![]() |
| (ilustrasi) |
SANANA-Kepala dinas
pendidikan kabupaten Kepulauan Sula, Amate Fokatea diminta bertanggung jawab
atas kebijakan penjabat bupati Kepulauan Sula, Mohtar Umamit yang memutasi 181
guru di daerah itu. Menyusul mutasi tersebut telah mendapat teguran Menteri
Dalam Negeri (Mendagri).
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Julfi Umasangaji
mengatakan, apabila kebijakan mutasi 181 guru memiliki dasar hukum yang kuat,
maka kepala dinas pendidikan, Amate Fokatea harus bertanggung jawab secara
teknis mengamankan sehingga kebijakan tersebut tidak bertambah fatal.
Lagi pula katanya, kebijakan mutasi 181 guru dan kepala
sekolah itu sampai saat ini belum dilakukan serahterima, sehingga kepala
sekolah yang dimutasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Ini kan cacat
hukum,” tegasnya. Kondisi ini katanya akan memperparah biaya operasional dan
proyek yang dikerjakan melalui swakelola. Menyusul kepala sekolah lama masih
bertahan sebagai kepala sekolah. “Ini masalah besar tak boleh dianggap remeh,
Diknas harus memediasi agar pergantian kepala sekolah segera selesai,”
pintanya.
Jufli meminta Kadiknas, Amate Fokatea
bertanggung jawab penuh terkait kebijakan mutasi 181 guru
dan kepala sekolah, sehingga segera meredahkan masalahnya agar guru-guru yang di mutasikan setelah masuk libur sudah melaksanakan proses belajar
mengajar masing-masing sekolah. Sehingga tidak ada lagi guru dengan kelompok-kelompok yang terus
melakukan demo. (sdl)
