KPU Kumpulkan Bukti Hadapi Gugatan di MK

Diposting oleh On Wednesday, January 06, 2016

(ilustrasi)
TERNATE-Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan dan akan menghadapi gugatan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, KPU provinsi yang nantinya berperan mengkoordinir KPU kabupaten/kota saat berperkara. 
“Besok (hari ini-red), ada rapat koordinasi ditingkat pusat dengan KPU kabupaten/kota dan provinsi se Indonesia. Kami akan diberi pengarahan dan menjadwalkan konsultan hukum juga memberikan materi. Setelah ini kami konsultasi. Petugas KPU dibantu kuasa hukum, membantu daerah menjawab (gugatan,red) menyusun alat bukti yang ada," ujar Syahrani Selasa (5/1).
Menurut Syahrai, pihaknya juga telah meminta KPU kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada benar-benar teliti membaca gugatan, sehingga dapat memberi jawaban dan mempersiapkan bukti-bukti secara lengkap. Termasuk terhadap perkara-perkara yang dinilai kemungkinan tidak memenuhi syarat, tetap harus dijawab permohonannya satu persatu. 

"Jadi walau mungkin permohonan pemohon itu tidak memenuhi ketentuan batas selisih suara, tapi bagi kami itu tetap harus dijawab satu persatu. Kami sudah dapat permohonan dari MK. Selain itu publik juga bisa dapatkan karena itu dipublikasikan di situs MK (dan KPU). Ini kan bantu penyebaran. Jadi publik bisa ikut partisipasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, secara garis besar, pihaknya telah menyiapkan materi gugatan, karena KPU Pusat minta ke masing-masing KPU kabupaten/kota untuk mengindentifikasi semua potensi gugatan. “Potensinya sudah ada, dan tergantung wilayah masing-masing, karena setiap daerah mempunyai masalah yang beda-beda. Untuk materi dari MK kita belum dapat sampai hari ini, tapi untuk potensi kita sudah identifikasi,” katanya.
Syahrani menambahkan, KPU delapan kabupaten/kota melaksanakan Pilkada, yang lebih banyak dilihat proses tahapan, baik proses rekapitulasi dan pemungutan suara, itu yang lebih banyak diproses. “Kalau untuk angka-angka itu tidak dipermasalahkan, tapi lebih banyak gugatan proses. Jadi, besok itu kita akan identifakasi dulu, apa saja yang mau disiapkan untuk diserahkan ke KPU Pusat," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, MK mulai menggelar sidang tertutup secara internal gugatan perselisihan hasil pilkada, Selasa (5/1) hingga Rabu (6/1). Kemudian sidang terbuka pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis (7/1) dengan mengundang pihak-pihak terkait.
Hasilnya baru diketahui paling lambat 18 Januari mendatang, berapa banyak dari 147 gugatan yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada persidangan selanjutnya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »