![]() |
| (ilustrasi) |
TERNATE-Ketua KPU Maluku
Utara Syahrani Somadayo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan dan
akan menghadapi gugatan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, KPU provinsi yang nantinya berperan mengkoordinir KPU kabupaten/kota
saat berperkara.
“Besok (hari ini-red), ada rapat koordinasi
ditingkat pusat dengan KPU kabupaten/kota dan provinsi se Indonesia. Kami akan
diberi pengarahan dan menjadwalkan konsultan hukum juga memberikan materi.
Setelah ini kami konsultasi. Petugas KPU dibantu kuasa hukum, membantu daerah
menjawab (gugatan,red) menyusun alat bukti yang ada," ujar Syahrani Selasa
(5/1).
Menurut Syahrai, pihaknya juga telah meminta
KPU kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada benar-benar teliti membaca
gugatan, sehingga dapat memberi jawaban dan mempersiapkan bukti-bukti secara
lengkap. Termasuk terhadap perkara-perkara yang dinilai kemungkinan tidak
memenuhi syarat, tetap harus dijawab permohonannya satu persatu.
"Jadi walau mungkin permohonan pemohon
itu tidak memenuhi ketentuan batas selisih suara, tapi bagi kami itu tetap
harus dijawab satu persatu. Kami sudah dapat permohonan dari MK. Selain itu
publik juga bisa dapatkan karena itu dipublikasikan di situs MK (dan KPU). Ini
kan bantu penyebaran. Jadi publik bisa ikut partisipasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, secara garis besar, pihaknya
telah menyiapkan materi gugatan, karena KPU Pusat minta ke masing-masing KPU
kabupaten/kota untuk mengindentifikasi semua potensi gugatan. “Potensinya sudah
ada, dan tergantung wilayah masing-masing, karena setiap daerah mempunyai
masalah yang beda-beda. Untuk materi dari MK kita belum dapat sampai hari ini,
tapi untuk potensi kita sudah identifikasi,” katanya.
Syahrani menambahkan, KPU delapan
kabupaten/kota melaksanakan Pilkada, yang lebih banyak dilihat proses tahapan,
baik proses rekapitulasi dan pemungutan suara, itu yang lebih banyak diproses. “Kalau
untuk angka-angka itu tidak dipermasalahkan, tapi lebih banyak gugatan proses.
Jadi, besok itu kita akan identifakasi dulu, apa saja yang mau disiapkan untuk
diserahkan ke KPU Pusat," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, MK mulai menggelar
sidang tertutup secara internal gugatan perselisihan hasil pilkada, Selasa
(5/1) hingga Rabu (6/1). Kemudian sidang terbuka pemeriksaan pendahuluan
digelar pada Kamis (7/1) dengan mengundang pihak-pihak terkait.
Hasilnya baru diketahui paling lambat 18
Januari mendatang, berapa banyak dari 147 gugatan yang memenuhi syarat untuk
dilanjutkan pada persidangan selanjutnya. (jun)
