TERNATE-Menjelang beberapa
hari pemungutan suara, masih tercatat dua pasangan calon walikota dan wakil
walikota yang belum memasukkan laporan kekayaan. Dua paslon yang memasukkan
laporan harta kekayaan yakni pasangan nomor urut 3 dan nomor urut 4. Apabila
hingga batas waktu yang diberikan belum dimasukkan akan terkena diskualifikasi.
“Saat ini baru paslon nomor 1 dan nomor urut 2 yang memasukkan,” ungkap ketua
KPU Ternate, Ismad Sahupala, Jumat (4/12).
Ismad mengakui, kewenangan mempublikasikan harta kekayaan
adalah KPN, namun apabila ada pasangan calon yang memberikan kuasa akan
diumumkan KPU ke publik. Sebaliknya, apabila tak dikuasakan maka paslon sendiri
yang mengumumkan. “Dibolehkan KPU mengumumkan apabila ada kuasa dari Paslon,”
katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan surat resmi ke
Paslon apabila tidak keberatan memberikan kuasa ke KPU. Paslon nomor urut 1 dan
nomor urut 2 telah memberikan kuasa untuk diumumkan KPU, sehingga Sabtu (5/12)
hari ini KPU akan menggelar pleno untuk diumumkan. “Sebenarnya sebelum tanggal
2 Desember 2015 sudah harus selesai,” urainya.
Dijelaskan, dua paslon yang telah memberikan kuasa ke KPU akan segera diumumkan. Sementara dua paslon yang belum memasukkan laporan harta kekayaan akan diumumkan sendiri oleh paslon bersangkutan. Sebab secara normatif sanksinya diskualifikasi apabila tidak diumumkan. (jun)
