Kadiknas Diminta Bertanggung Jawab Nasib 181 Guru Kepsul

Diposting oleh On Tuesday, December 29, 2015

(ilustrasi)
SANANA-Kepala dinas pendidikan kabupaten Kepulauan Sula, Amate Fokatea diminta bertanggung jawab atas kebijakan penjabat bupati Kepulauan Sula, Mohtar Umamit yang memutasi 181 guru di daerah itu. Menyusul mutasi tersebut telah mendapat teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Julfi Umasangaji mengatakan, apabila kebijakan mutasi 181 guru memiliki dasar hukum yang kuat, maka kepala dinas pendidikan, Amate Fokatea harus bertanggung jawab secara teknis mengamankan sehingga kebijakan tersebut tidak bertambah fatal.

Lagi pula katanya, kebijakan mutasi 181 guru dan kepala sekolah itu sampai saat ini belum dilakukan serahterima, sehingga kepala sekolah yang dimutasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Ini kan cacat hukum,” tegasnya. Kondisi ini katanya akan memperparah biaya operasional dan proyek yang dikerjakan melalui swakelola. Menyusul kepala sekolah lama masih bertahan sebagai kepala sekolah. “Ini masalah besar tak boleh dianggap remeh, Diknas harus memediasi agar pergantian kepala sekolah segera selesai,” pintanya.
Jufli meminta Kadiknas, Amate Fokatea bertanggung jawab penuh terkait kebijakan mutasi  181 guru dan kepala sekolah, sehingga segera meredahkan masalahnya agar guru-guru yang di mutasikan setelah masuk libur sudah melaksanakan proses belajar mengajar masing-masing sekolah. Sehingga tidak ada lagi guru dengan kelompok-kelompok yang terus melakukan demo. (sdl)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »