Isnain Pangsiraju Tolak Dakwaan Jaksa

Diposting oleh On Wednesday, January 06, 2016

Isnain Pansiraju
TERNATE- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate, Isnain Pangsiraju mengaku tidak paham atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate dalam persidangan. Bahkan Isnain merasa keberatan atas dakwaan yang dituduhkan JPU kepadanya dalam kasus Ngade Sone.
“Tentu saya keberatan. Saya tidak mengerti yang mulia (majelis hakim), uraian-uraian yang dituduhkan kepada saya itu tidak saya mengerti,” kata Isnain dalam keberatan (eksepsi) yang dibacakan kuasa hukumnya, Mahrani Korolina dalam persidangan di Pengedilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ternate, Selasa (5/1).
Mahrani menjelaskan dalam perkara Ngade Sone, majelis hakim tidak berhak mengadili kliennya. Menurutnya, kasus Ngade Sone bukan korupsi. Hal ini dibuktikan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan Negara oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara yang diminta kejaksaan. "Yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK, bukan ahli tehnik bangunanan dan jembatan Makassar. Maka dari itu, penetapan kerugian negara tanpa melibatkan BPK itu tidak sah dan melanggar hukum," ucap dia.
Sebab amanat Undang-undang kasus tindak pidana korupsi yang memiliki kewenangan untuk menentukan kerugian negara adalah BPK, kata dia, seharusnya penghitungan kerugian dari ahli yang termuat dalam dakwaan jaksa sebelum dilimpahkan ke pengadilan lebih diajukan ke BPK untuk diuji, bukan langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Tak hanya itu, dalam dakwaan subsider jaksa masih ragu-ragu menuntutan tindak pidana disusun dalam dakwaannya. Seharusnya dakwaan tunggal karena dalam satu Undang-undang jaksa mendakwa terdakwa dengan dua pasal  dalam satu Undang-undang Tipikor. Oleh karena ini, Mahrani meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan JPU. Siding kemudian ditunda oleh ketua majelis hakim Djalamudin Ismail dan dilanjutkan Kamis besok (7/1) dengan agenda tanggapan jaksa M Ashari atas eksepsi terdakwa.

Dalam kasus ini, Isnain dijerat pasal 2 dan 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini juga menyeret Syahrudin Mile selaku PPK dan Muhammad Isra Muin pihak rekanan (kontraktor). 
Seperti diketahui, kasus pembangunan jembatan Ngade Sone, dikerjakan oleh dua perusahan yakni PT Panaroma Gamala, dierkturnya Musdar Salen dan PT Tulus Bahkti direkturnya Muhammad Isra Muin, menggunakan APBD Kota Ternate tahun anggaran 2013-2014 senilai Rp5,6 miliar dengan kerugian negara seperti hitungan ahli Makassar sebesar Rp1,5 miliar. (ton)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »