Program Bantuan 600 Kantinting Ilegal

Diposting oleh On Tuesday, December 08, 2015



LABUHA-Program bantuan 600 unit katinting yang sedang dibagikan kepada kelompok nelayan oleh Pemda Halsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) adalah program illegal. Pasalnya program tersebut telah ditiadakan alias dihapus dari mata anggaran pada APBD Perubahan 2015. Anggota Komisi II DPRD Halsel, Arsad Sadik Sangadji mengatakan, awalnya program bantuan katinting 600 unit tersebut diakomodir di APBD pokok 2015, namun karena dinilai tidak bermanfaatkan akibat sebelumnya bermasalah hukum, maka APBD perubahan 2015 ditiadakan alias dihapus.
Karena itu, pihaknya mengaku heran tiba-tiba diakhir tahun program direalisasikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4 Bahrain - Iswan. “Pada APBD perubahan 2015 program ini sudah dihapus karena program katinting bagi masyarakat Halsel selalu bermasalah. Alasan itu kemudian DPRD menolak program itu sehingga dihapus dari APBD,” jelasnya. 

Komisi II DPRD pada pembahasan APBD perubahan merekomendasikan ditiadakan atau dibatalkan program ini. “Saya selaku anggota komisi II tahu itu karena saat ini kita mengeluarkan rekomendasi pembatalan program. Tapi tiba-tiba program ini jalan. Ini program illegal,” tandasnya.
Program ini menunjukan ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan Pemda Halsel melalui DKP karena melakukan perubahan dokumen APBD tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD dengan melaksanakan program kegiatan yang tidak termuat dalam dokumen APBD. “Ini bentuk pelanggaran hukum dan penipuan yang dilakukan Pemda khususnya DKP. Ini yang terjadi, Pemda sering melakukan perubahan APBD tanpa sepengetahuan DPRD,” tandasnya.
Komisi II sebagai pihak yang merekomendasikan pembatalan program 600 unit katinting tersebut yang kemudian disetujui dan diputuskan pada APBD perubahan, akan mendorong persoalan ini ke proses hukum. “DPRD akan memproses hukum. Pimpinan DPRD agar segera mengeluarkan rekomendasi ke proses hukum atas program illegal ini dengan dasar telaah komisi II atas pembatalan program ini,”tutup ketua fraksi PNI tersebut. (wan)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »