Polda Ringkus Kurir Narkoba 30,10 Gram

Diposting oleh On Wednesday, January 06, 2016

(ilustrasi)
TERNATE- Drektorat Narkoba Polda Malut meringkus HS alias Heru (48), pelaku kurir Narkotika golongan 1 jenis shabu, Senin (4/12) pukul 17.30 WIT tepatnya di Kantor Pos Bastiong, Ternate Selatan. Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar melalui rilisnya Selasa (5/12) mengatakan, HS, warga Stadion Ternate Tengah ini sebelum ditangkap, telah diintai petugas Reserse Narkoba yang disinyalir akan mengambil paket sabu di kantor Pos Bastiong.
"Ternyata betul dia masuk, dia mabil dan kemudian keluar langsung dicegat, setelah diinterogasi ternyata betul bahwaan diambil itu adalah paket sabu," katanya. Hendry menjelaskan, setelah pelaku digiring  dan diperiksa mengaku mengambil paket tersebut atas suruhan seseorang berinisial ZR alias Zul.  "Zul ini pernah terlibat kasus narkoba, tapi kali ini yang suruh ambil barang. Zul sementara buron dan kini diketahui berada di luar Maluku Utara," ungkap Hendry.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet sedang narkotika jenis sabu dengan berat 30, 10 gram serta 1 lembar resi pengiriman, buah jket warna hitam dan 1 buah HP merek Nokia warna hitam. "Barang ini dikemas dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 atau 5 kilogram batang pohon," tutur Hendry. Menurutnya, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek. "HS selama di Stadion lihat namanya dia aslinya dari Jawa tetapi sudah lama di Ternate," ujarnya.

Ditanya berapa kali HS menjemput kiriman, HS mengaku baru satu kali disuruh Zul. Ditanya hubungan antara pelaku dan Zul, ia mengaku sementara masih didalami, dengan pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan sampai di Zul ini. Menurut Hendry,  Zul penah menjalani hukuman penjara di Polda Malut dengan kasus Narkoba.
Dia menegaskan, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Diktakan, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2), memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dimaksud pada ayat (1) beratnya melebhi 5 gram, pelaku dipidan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 ahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 pasal 114 ayat (2), menawarkan, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan 1. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »