Polda Maluku Utara Tepis Tudingan Mashab Amir

Diposting oleh On Wednesday, January 06, 2016

AKBP Hendry Badar, Kabid Humas
TERNATE- Juru Bicara dan Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar menepis tudingan Mashab Amir yang menyebutkan. satu dari tiga terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honor penyuluh pada tahun 2013 sebesar Rp 2,4 miliar yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus terdapat oknum penyidik 'nakal' alias tidak profesional.
Hendry kepada wartawan Selasa (5/1) mengatakan, pernyataan Mashab yang terancam 20 tahun penjara itu  tidak mendasar. Sebab penyidik ketika menangani kasus bekerja sesuai proposional dan berdasarkan aturan serta  prosedur yang berlaku. Bahkan pasal yang diterapkan sudah sesuai dengan aturan hukum berlaku.
"Jadi ketika ada hal-hal yang kurang atau tidak diterima terdakwa silahkan ajukan untuk diuji melalui sidang praperadilan atau mengajukan bukti-bukti baru pada saat sidang. Sebab perkara ini sudah masuk pada proses pengadilan," katanya.
Menurutnya, tudingan Mashab merupakan haknya, sebab itu belum dikatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkuatan hukum tetap. "Marilah kita hargai proses hukum yang sedang berjalan, kalau terdakwa merasa tidak puas mari kita uji melalui praperadilan. Ketika dipersidangan, terdakwa mengajukan bukti-bukti baru, atau alat bukti lain," ujar Hendry.

Sekedar diketahui, kasus korupsi dana honor tahun 2013 pada Bakorlu Provinsi Malut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.173.156.000, penyidik Polda telah menetapkan mantan kepala Bakorlu Mashab Amir dan istrinya Aisa serta Bendahara Bakorlu La Made Basir sebagai tersangka pada 20 Febuari 2015. Ironisnya Mashab kepada wartawan mengaku, penyidik  ketika ditetapkan sebagai tersangka tanpa dimintai keterangan. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »