TERNATE-Kapolda Maluku Utara
(Malut), Brigjen Pol Zulkarnain menyatakan, oknum anggota polisi Dalmas Polres
Ternate Bripda Ahmad Fauzan, sopir mobil Dalmas yang menabrak warga di lokasi
bentrok Minggu (10/1) sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Bripda AF
kini sudah ditahan dan dipastikan akan diproses hukum lebih lanjut. Jadi tidak
ada yang dilindungi dalam kasus ini,” kata Kapolda usai
menjenguk salah satu korban yang ditabrak di Rumah Sakit Tentara Ternate (11/1)
Sore.
Bripda AF mengemudikan mobil Dalmas membawa
belasan anggota Polres Ternate untuk mengamankan bentrok antar warga Toboko dan Kota
Baru, sempat menabrak sejumlah warga mengakibatkan, Julkifli Hasim (23 tahun)
meninggal dan salah satu anak bernama Muhammad Fitra (13 tahun) luka berat. Khusus tewasnya
seorang warga di lokasi bentrok yang diduga terkena tembakan, kini dalam proses
penyidikan untuk memastikan apakah yang menembak adalah anggota polisi atau
pihak lain.
Masalahnya, peluru yang biasa digunakan
polisi pengamanan aksi kerusuhan atau bentrok adalah peluru karet, sedangkan
peluru yang mengakibatkan tewasnya seorang warga bernama Dedy Rizaldi Ridwan
(29 tahun) adalh peluru tajam. Menurut Kapolda, empat
anggota polisi yang membawa senjata saat penanganan bentrok sedang diperiksa.
Selain
itu, penyidik terus meminta keterangan saksi sekitar Tempat Kejadian Perkara
(TKP), karena mereka melihat langsung peristiwa itu.
Akibat insiden tersebut, arus lalu lintas di
Kota Ternate mengalami kemacetan panjang, karena dua jalan utama di kawasan
Mangga Dua Pantai dan Toboko ditutup massa, sehingga arus lalulintas
menggunakan jalan alternatif dengan kemacetan hingga 4 km. Sementara Jusuf Sunya,
orang tua korban tabrakan mobil Dalmas meminta Komnas
HAM mengusut tuntas kasus dibalik tewasnya dua warga dan tiga warga lainnya
luka tembak.
Selain
itu, saat
ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 anggota Polres Ternate yang diduga
menjadi pelaku penembakan dan mengakibatkan dua warga tewas. “Selain itu, ada empat
anggota polisi pemegang senjara laras panjang diperiksa, satu warga
Toboko juga diperiksa untuk dimintai keterangan,” kata Kapolda Malut, Brigjen
Pol Zulkarnain di Ternate, Senin.
Menurutnya, saksi yang diperiksadiantaranya, 4 anggota
Dalmas dan satu wargaToboko serta empat anggota Dalmas
sebagai saksi karena saat ditugaskan membawa senjata laras panjang jenis V2. Sesuai hasil
pemeriksaan,
proyektil peluru yang digunakan belum bisa dipastikan. Menurut dia, sesuai
SOP,
penanganan massa harus menggunakan peluru karet, tetapi Kapolda mengaku heran
kalau ditemukan ada peluru tajam.
Oleh karena itu, Kapolda meminta kasus ini
diusut tuntas dan transparan. Masyarakat dan keluarga korban
diminta memberikan kepercayaan kepada anggotanya untuk melakukan
penyidikan. Sebelumya, sekitar pukul
13:30
wit saat dua jenazah
yang dibawa sanak keluarga melewati depan Kantor Polres Ternate,
terjadi suasana mencekam. Sebagian warga melempari
kantor Polres
Ternate dengan batu mengakibatkan kaca
kantor rusak, bahkan rumah dinas Kapolres ikut menjadi sasaran
pelemparan batu.
Namun
kondisi ini berhasil
diredam puluhan anggota TNI gabungan jajaran Koramil, Kodim dibawah komando
Danki A 152/Babullah. “ Hanya saja kalau
polisi mendiskusikannya tentu saja sebagai upaya pemecahan masalah, karena
kesetraan polisi dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah konflik mereka.
Jadi tidak lebih diskusi itu mengajak semua pihak terlibat dalam penyelesaian
masalah mereka," ujarnya. (tim)
