diamankan disalah satu rumah kos di lingkungan Koloncucu perbatasan Kelurahan Tobuleu dan Kasturian tepatnya belakang Kantor Polsek Utara yang masih memiliki hubungan keluarga. Saat digerebek, Adit bersembunyi di loteng sebelum ia melompat ke laut.  “Posisi rumah kan di pantai, begitu anggota kita datang ia bersembunyi di loteng rumah. Anggota kita sempat kejar-kejaran,” tambah Lossen.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin yang didampingi Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar membenarkan penangkapan Adit. Saat ini kata Andi, terdakwa baru saja menjalani perawatan di rumah sakit (RS) Bhayangkara setelah menderita luka tembakan sebelum dikembalikan di rumah tahanan. “Penangkapan Adit merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Andi. Namun, Andi mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah Adit akan mendapatkan tambahan hukuman akibat aksi kaburnya itu. “Terdakwa kan sudah dituntut, jadi soal hukumannya nanti hakim putuskan,” ujar Andi.
Sementara Adit yang ditemui wartawan saat menjelani perawatan di SR Bhayangkara mengaku kabur lantaran takut dihukum seumur hidup. ‘Ih ampong ee, lebih baik saya kabur daripada harus di bui seumur hidup’. Ia menjelaskan memilih kabur dari PN tujuannya ke kelurahan Tubo. “Saya menyesal dan berjanji tidak akan melarikan diri lagi. Saya sudah tobat,” ujarnya.
Seperti diketahui, Adit kabur dari PN Ternate usai manjalani persidangan, Selasa 5 Januari 2015 dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum. Adit kabur dengan cara melompat tembok setinggi kurang lebih 1,5 meter samping kanan gedung PN. Padahal Adit mendapat pengawalan ketat petugas kejaksaan dan kepolisiann dengan senjata laras panjang. Kaburnya Adit baru diketahui pukul 02.00 WIT, setelah meminta izin kepada petugas pergi ke toilet untuk buang air kecil. Namun saat Adit menuju toilet tidak ada pengawalan petugas. Melihat kelonggaran petugas yang mengawalnya, Adit memilih jalan kabur. Kejadian tersebut baru diketahui sekitar 20 menit kemudian setelah petugas ingin mengembalikannya ke tahanan. Petugas kaget setelah mengetahui terdakwa sudah menghilang. Dalam kasus ini, Adit dituntut seumur hidup oleh JPU, Selasa 22 Desember 2015 lalu. Dia didakwa melanggar pasal 340 junto pasal 55 KUHP. (ton)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »