SANANA-Sebanyak 181 guru dan
Kepala Sekolah (Kepsek) di kabupaten Kepulauan menggelar aksi unjuk rasa
lantaran dimutasikan penjabat bupati Sula, Mohtar Umamit, melalui Surat
Keputusan (SK) Nomor : 820/2420/KEP/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 dinilai
cacat hukum.
Mengacu surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) nomor : K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015 tentang penjelasan
atas kewenangan pejabata kepala daerah dibidang kepegawaian. Surat Kepala
kantor Regional XI Badan kepegawaian Negara nomor 230/KR.XI/KK/XI/2015 tanggal
30 November tentang laporan penyalagunaan wewenang serta Surat Komisi Aparatur
Sipil Negara (ASN)nomor B.1391/KASN/12/2015 tetang rekomendasi atas
keputusan mutasi pegawai oleh pejabat Bupati kabupaten Kepulaun Sula
Mengacu surat tersebut, guru dan kepala sekolah yang tergabung dalam PGRI dalam orasinya
mengatakan, anggota PGRI yang dimutasikan tetap melaksanakan tugas berdasarkan
SK Bupati Kepulaun Sula Priode 2010-2015, sambil menunggu penjelasan resmi
pihak berwajib tentang keabsahan SK pejabat Bupati. PGRI
Kepsul
meminta ketua DPRD segera mengevaluasi kebijakan penjabat bupati terkait dengan
mutasi pegawai di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten kepulaun Sula.
Mereka juga meminta PGRI Provinsi Maluku
Utara mendesak gubernur untuk mengusulkan pembatalan SK pejabat Bupati Kabupaten
Kepulaun Sula Mohtar Umamit. Pengurus besar PGRI pusat diminta mendesak
Kementrian Dalam Negeri (mendagri) untuk mempercepat proses pembatalan SK penjabat Bupati Kepulaun Sula.
Kepada pihak berwajib, apabila penyilidikan SK
mutasi guru yang ditandatangi Pejabat bupati sudah mendapat kepastian hukum, supaya dapat menyampaikan secara resmi kepada
pengurus PGRI Kabupaten Kepulaun Sula untuk ditindak lanjuti. Unjuk rasa ini
digelar depan kantor Diknas, kantor bupati dan DPRD setempat. (sdl)
