![]() |
| AKBP Hendry Badar, Kabid Humas |
TERNATE- Juru Bicara dan
Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar menepis tudingan Mashab Amir yang menyebutkan. satu
dari tiga terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honor penyuluh pada
tahun 2013 sebesar Rp 2,4 miliar yang kini ditangani Direktorat Reserse
Kriminal Khusus terdapat oknum penyidik 'nakal' alias tidak profesional.
Hendry kepada wartawan Selasa (5/1)
mengatakan, pernyataan Mashab yang terancam 20 tahun penjara itu
tidak mendasar. Sebab penyidik ketika menangani kasus bekerja sesuai
proposional dan berdasarkan aturan serta prosedur yang berlaku. Bahkan
pasal yang diterapkan sudah sesuai dengan aturan hukum berlaku.
"Jadi ketika ada hal-hal yang kurang
atau tidak diterima
terdakwa silahkan ajukan untuk diuji melalui sidang praperadilan atau
mengajukan bukti-bukti baru pada saat sidang. Sebab perkara ini sudah masuk
pada proses pengadilan," katanya.
Menurutnya, tudingan
Mashab merupakan haknya,
sebab
itu belum
dikatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkuatan
hukum
tetap. "Marilah
kita hargai proses hukum yang sedang berjalan, kalau terdakwa merasa
tidak puas mari kita uji melalui praperadilan. Ketika dipersidangan,
terdakwa mengajukan bukti-bukti baru, atau alat bukti lain," ujar Hendry.
Sekedar diketahui, kasus korupsi dana honor tahun 2013 pada Bakorlu Provinsi Malut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.173.156.000, penyidik Polda telah menetapkan mantan kepala Bakorlu Mashab Amir dan istrinya Aisa serta Bendahara Bakorlu La Made Basir sebagai tersangka pada 20 Febuari 2015. Ironisnya Mashab kepada wartawan mengaku, penyidik ketika ditetapkan sebagai tersangka tanpa dimintai keterangan. (zs)
