![]() |
| (ilustrasi) |
TERNATE-Sebanyak
20 anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku Utara (Malut) dipecat karena
melakukan berbagai pelanggaran pidana maupun kode etik hingga akhir Desember
2015. Jumlah itu, sembilan diantaranya dalam proses banding. "Dari 20
anggota Polri yang dipecat, 11 sudah resmi dipecat dan kami masih menunggu
proses banding yang dilakukan sembilan personel yang terkena pelanggaran
disiplin, kalau ditolak maka mereka dipastikan akan dipecat tidak hormat,"
kata Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain dalam press releasenya akhir pekan
lalu.
Dikatakan,
11 personel yang telah resmi dipecat dangan berbagai pelanggaran bervariasi
diantaranya Bripda Rusdi Yusuf dan Bripda Madjid yang melakukan pelanggaran
menghamili dua orang gadis dan tidak mau bertanggung jawab. Begitu pula, Brida Sarif, Brigda Fahrul,
Bripda Marlon Pasimanyeku, Briptu Rustam La Ode, Briptu Budi dan Briptu Putu
Setyawan yang dipecat karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari
berturut-turut.
Kapolda
mengatakan, kasus lainnya yang dilakukan personelnya seperti Briptu Hasby yang
melakukan pembunuhan terhadap seorang anggota Polwan di Kabupaten Halmahera
Timur yang tak lain merupakan pacar pelaku dan kini telah dipecat dari
kesatuannya. Kapolda menyatakan, tidak segan-segan menindak personelnya yang
melakukan pelanggaran berat, kalau dalam sidang kode etik terbukti melakukan
pelanggaran sanksinya pasti dipecat. "Saat ini, kalau ada anggota polisi yang
melakukan tindak pidana dan mendapat hukuman di atas 3 bulan, sudah bisa
diusulkan untuk pemecatan secara tidak hormat," kata mantan Kapolres
Ternate ini.
Kapolda
menambahkan, pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota polisi mengalami
peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni 87 kasus naik menjadi 96 kasus. Dari
kasus tersebut, 21 personelnya mendapat teguran tertulis, 55 personel
ditempatkan pada tempat khusus, 29 personel ditunda kenaikan gaji, 20 personel
mendapat kasus penundaan kenaikan pangkat, 27 personel dimutasikan bersifat
demosi dan 27 personil ditunda pendidikannya. (tim)
