![]() |
| (ilustrasi) |
TERNATE- Drektorat Narkoba Polda
Malut meringkus HS alias Heru (48), pelaku kurir
Narkotika golongan
1 jenis shabu, Senin (4/12) pukul 17.30 WIT tepatnya di Kantor Pos Bastiong,
Ternate Selatan. Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar melalui rilisnya
Selasa (5/12) mengatakan, HS, warga Stadion Ternate Tengah ini sebelum ditangkap,
telah diintai petugas Reserse Narkoba yang disinyalir akan mengambil paket sabu di kantor
Pos Bastiong.
"Ternyata betul dia masuk, dia mabil dan
kemudian keluar langsung dicegat, setelah diinterogasi ternyata
betul bahwaan diambil itu adalah paket sabu," katanya. Hendry menjelaskan,
setelah pelaku digiring dan diperiksa mengaku mengambil paket tersebut
atas suruhan seseorang berinisial ZR alias Zul. "Zul ini pernah
terlibat kasus narkoba, tapi kali ini yang
suruh ambil barang. Zul sementara buron dan kini
diketahui berada
di luar Maluku Utara," ungkap Hendry.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil
mengamankan barang bukti berupa 2 sachet sedang narkotika jenis sabu
dengan berat 30, 10 gram serta 1 lembar resi pengiriman, buah jket warna hitam
dan 1 buah HP merek Nokia warna hitam. "Barang ini dikemas dalam bentuk
tanaman dengan berat lebih dari 1 atau 5 kilogram
batang pohon," tutur Hendry. Menurutnya, pelaku
sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek. "HS selama
di Stadion lihat
namanya dia aslinya dari Jawa tetapi sudah lama di Ternate," ujarnya.
Ditanya berapa kali HS menjemput kiriman, HS
mengaku baru satu kali disuruh Zul. Ditanya hubungan antara
pelaku dan Zul, ia mengaku sementara masih didalami, dengan pemeriksaan
saksi-saksi, pengembangan sampai di Zul ini.
Menurut Hendry,
Zul penah menjalani
hukuman penjara di Polda Malut dengan kasus Narkoba.
Dia menegaskan, pelaku terancam hukuman
minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Diktakan,
pelaku
dijerat dengan pasal 112 ayat (2), memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dimaksud pada ayat (1) beratnya
melebhi 5 gram, pelaku dipidan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 ahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 pasal 114 ayat (2),
menawarkan, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan 1. (zs)
