![]() |
| (ilustrasi) |
LABUHA-Dua hari tidak lolos
membawa kotak suara karena dihadang massa pendukung tiga pasangan calon Bupati
dan wakil Bupati Halsel, KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya berhasil
membawa paksa kotak suara dari Kantor
KPU Halsel ke Ternate. Pengambilan kotak suara itu dapat dilakukan
setelah ketua KPU Malut Syahrani Somadayo dan ketua Bawaslu Malut
Sultan Alwan datang membawah Kapolda Malut BrigjenPol Zulkarnain dan Danrem 152
Babullah Kolonel Inf. Syafrial dan Kabinda Malut Laksamana Ir. Edan Gunawan,
pada Rabu (23/12).
Syahrani dan
Sultan Alwan bersama Muspida Malut itu datang dengan pesawat Express, tiba di
bandara Oesman Syadik Labuha sekitar pukul 10:30 wit.
Dari bandara langsung menuju Mapolres Halsel dan menggelar rapat dipimpin
langsung Kapolda Malut dan diikuti saksi dari empat Paslon dan pihak Kesultanan
Bacan bersama Kapolres Halsel dan Dandim 1509 Labuha.
Pada rapat tersebut,
Kapolda menegaskan, kedatangannya ke Halsel atas perintah Kapolri untuk
mengamankan keputusan KPU Malut. “Saya hadir
disini perintah Kapolri untuk back Up Kapolres mengamankan kebijakan yang
diambil oleh KPU. Kemarin saya ditegur beliau, kenapa Polisi tidak mau
mengamankan kebijakan KPU untuk mengambil kotak suara,” jelasnya.
Karena itu
kehadirannya di Halsel adalah untuk melaksanakan perintah tersebut. Pihaknya
pada kesempatan itu menegaskan bahwa Polisi dan TNI tetap berada pada posisi
netral. Apa yang dilaksanakan adalah perintah
undang-undang. Kapolda pada kesempatan itu berharap tidak dilakukan perhitungan
atau rekapitulasi ulang. “Memang ini bukan ranah kami tapi
kita berharap demikian karena resistensi di Halsel karena ada kekhawatiran
dilakukan perhitungan ulang,” tandasnya.
Ketua KPU Malut Syahrani
Somadayo mengatakan, kedatangannya ke Halsel adalah perintah KPU
Pusat agar seluruh dokumen dipindahkan ke KPU Provinsi. “Tujuan kita
disini hanya satu yakni melaksanakan perintah KPU RI untuk mengamankan seluruh
dokumen KPU Halsel di KPU Provinsi karena dokumen itu akan
dipertanggungjawabkan baik dalam sidang MK maupun sidang yang lainnya,” tandasnya.
Langkah
selanjutnya seperti apa katanya, KPU Provinsi masih menunggu petunjuk dan
arahan KPU Pusat.
Sementara ketua
Bawaslu Malut Sultan Alwan pada kesempatan itu menyampaikan bahwa untuk seluruh
proses pemindahan kotak suara dapat dilakukan secara transparan. Semua pihak
baik saksi pasangan calon dan Bawaslu dilibatkan
menyaksikan dan dibuatkan berita acara yang dapat menjadi dasar untuk
dipertanggungjawabkan.
Pada rapat tersebut,
saksi tiga pasangan calon yakni pasangan calon nomor urut 1, Abdurrahman
Hamzah, saksi pasangan nomor urut 2 Nasir Abusama dan saksi dari pasangan nomor
3, Muhammad Darus tidak sepakat kotak suara dipindahkan ke Provinsi sebab
menurut mereka semua tahapan rekapitulasi telah selesai dilaksakan oleh KPU
Kabupaten. Siapa yang nantinya menjamin jika terjadi perubahan. Karena itu
mereka meminta agar ada formulasi pengaman kotak yang dapat dilakukan sehingga
tidak perlu dipindahkan ke provinsi hingga ada perintah MK.
Sedangkan utusan saksi
dari nomor 4 yakni Samuel Ongky justru berpendapat berbeda. Ia mengaku
mendukung keputusan pemindahan kotak
suara tersebut ke Provinsi. Rapat diputuskan bahwa kotak suara tetap
dipindahkan ke Provinsi karena ini perintah yang harus dilaksanakan. Setelah
rapat, Sahrani bersama rombongan Forkopinda
Malut menuju kantor KPU Halsel untuk proses pengangkutan kotak suara untuk
selanjutnya dibawah ke Ternate.
Amatan koran
ini, pengambilan kotak suara berlangsung
tegang. Proses berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian Polres
Halsel dan Polda Malut serta TNI dari Kodim. Pengambilan kotak sempat
berlangsung lama karena pukul 16.30 Wit, kotak suara langsung dibawah
menggunakan mobil polisi menuju Pelabuha Babang. Sekitar pukul 17.00 wit, kapal yang
digunakan untuk membawah kotak tersebut yakni KM Ukir Raya bertolak menuju
Ternate.
Pengambilan kotak
diwarnai aksi demo pendukung tiga pasangan calon. Aksi yang berlangsung dititik
jalan masuk bagian selatan menuju Kantor
KPU Halsel itu, mereka ngotot agar kotak tidak dibawah ke Provinsi. Sempat terjadi
aksi saling dorong antara massa dengan aparat kepolisian saat massa memaksa
masuk mendakati kantor KPU Halsel. Meski begitu, aksi berjalan tertib tanpa
perlawanan.
Sementara pada proses pemindahan kotak, saksi
tiga pasangan calon yakni pasangan calon nomor 1, pasangan calon nomor 2 dan
pasangan calon nomor 3 menolak menandatangani berita acara dan tidak ikut hadir
menyaksikan prosesnya. Mereka menganggap pemindahan kotak suara illegal
sehingga tidak mau menandatangani berita acara dan menyaksikannya. (wan)
