TERNATE-Sidang lanjutan
perkara tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) melalui program
penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian pada Dinas Pertanian
dan Peternakan Halmahera Selatan tahun 2012 senilai Rp. 4,5 miliar dengan
terdakwa mantan kepala dinas Kamil Jumat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Maimuna Mahmud, kembali digelar Pengdilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)
Ternate, Selasa (15/12).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli,
ketua Tim Auditor BPK Perwakilan Maluku Utara, Bahti Ginting. Saat memberikan
keterangan Ginting mengatakan, dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan
negara berdasarkan dokumen (BAP) yang diterima kejaksaan negeri Halteng,
pemeriksaan dokumen pada 07 September hingga 05 Oktober 2015, terdapat kerugian
negara senilai Rp. 660 juta dari dana Rp. 4,5 miliar yang dibagikan kepada
kelompok tani dengan total luas lahan 450 hektar.
Selain itu, proses pengolahan dana bansos untuk
perluasan sawah milik kelompok tani bertentangan dengan Juknis dan tidak sesuai
dengan RUKK yang dibuat kelompok Tani. Sementara dari 21 kelompok tani sebagain
tidak menerima dana bansos. Disamping itu, dana bansos dipotong 10 persen
sebesar Rp.428 juta oleh terdakwa PPK Maimuna. Kebijakan ini menurut Ginting
bertentangan dangn juknis dan RUKK serta Undang-undang nomor 1 tahun 2004
tentang pembendaharaan negara serta keputusan presiden (Kepres) nomor nomor 2
tahun 2002.
Selain dana Rp.428 juta yang dipotong 10
persen oleh terdakwa Maimuna, terdakwa juga dalam mencairkan dana Rp.200 juta
tidak diserahkan kepada 21 kelompok tani tetapi digunakan oleh oleh PPK Maimuna
dan Faisal. Meski sudah digunakan, namun dana Rp. 200 juta belum di kembalikan
ke kas negara. Sementara bunga bank tidak ditemukan penyimpangan, hanya
pemotongan 10 persen. “Kami tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan
audit,” ujarnya.
Setelah mendengarkan
keterangan saksi ahli, ketua Majelis Hakim Djamaludin Ismail menunda sidang dan
akan dilanjutkan pada 06 Januari 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli BPKP
Perwakilan Malut yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Halteng Hafid
Fahtoni. (ton)
