TERNATE-KPU
dan Bawaslu Maluku Utara dinilai gagal menyelenggarakan Pilkada serentak, sebab
beberapa kabupaten dianggap bermasalah yakni kabupaten Halmahera Utara dan
Halmahera Barat, isi kotak suara raib alias hilang. Namun KPU dan Bawaslu tak
pernah menanggapi. Sementara kabupaten Halmahera Selatan yang selesai
dilaksanakan pleno malah dipaksakan take over, sehingga kinerja KPU dan Bawaslu
Malut patut dipertanyakan.
Penilaian
itu disampaikan pengamat politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU)
DR. Muhlis Hafel. Menurut pandangannya, KPU Malut tak pantas take over pilkada
Halmahera Selatan, sebab kondisi pilkada Halut dan Halbar justeru lebih parah.
“Isi kotak suara dua kabupaten itu jelas-jelas hilang, kenapa KPU tak take over
dan membiarkan begitu saja. Karena itu kinerja KPU dan Bawaslu patut
dipertanyakan, ada apa,” tegasnya.
Alumnus
Universitas
Indonesia ini menduga, kasus hilangnya isi kotak suara Halmahera
Utara dan Halmahera Barat diketahui KPU dan Bawaslu. Bahkan ada indikasi
penggelembungan suara melebihi DPT seperti di Loloda Kepulauan. Lucunya,
setelah penggelembungan suara, PKK menghilang entah kemana. “Kondisi ini tidak
boleh diabaikan KPU dan Bawaslu. Justeru kasus-kasus seperti ini ditake over,
bukan malah mengambilalih kabupaten yang sudah selesai pleno KPU, karena Halsel
tidak terlalu bermaslah,” pintanya.
Kebijakan
KPU Malut melakukan take over Pilkada Halmahera Selatan memincu konflik. Lagi
pula kenapa Bawaslu hanya merekomendasikan Halsel sementara Halut dan Halbar
tidak menjadi perhatian. Ini yang dinilai kegagalan KPU dan Bawaslu
menyelenggarakan Pilkada serentak di Maluku Utara.
Muhlis
berpendapat, KPU dan Bawaslu yang melaksanakan pekerjaan politik patut disorot,
bukan persoalan netral atau tidak. Namun penilai masyarakat umum, KPU dan
Bawaslu dicurigai melakukan hal yang salah. “Saya menyarankan KPU dan Bawaslu
menjalankan tugas sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan
masyarakat,” tandasnya. (can)