KPU dan Bawaslu Malut Dinilai Gagal

Diposting oleh On Wednesday, January 06, 2016

TERNATE-KPU dan Bawaslu Maluku Utara dinilai gagal menyelenggarakan Pilkada serentak, sebab beberapa kabupaten dianggap bermasalah yakni kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat, isi kotak suara raib alias hilang. Namun KPU dan Bawaslu tak pernah menanggapi. Sementara kabupaten Halmahera Selatan yang selesai dilaksanakan pleno malah dipaksakan take over, sehingga kinerja KPU dan Bawaslu Malut patut dipertanyakan.
Penilaian itu disampaikan pengamat politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) DR. Muhlis Hafel. Menurut pandangannya, KPU Malut tak pantas take over pilkada Halmahera Selatan, sebab kondisi pilkada Halut dan Halbar justeru lebih parah. “Isi kotak suara dua kabupaten itu jelas-jelas hilang, kenapa KPU tak take over dan membiarkan begitu saja. Karena itu kinerja KPU dan Bawaslu patut dipertanyakan, ada apa,” tegasnya.

Alumnus Universitas Indonesia ini menduga, kasus hilangnya isi kotak suara Halmahera Utara dan Halmahera Barat diketahui KPU dan Bawaslu. Bahkan ada indikasi penggelembungan suara melebihi DPT seperti di Loloda Kepulauan. Lucunya, setelah penggelembungan suara, PKK menghilang entah kemana. “Kondisi ini tidak boleh diabaikan KPU dan Bawaslu. Justeru kasus-kasus seperti ini ditake over, bukan malah mengambilalih kabupaten yang sudah selesai pleno KPU, karena Halsel tidak terlalu bermaslah,” pintanya.
Kebijakan KPU Malut melakukan take over Pilkada Halmahera Selatan memincu konflik. Lagi pula kenapa Bawaslu hanya merekomendasikan Halsel sementara Halut dan Halbar tidak menjadi perhatian. Ini yang dinilai kegagalan KPU dan Bawaslu menyelenggarakan Pilkada serentak di Maluku Utara.
Muhlis berpendapat, KPU dan Bawaslu yang melaksanakan pekerjaan politik patut disorot, bukan persoalan netral atau tidak. Namun penilai masyarakat umum, KPU dan Bawaslu dicurigai melakukan hal yang salah. “Saya menyarankan KPU dan Bawaslu menjalankan tugas sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” tandasnya. (can)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »