JAKARTA-Kelompok Kerja
Nasional Pengawasan Partisipatif dan Kampanye (Pokjanas PPDK) mengungkapkan
bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ternate berpotensi menjadi pilkada
dengan satu pasangan calon (paslon) tunggal. Pasalnya, berdasarkan temuan
Pojaknas, tiga dari empat paslon terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU.
"Hasil
temuan kami di Ternate, banyak pelanggaran kepatuhan yang diserahkan kepada
KPU. Tiga dari empat paslon terlambat menyerahkan dokumen LPPDK-nya," ujar
anggota Pokjanas PPDK Sulastio usai konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta,
Selasa (8/12).
Lantaran
keterlambatan itu kata Sulastio, tiga paslon bakal dibatalkan pencalonannya.
Menurutnya, hal ini sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015
tentang pelaporan akhir dana kampanye, KPU Ternate memiliki kewenangan untuk
diskualifikasi tiga calon yang terlambat. "Jika ketiga pasangan calon itu
benar diskualifikasi maka hanya tersisa satu calon tunggal. Dengan begitu
pilkada bisa terancam ditunda," tandas dia.
Sulatio
yang mengaku ada di Ternate saat batas terakhir penyerahan LPPDK menceritakan
bahwa jelang hari pengumpulan berkas, KPU dan panwas sepakat batas penyerahan
pukul 24.00 waktu setempat. Namun, karena tidak sepakat, akhirnya diputuskan
kembali sesuai aturan PKPU dengan batas waktu pukul 18.00.
“Waktu
itu saya sendiri yang ke sana, saya memang sengaja datang pukul 17.30. Saat itu
baru ada satu yang disampaikan. Saya memutuskan untuk menunggu hingga pukul
19.00 waktu setempat. Hasilnya tiga pasangan calon lainya datang setelah batas
waktu yang disepakati,” ujar Sulastio. Meskipun dari aturan bakal ditunda, Pojaknas,
katanya masih menunggu keputusan KPU. Pelaporan pelanggaran tersebut, lanjutnya
sudah diajukan panwas Ternate ke KPU setempat. (bsc)
