LABUHA-Program bantuan 600
unit katinting yang sedang dibagikan kepada kelompok nelayan oleh Pemda Halsel
melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) adalah program illegal. Pasalnya
program tersebut telah ditiadakan alias dihapus dari mata anggaran pada APBD
Perubahan 2015. Anggota Komisi II DPRD Halsel, Arsad Sadik Sangadji mengatakan,
awalnya program bantuan katinting 600 unit tersebut diakomodir di APBD pokok
2015, namun karena dinilai tidak bermanfaatkan akibat sebelumnya bermasalah
hukum, maka APBD perubahan 2015 ditiadakan alias dihapus.
Karena itu, pihaknya
mengaku heran tiba-tiba diakhir tahun program direalisasikan dan dimanfaatkan
untuk kepentingan pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut
4 Bahrain - Iswan. “Pada APBD perubahan 2015 program ini sudah
dihapus karena program katinting bagi masyarakat Halsel selalu bermasalah.
Alasan itu kemudian DPRD menolak program itu sehingga dihapus dari APBD,” jelasnya.
Komisi II DPRD pada
pembahasan APBD perubahan merekomendasikan ditiadakan atau dibatalkan program
ini. “Saya selaku anggota komisi II tahu itu karena
saat ini kita mengeluarkan rekomendasi pembatalan program. Tapi tiba-tiba
program ini jalan. Ini program illegal,” tandasnya.
Program ini
menunjukan ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan Pemda Halsel melalui DKP
karena melakukan perubahan dokumen APBD tanpa sepengetahuan dan persetujuan
DPRD dengan melaksanakan program kegiatan yang tidak termuat dalam dokumen
APBD. “Ini bentuk pelanggaran hukum dan penipuan yang
dilakukan Pemda khususnya DKP. Ini yang terjadi, Pemda sering melakukan
perubahan APBD tanpa sepengetahuan DPRD,” tandasnya.
Komisi II sebagai pihak
yang merekomendasikan pembatalan program 600 unit katinting tersebut yang
kemudian disetujui dan diputuskan pada APBD perubahan, akan mendorong persoalan
ini ke proses hukum. “DPRD akan memproses hukum. Pimpinan DPRD agar segera mengeluarkan
rekomendasi ke proses hukum atas program illegal ini dengan dasar telaah komisi
II atas pembatalan program ini,”tutup ketua fraksi PNI tersebut. (wan)
