![]() |
Isnain Pansiraju |
TERNATE- Mantan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Kota Ternate, Isnain Pangsiraju mengaku tidak paham atas dakwaan
jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate dalam persidangan. Bahkan
Isnain merasa keberatan atas dakwaan yang dituduhkan JPU kepadanya dalam kasus
Ngade Sone.
“Tentu saya keberatan. Saya tidak mengerti
yang mulia (majelis hakim), uraian-uraian yang dituduhkan kepada saya itu tidak
saya mengerti,” kata Isnain dalam keberatan (eksepsi) yang dibacakan kuasa
hukumnya, Mahrani Korolina dalam persidangan di Pengedilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi Ternate, Selasa (5/1).
Mahrani menjelaskan dalam perkara Ngade Sone,
majelis hakim tidak berhak mengadili kliennya. Menurutnya, kasus Ngade Sone
bukan korupsi. Hal ini dibuktikan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan Negara
oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara yang diminta kejaksaan.
"Yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK, bukan ahli tehnik
bangunanan dan jembatan Makassar. Maka dari itu, penetapan kerugian negara
tanpa melibatkan BPK itu tidak sah dan melanggar hukum," ucap dia.
Sebab amanat Undang-undang kasus tindak
pidana korupsi yang memiliki kewenangan untuk menentukan kerugian negara adalah
BPK, kata dia, seharusnya penghitungan kerugian dari ahli yang termuat dalam dakwaan
jaksa sebelum dilimpahkan ke pengadilan lebih diajukan ke BPK untuk diuji,
bukan langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Tak hanya itu,
dalam dakwaan subsider jaksa masih ragu-ragu menuntutan tindak pidana disusun dalam
dakwaannya. Seharusnya dakwaan tunggal karena dalam satu Undang-undang jaksa
mendakwa terdakwa dengan dua pasal dalam
satu Undang-undang Tipikor. Oleh karena ini, Mahrani meminta agar majelis hakim
membebaskan kliennya dari dakwaan JPU. Siding kemudian ditunda oleh ketua
majelis hakim Djalamudin Ismail dan dilanjutkan Kamis besok (7/1) dengan agenda
tanggapan jaksa M Ashari atas eksepsi terdakwa.
Dalam kasus ini, Isnain dijerat pasal 2 dan 3
ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini juga
menyeret Syahrudin Mile selaku PPK dan Muhammad Isra Muin pihak rekanan (kontraktor).
Seperti diketahui, kasus pembangunan jembatan
Ngade Sone, dikerjakan oleh dua perusahan yakni PT Panaroma Gamala, dierkturnya
Musdar Salen dan PT Tulus Bahkti direkturnya Muhammad Isra Muin, menggunakan
APBD Kota Ternate tahun anggaran 2013-2014 senilai Rp5,6 miliar dengan kerugian
negara seperti hitungan ahli Makassar sebesar Rp1,5 miliar. (ton)