![]() |
| (ilustrasi) |
JAKARTA-Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan akan segera
memanggil 56 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk diperiksa. "Kami akan bantu
Bawaslu dengan memanggil segera 56 ASN yang menurut Bawaslu melanggar aturan pilkada,"
katanya, Rabu (6/1).
Namun, Yuddy mengatakan laporan yang
diberikan Bawaslu belum sepenuhnya valid lantaran 56 ASN hanya diduga melakukan
pelanggaran netralitas dalam pemilihan kepala daerah. "Data yang
diberikan oleh Bawaslu ternyata datanya masih berupa asumsi-asumsi dan dugaan,
belum merupakan hasil investigasi yang nyata dari pelanggaran yang dilakukan
ASN. Jadi 56 kasus yang diberikan Bawaslu itu baru diduga, baru berdasarkan
laporan, belum investigasi yang mendalam," kata Yuddy.
Padahal, lanjut Yuddy, Kemenpan-RB
menginginkan adanya hasil investigasi dan justifikasi Bawaslu sebagai pemilik
otoritas atas adanya pelanggaran oleh ASN. Oleh karena itu, Kemenpan-RB kembali
mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk meminta data lebih valid yang dilakukan
berdasarkan investigasi mendalam terkait pelanggaran yang dilakukan ASN. "Jadi yang kita
harapkan dari Bawaslu hasil final, akhirnya kita juga yang menginvestigasi,"
kata dia.
Yuddy berjanji akan segera menindak ASN yang
melakukan pelanggaran pilkada. Adapun 56 dugaan kasus pelanggaran netralitas
ASN itu terjadi di 56 lokasi, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Banten, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara,
Maluku Utara, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau,
Tanjung Pinang, Lampung, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur. (rol)
