KPU Malut Berhasil Ambil Paksa Kotak Suara

Diposting oleh On Friday, December 25, 2015

(ilustrasi)
LABUHA-Dua hari tidak lolos membawa kotak suara karena dihadang massa pendukung tiga pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel, KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya berhasil membawa paksa kotak suara  dari Kantor KPU Halsel ke Ternate. Pengambilan kotak suara itu dapat dilakukan setelah ketua KPU Malut Syahrani Somadayo dan ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan datang membawah Kapolda Malut BrigjenPol Zulkarnain dan Danrem 152 Babullah Kolonel Inf. Syafrial dan Kabinda Malut Laksamana Ir. Edan Gunawan, pada Rabu (23/12).
Syahrani dan Sultan Alwan bersama Muspida Malut itu datang dengan pesawat Express, tiba di bandara Oesman Syadik Labuha sekitar pukul 10:30 wit. Dari bandara langsung menuju Mapolres Halsel dan menggelar rapat dipimpin langsung Kapolda Malut dan diikuti saksi dari empat Paslon dan pihak Kesultanan Bacan bersama Kapolres Halsel dan Dandim 1509 Labuha.
Pada rapat tersebut, Kapolda menegaskan, kedatangannya ke Halsel atas perintah Kapolri untuk mengamankan keputusan KPU Malut. “Saya hadir disini perintah Kapolri untuk back Up Kapolres mengamankan kebijakan yang diambil oleh KPU. Kemarin saya ditegur beliau, kenapa Polisi tidak mau mengamankan kebijakan KPU untuk mengambil kotak suara,” jelasnya. 

Karena itu kehadirannya di Halsel adalah untuk melaksanakan perintah tersebut. Pihaknya pada kesempatan itu menegaskan bahwa Polisi dan TNI tetap berada pada posisi netral. Apa yang dilaksanakan adalah perintah undang-undang. Kapolda pada kesempatan itu berharap tidak dilakukan perhitungan atau rekapitulasi ulang. “Memang ini bukan ranah kami tapi kita berharap demikian karena resistensi di Halsel karena ada kekhawatiran dilakukan perhitungan ulang,” tandasnya.
Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo mengatakan, kedatangannya ke Halsel adalah perintah KPU Pusat agar seluruh dokumen dipindahkan ke KPU Provinsi. “Tujuan kita disini hanya satu yakni melaksanakan perintah KPU RI untuk mengamankan seluruh dokumen KPU Halsel di KPU Provinsi karena dokumen itu akan dipertanggungjawabkan baik dalam sidang MK maupun sidang yang lainnya,” tandasnya.  Langkah selanjutnya seperti apa katanya, KPU Provinsi masih menunggu petunjuk dan arahan KPU Pusat.
Sementara ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan pada kesempatan itu menyampaikan bahwa untuk seluruh proses pemindahan kotak suara dapat dilakukan secara transparan. Semua pihak baik saksi pasangan calon dan Bawaslu dilibatkan menyaksikan dan dibuatkan berita acara yang dapat menjadi dasar untuk dipertanggungjawabkan. 
Pada rapat tersebut, saksi tiga pasangan calon yakni pasangan calon nomor urut 1, Abdurrahman Hamzah, saksi pasangan nomor urut 2 Nasir Abusama dan saksi dari pasangan nomor 3, Muhammad Darus tidak sepakat kotak suara dipindahkan ke Provinsi sebab menurut mereka semua tahapan rekapitulasi telah selesai dilaksakan oleh KPU Kabupaten. Siapa yang nantinya menjamin jika terjadi perubahan. Karena itu mereka meminta agar ada formulasi pengaman kotak yang dapat dilakukan sehingga tidak perlu dipindahkan ke provinsi hingga ada perintah MK. 
Sedangkan utusan saksi dari nomor 4 yakni Samuel Ongky justru berpendapat berbeda. Ia mengaku mendukung  keputusan pemindahan kotak suara tersebut ke Provinsi. Rapat diputuskan bahwa kotak suara tetap dipindahkan ke Provinsi karena ini perintah yang harus dilaksanakan. Setelah rapat, Sahrani bersama rombongan Forkopinda Malut menuju kantor KPU Halsel untuk proses pengangkutan kotak suara untuk selanjutnya dibawah ke Ternate.
Amatan koran ini,  pengambilan kotak suara berlangsung tegang. Proses berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian Polres Halsel dan Polda Malut serta TNI dari Kodim. Pengambilan kotak sempat berlangsung lama karena pukul 16.30 Wit, kotak suara langsung dibawah menggunakan mobil polisi menuju Pelabuha Babang.  Sekitar pukul 17.00 wit, kapal yang digunakan untuk membawah kotak tersebut yakni KM Ukir Raya bertolak menuju Ternate.
Pengambilan kotak diwarnai aksi demo pendukung tiga pasangan calon. Aksi yang berlangsung dititik jalan masuk bagian selatan  menuju Kantor KPU Halsel itu, mereka ngotot agar kotak tidak dibawah ke Provinsi. Sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dengan aparat kepolisian saat massa memaksa masuk mendakati kantor KPU Halsel.  Meski begitu, aksi berjalan tertib tanpa perlawanan.
Sementara pada proses pemindahan kotak, saksi tiga pasangan calon yakni pasangan calon nomor 1, pasangan calon nomor 2 dan pasangan calon nomor 3 menolak menandatangani berita acara dan tidak ikut hadir menyaksikan prosesnya. Mereka menganggap pemindahan kotak suara illegal sehingga tidak mau menandatangani berita acara dan menyaksikannya. (wan)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »