Bansos Halteng Rugikan Negara Rp.660 Juta

Diposting oleh On Tuesday, December 15, 2015

TERNATE-Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) melalui program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Halmahera Selatan tahun 2012 senilai Rp. 4,5 miliar dengan terdakwa mantan kepala dinas Kamil Jumat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maimuna Mahmud, kembali digelar Pengdilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (15/12).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, ketua Tim Auditor BPK Perwakilan Maluku Utara, Bahti Ginting. Saat memberikan keterangan Ginting mengatakan, dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan dokumen (BAP) yang diterima kejaksaan negeri Halteng, pemeriksaan dokumen pada 07 September hingga 05 Oktober 2015, terdapat kerugian negara senilai Rp. 660 juta dari dana Rp. 4,5 miliar yang dibagikan kepada kelompok tani dengan total luas lahan 450 hektar.
Selain itu, proses pengolahan dana bansos untuk perluasan sawah milik kelompok tani bertentangan dengan Juknis dan tidak sesuai dengan RUKK yang dibuat kelompok Tani. Sementara dari 21 kelompok tani sebagain tidak menerima dana bansos. Disamping itu, dana bansos dipotong 10 persen sebesar Rp.428 juta oleh terdakwa PPK Maimuna. Kebijakan ini menurut Ginting bertentangan dangn juknis dan RUKK serta Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara serta keputusan presiden (Kepres) nomor nomor 2 tahun 2002.

Selain dana Rp.428 juta yang dipotong 10 persen oleh terdakwa Maimuna, terdakwa juga dalam mencairkan dana Rp.200 juta tidak diserahkan kepada 21 kelompok tani tetapi digunakan oleh oleh PPK Maimuna dan Faisal. Meski sudah digunakan, namun dana Rp. 200 juta belum di kembalikan ke kas negara. Sementara bunga bank tidak ditemukan penyimpangan, hanya pemotongan 10 persen. “Kami tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan audit,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, ketua Majelis Hakim Djamaludin Ismail menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 06 Januari 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli BPKP Perwakilan Malut yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Halteng Hafid Fahtoni. (ton)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »