![]() |
| Bupati Halsel |
TERNATE-Setelah sekretaris
pribadi (sepri) gubernur
Maluku Utara, Yasim Daeng Barang, kini giliran bupati
Halmahera Selatan Muhammad Kasuba. Bupati yang juga adik
kandung gubernur itu dijadwalkan
penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda untuk menjalani
pemeriksaan, Kamis (7/1) hari ini. Pemeriksaan Kasuba
untuk
memdalami kasus dugaan pemalsuan identitas staf Ahli Kejaksaan Agung Republik
Indonesia setelah penetapan tersangka.
Tim Penyidik melalui Kabid Humas AKBP Hendry
Badar kepada wartawan, Rabu (6/1) mengatakan penyidik telah mengirim surat
panggilan kepada bupati guna pemeriksaan.
Menurut Hendry, pihaknya
belum memastikan adik
gubernur
itu memenuhi panggilan Polda, sebab, penyidik
belum menerima pemberitahuan bupati. "Iya, sesuai jadwal besok
(hari ini-red) beliau (Muhammad
Kasuba) diperiksa sebagai saksi, tetapi kita belum
tahu pasti apakah hadir atau tidak," katanya.
Ia menjelaskan, penyidik dalam melakukan
pengembangan untuk melengkapi berkas perkara dari ke empat tersangka, dilakukan
berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan saat ke empat
tersangka sebelumnya telah bertemu dengan Bupati saat kembali ke Jakarta.
"Ini hasil pengembangan, tersangka pernah berkomunikasi
degan beliau (Muhammad Kasuba) jadi, patut untuk dimintai keterangan sebagai
saksi, agar secepatnya berkas perkara tersangka rampung dan diserahka ke
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut untuk diteliti," ujar Hendry.
Untuk dikerahui, penyidik
telah menetapkan Adjie Darmana Staf Ahli Jaksa Agung RI gadungan sebagai tersangka
Penyidik Dit Reskrimum bersama, tiga orang
rekannya
dari
Lembaga Pemantau Penyelengara Negara (LPPN-RI) Eko Soetikno, M. Sultan Reva dan
Eko Gunarto Putro. Ke empat tersangka dijerat dengan pasal
387 KUHP tentang penipuan dengan ancama hukuman minimal
6 tahun kurungan penjara, ke empat tersangka saat ini masih ditahan di Rutan
Polda Malut untuk kepentingan penyidikan. (zs)
